Implementasi undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam menaggulangi kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan di kel. Macope kec. Awangpone kab. Bone ( studidinas lingkungan hidup kab. Bone)
Ahruddin/01.15.4179 - Personal Name
Implementasi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam menaggulangi kerusakan lingkungan
akibat kegiatan pertambangan di kel. Macope kac. Awangpone kab. Bone (Studi
Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bone). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
peran Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bone dalam menanggulangi kerusakan
lingkungan yang diakibatkan oleh pertambangan pasir di Kelurahan Macope Kec.
Awangpone Kab. Bone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research).
Data penelitian diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.
Terkait dengan pertambangan yang ada di Kelurahan Macope Dinas
Lingkungan Hidup sebagai pengendali kerusakan lingkungan akibat kegiatan
pertambangan pasir dengan melakukan teguran langsung. sudah melakukan teguran
secara lisan dengan turun secara langsung di lokasi petambangan dengan melihat
kerusakan yang terjadi di akibatkan kegiatan pertambangan yang ada di Kel. Macope.
Dan tindakan selanjutnya akan dilakukan teguran secara tertulis (surat).
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone tidak serta merta
memberhentikan perusahaan yang termasuk merusak lingkungan seperti yang terjadi
di Kelurahan Macope dikarenakan melihat dari keterbatasan waktu sehingga belum
sempat untuk melakukan tindakan lanjutan untuk pertambangan yang ada di Kel.
Macope, Dalam hal ini berhubungan dengan masyarakat yang tidak memiliki mata
pencaharian, kurangnyan lapanagn kerja, tidak adanya aduan/laporan dari masyarakat
Kel. Macope yang sampai di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone.
A. Kesimpulan
1. Terkait dengan pertambangan yang ada di Kelurahan Macope Dinas
Lingkungan Hidup sebagai pengendali kerusakan lingkungan akibat kegiatan
pertambangan pasir dengan melakukan teguran langsung. sudah melakukan
teguran secara lisan dengan turun secara langsung di lokasi petambangan
dengan melihat kerusakan yang terjadi di akibatkan kegiatan pertambangan
yang ada di Kel. Macope. Dan tindakan selanjutnya akan dilakukan teguran
secara tertulis (surat).
2. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone tidak serta merta memberhentikan
perusahaan yang termasuk merusak lingkungan seperti yang terjadi di
Kelurahan Macope dikarenakan melihat dari keterbatasan waktu sehingga
belum sempat untuk melakukan tindakan lanjutan untuk pertambangan yang
ada di Kel. Macope, Dalam hal ini berhubungan dengan masyarakat yang
tidak memiliki mata pencaharian, kurangnyan lapanagn kerja, tidak adanya
aduan/laporan dari masyarakat Kel. Macope yang sampai di kantor Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Bone.
B. Saran
Berdasarkan uraian rumusan masalah diatas penulis merasa bahwa agar tidak
terjadi lagi kerusakan lingkungan hidup saya harap Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Bone melakukan kontrol bagi perusahaan yang memiliki izin lingkungan
karena di dalam dokumen izin lingkungan sudah ada batasan-batasan yang telah
disepakati dan apabilah tidak sesuai batasan-batasan yang telah ditentuka maka harus
segera di tindak lanjuti agar tidak terjadi kerusakan yang parah. Dan seperti yang
terjadi di Kel. Macope bahwa kerusakan lingkungan jangan sampai terjadi lagi yang
diakibatkan kegitan pertambangan pasir dan apabila ada pertambangan yang tidak
memiliki izin lingkungan maka lakukanlah penegakan hukum dan memberikan sanksi
sesuai dengan pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk mengurangi terjadinya kerusan lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Bone agar kiranya membentuk ORGANISASI PEMUDA PEDULI
LINGKUNGAN di setiap Kecamatan.Yang anggotanya satu/dua orang perwailan dari
setiap Kelurahan/Desa agar ada yang mengontrol, dan tetap di naungi oleh Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Bone.
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam menaggulangi kerusakan lingkungan
akibat kegiatan pertambangan di kel. Macope kac. Awangpone kab. Bone (Studi
Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bone). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
peran Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bone dalam menanggulangi kerusakan
lingkungan yang diakibatkan oleh pertambangan pasir di Kelurahan Macope Kec.
Awangpone Kab. Bone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research).
Data penelitian diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.
Terkait dengan pertambangan yang ada di Kelurahan Macope Dinas
Lingkungan Hidup sebagai pengendali kerusakan lingkungan akibat kegiatan
pertambangan pasir dengan melakukan teguran langsung. sudah melakukan teguran
secara lisan dengan turun secara langsung di lokasi petambangan dengan melihat
kerusakan yang terjadi di akibatkan kegiatan pertambangan yang ada di Kel. Macope.
Dan tindakan selanjutnya akan dilakukan teguran secara tertulis (surat).
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone tidak serta merta
memberhentikan perusahaan yang termasuk merusak lingkungan seperti yang terjadi
di Kelurahan Macope dikarenakan melihat dari keterbatasan waktu sehingga belum
sempat untuk melakukan tindakan lanjutan untuk pertambangan yang ada di Kel.
Macope, Dalam hal ini berhubungan dengan masyarakat yang tidak memiliki mata
pencaharian, kurangnyan lapanagn kerja, tidak adanya aduan/laporan dari masyarakat
Kel. Macope yang sampai di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone.
A. Kesimpulan
1. Terkait dengan pertambangan yang ada di Kelurahan Macope Dinas
Lingkungan Hidup sebagai pengendali kerusakan lingkungan akibat kegiatan
pertambangan pasir dengan melakukan teguran langsung. sudah melakukan
teguran secara lisan dengan turun secara langsung di lokasi petambangan
dengan melihat kerusakan yang terjadi di akibatkan kegiatan pertambangan
yang ada di Kel. Macope. Dan tindakan selanjutnya akan dilakukan teguran
secara tertulis (surat).
2. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone tidak serta merta memberhentikan
perusahaan yang termasuk merusak lingkungan seperti yang terjadi di
Kelurahan Macope dikarenakan melihat dari keterbatasan waktu sehingga
belum sempat untuk melakukan tindakan lanjutan untuk pertambangan yang
ada di Kel. Macope, Dalam hal ini berhubungan dengan masyarakat yang
tidak memiliki mata pencaharian, kurangnyan lapanagn kerja, tidak adanya
aduan/laporan dari masyarakat Kel. Macope yang sampai di kantor Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Bone.
B. Saran
Berdasarkan uraian rumusan masalah diatas penulis merasa bahwa agar tidak
terjadi lagi kerusakan lingkungan hidup saya harap Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Bone melakukan kontrol bagi perusahaan yang memiliki izin lingkungan
karena di dalam dokumen izin lingkungan sudah ada batasan-batasan yang telah
disepakati dan apabilah tidak sesuai batasan-batasan yang telah ditentuka maka harus
segera di tindak lanjuti agar tidak terjadi kerusakan yang parah. Dan seperti yang
terjadi di Kel. Macope bahwa kerusakan lingkungan jangan sampai terjadi lagi yang
diakibatkan kegitan pertambangan pasir dan apabila ada pertambangan yang tidak
memiliki izin lingkungan maka lakukanlah penegakan hukum dan memberikan sanksi
sesuai dengan pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk mengurangi terjadinya kerusan lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Bone agar kiranya membentuk ORGANISASI PEMUDA PEDULI
LINGKUNGAN di setiap Kecamatan.Yang anggotanya satu/dua orang perwailan dari
setiap Kelurahan/Desa agar ada yang mengontrol, dan tetap di naungi oleh Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Bone.
Ketersediaan
| SSYA20190274 | 274/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
274/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
