Upaya Polantas Dalam Meningkatkan Kesadaran Berlalu Lintas di Kabupaten Bone Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Andi Tenri Angka/01.17.4009 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai peran Polantas dalam meningkatkan
kesadaran berlalu lintas guna ketertiban masyarakat di Kabupaten Bone berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
dengan tujuan penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana upaya atau kegiatan yang
dilakukan Polantas maupun kendala yang di alami pihak Polantas dalam
menumbuhkan rasa tertib masyarakat dalam berlalu lintas
Penelitian ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris yaitu mengkaji
ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di
masyarakat. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, peneliti menggunakan
metode field research (penelitian lapangan) dalam melakukan observasi, wawancara,
dan dokumentasi. Selanjutnya dalam menganalisis data, penulis menggunakan
analisis deskriptif kualitatif melalui data yang diperoleh dari Kanit Dikyasa Polres
Bone dan beberapa pengendara terkait peran polantas dalam meningkatkan kesadaran
berlalu lintas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya Polantas dalam meningkatkan
kesadaran berlalu lintas di Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih belum sepenuhnya
terealisasikan, akan tetapi Polantas terus berupaya untuk melakukan kegiatan-
kegiatan untuk membangun kesadaran dalam tertib berlalu lintas ditengah masyarakat
khususnya Kabupaten Bone. Pertama, upaya preventif, Polantas melakukan kegiatan
seperti kegiatan sosialisasi terhadap anak usia dini, sosialisasi terhadap anak SD,
SMP, SMA, dan sosialisasi terhadap masyarakat melalu media sosial. Kedua, upaya
represif dimaksudkan untuk menindak para pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatan
yang dilakukan, seperti tilang agar pengendara mendapatkan efe jera. Namun dibalik
upaya yang dilakukan oleh Polantas pastinya ada kendala yang dialami yaitu kendala
utama sangat di pengaruhi oleh oknumnya yang tak lain adalah masyarakat yang
menjadi pengendara itu sendiri karena masih kurangnya kesadaran hukum dan
kesengajaan yang dilakukan oleh masyarakat, serta dipengaruhi juga oleh faktor
kendaraan, jalanan dan lingkungan.
A. Kesimpulan
1. Bentuk kegiatan Polantas dalam meningkatkan kesadaran berlalu lintas guna
ketertiban masyarakat di Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan
dengan beberapa upaya, seperti upaya preventif yang meliputi kegiatan
sosialisasi terhadap anak usia dini, sosialisasi terhadap anak SD, SMP, SMA,
dan sosialisasi kepada masyarakat melalu media sosial atau media massa
seperti radia, surat kabar (koran), instagram, facebook dan lain sebagainya.
Serta upaya represif seperti melakukan tilang kepada pengendara yang
melakukan pelanggaran agar mendapat efek jera.
2. Kendala Polantas dalam meningkatkan kesadaran berlalu lintas di tengah
masyarakat Kabupaten Bone dipengaruhi oleh oknumnya yang tak lain
adalah masyarakat yang menjadi pengendara itu sendiri. Kendala lain pun
juga terjadi karena beberapa faktor, seperti faktor kendaraan, faktor jalan dan
lingkungan, faktor kesengajaan masyarakat/manusia.
B. Saran
Berdasarkan simpulan di atas, ada tiga faktor masih seringnya terjadi
pelanggaran lalu lintas dan tidak tertibnya masyarakat dalam berlalu lintas,
pertama faktor kendaraan, diharapkan pengendara betul-betul dengan baik dan
teliti untuk selalu memeriksa kendaraannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan, kedua faktor jalan dan lingkungan, diharapkan pihak Kepolisian
untuk memerhatikan setiap jalan raya seperti melengkapi rambu-rambu lalu lintas
di jalan raya dan jika terjadi kerusakan pada lampu lalu lintas agar segera
diperbaiki, dan ketiga faktor masyarakat/manusia, sangat diharapkan agar
pengendara untuk berkendara dengan tertib dan mematuhi setiap rambu-rambu
lalu lintas yang ada demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Dari semua
faktor itu, yang terpenting adalah bagaimana upaya yang dilakukan oleh pihak
Polantas, bukan hanya sekedar melakukan kegiatan sosialisasi tetapi diharapkan
pihak Polantas juga melakukan kegiatan lain seperti memasang spanduk atau
poster-poster ajakan untuk tertib berlalu lintas kepada masyarakat di setiap titik
jalan kota agar masyarakat sebagai pengendara bisa lebih memahami dan
mematuhi peraturan lalu lintas dan memiliki sikap sadar terhadap hukum yang
ada.
kesadaran berlalu lintas guna ketertiban masyarakat di Kabupaten Bone berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
dengan tujuan penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana upaya atau kegiatan yang
dilakukan Polantas maupun kendala yang di alami pihak Polantas dalam
menumbuhkan rasa tertib masyarakat dalam berlalu lintas
Penelitian ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris yaitu mengkaji
ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di
masyarakat. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, peneliti menggunakan
metode field research (penelitian lapangan) dalam melakukan observasi, wawancara,
dan dokumentasi. Selanjutnya dalam menganalisis data, penulis menggunakan
analisis deskriptif kualitatif melalui data yang diperoleh dari Kanit Dikyasa Polres
Bone dan beberapa pengendara terkait peran polantas dalam meningkatkan kesadaran
berlalu lintas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya Polantas dalam meningkatkan
kesadaran berlalu lintas di Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih belum sepenuhnya
terealisasikan, akan tetapi Polantas terus berupaya untuk melakukan kegiatan-
kegiatan untuk membangun kesadaran dalam tertib berlalu lintas ditengah masyarakat
khususnya Kabupaten Bone. Pertama, upaya preventif, Polantas melakukan kegiatan
seperti kegiatan sosialisasi terhadap anak usia dini, sosialisasi terhadap anak SD,
SMP, SMA, dan sosialisasi terhadap masyarakat melalu media sosial. Kedua, upaya
represif dimaksudkan untuk menindak para pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatan
yang dilakukan, seperti tilang agar pengendara mendapatkan efe jera. Namun dibalik
upaya yang dilakukan oleh Polantas pastinya ada kendala yang dialami yaitu kendala
utama sangat di pengaruhi oleh oknumnya yang tak lain adalah masyarakat yang
menjadi pengendara itu sendiri karena masih kurangnya kesadaran hukum dan
kesengajaan yang dilakukan oleh masyarakat, serta dipengaruhi juga oleh faktor
kendaraan, jalanan dan lingkungan.
A. Kesimpulan
1. Bentuk kegiatan Polantas dalam meningkatkan kesadaran berlalu lintas guna
ketertiban masyarakat di Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan
dengan beberapa upaya, seperti upaya preventif yang meliputi kegiatan
sosialisasi terhadap anak usia dini, sosialisasi terhadap anak SD, SMP, SMA,
dan sosialisasi kepada masyarakat melalu media sosial atau media massa
seperti radia, surat kabar (koran), instagram, facebook dan lain sebagainya.
Serta upaya represif seperti melakukan tilang kepada pengendara yang
melakukan pelanggaran agar mendapat efek jera.
2. Kendala Polantas dalam meningkatkan kesadaran berlalu lintas di tengah
masyarakat Kabupaten Bone dipengaruhi oleh oknumnya yang tak lain
adalah masyarakat yang menjadi pengendara itu sendiri. Kendala lain pun
juga terjadi karena beberapa faktor, seperti faktor kendaraan, faktor jalan dan
lingkungan, faktor kesengajaan masyarakat/manusia.
B. Saran
Berdasarkan simpulan di atas, ada tiga faktor masih seringnya terjadi
pelanggaran lalu lintas dan tidak tertibnya masyarakat dalam berlalu lintas,
pertama faktor kendaraan, diharapkan pengendara betul-betul dengan baik dan
teliti untuk selalu memeriksa kendaraannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan, kedua faktor jalan dan lingkungan, diharapkan pihak Kepolisian
untuk memerhatikan setiap jalan raya seperti melengkapi rambu-rambu lalu lintas
di jalan raya dan jika terjadi kerusakan pada lampu lalu lintas agar segera
diperbaiki, dan ketiga faktor masyarakat/manusia, sangat diharapkan agar
pengendara untuk berkendara dengan tertib dan mematuhi setiap rambu-rambu
lalu lintas yang ada demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Dari semua
faktor itu, yang terpenting adalah bagaimana upaya yang dilakukan oleh pihak
Polantas, bukan hanya sekedar melakukan kegiatan sosialisasi tetapi diharapkan
pihak Polantas juga melakukan kegiatan lain seperti memasang spanduk atau
poster-poster ajakan untuk tertib berlalu lintas kepada masyarakat di setiap titik
jalan kota agar masyarakat sebagai pengendara bisa lebih memahami dan
mematuhi peraturan lalu lintas dan memiliki sikap sadar terhadap hukum yang
ada.
Ketersediaan
| SSYA20210005 | 05/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
05/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
