Implementasi Sistem Pengawasan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang penerapan sistem pengawasan dalam Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui implementasi sistem pengawasan Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bone dan faktor
penghambat pengawasan kawasan tanpa rokok berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2019.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian lapangan dan pendekatan yuridis empiris bahwa dalam menganalisis
permasalahan dilakukan dengan cara memadukan data sekunder dengan data primer
yang diperoleh di lapangan terkait impelementasi sistem pengawasan kawasan tanpa
rokok. Dalam menganalisis data, penulis menggunakan analisis deskriptif kualitatif
yaitu mendeskripsikan dan memaknai data dari hasil wawancara, observasi, dan
dokumentasi dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah pengawasan kawasan tanpa rokok di Dinas
Kesehatan Kabupaten Bone, RSUD Datu Pancaitana, dan UPT Puskesmas Biru sudah
dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada sebagaimana ketentuan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, namun belum dapat
dikatakan efektif hal ini dapat ditentukan dari lima faktor diantaranya faktor hukum
itu sendiri yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Kawasan Tanpa Rokok dalam hal ini sudah mengatur secara jelas, faktor penegak
hukum yaitu pengawas KTR dalam menerapkan sanksi belum tegas dimana hanya
menerapkan sanksi berupa teguran dan pengusiran dan tidak menerapkan sanksi
denda maupun sanksi tambahan, faktor sarana dan fasilitas dari pihak RSUD Datu
Pancaitana merasa fasilitas belum memadai dan tenaga manusia yang kurang, faktor
masyarakat yang sasarannya masyarakat Kabupaten Bone khususnya pengunjung
ketiga lokasi tersebut yang ternyata kesadaran hukumnya masih rendah untuk mau
mematuhi peraturan KTR, faktor kebudayaan yaitu dalam menerapkan sanksi masih
menggunakan perasaan atau rasa tidak nyaman dalam memberikan sanksi secara
tegas. Adapun yang menjadi faktor penghambat pengawasan antara lain rendahnya
kesadaran masyarakat terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun
2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Satgas kawasan tanpa rokok belum berfungsi
dengan baik, dan kurangnya sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1
Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok kepada masyarakat.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, maka penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut:
1. Pengawasan kawasan tanpa rokok di Dinas Kesehatan Kabupaten Bone,
RSUD Datu Pancaitana, dan UPT Puskesmas Biru sudah dilaksanakan
sesuai dengan prosedur yang ada sebagaimana ketentuan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, namun belum dapat
dikatakan efektif hal ini dapat ditentukan dari lima faktor diantaranya
faktor hukum itu sendiri yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1
Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok dalam hal ini sudah mengatur
secara jelas, faktor penegak hukum yaitu pengawas KTR dalam
menerapkan sanksi belum tegas dimana hanya menerapkan sanksi berupa
teguran dan pengusiran dan tidak menerapkan sanksi denda maupun
sanksi tambahan, faktor sarana dan fasilitas dari pihak RSUD Datu
Pancaitana merasa fasilitas belum memadai dan tenaga manusia yang
kurang, faktor masyarakat yang sasarannya masyarakat Kabupaten Bone
khususnya pengunjung ketiga lokasi tersebut yang ternyata kesadaran
hukumnya masih rendah untuk mau mematuhi peraturan KTR, faktor
kebudayaan yaitu dalam menerapkan sanksi masih menggunakan perasaan
atau rasa tidak nyaman dalam memberikan sanksi secara tegas.
2. Faktor penghambat pengawasan kawasan tanpa rokok berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2019 yaitu rendahnya
kesadaran masyarakat terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Satgas kawasan tanpa
rokok belum berfungsi dengan baik, dan kurangnya sosialisasi Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa
Rokok kepada masyarakat.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis dapat memberikan saran
sebagai berikut:
1. Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, RSUD Datu Pancaitana, dan UPT
Puskesmas Biru diharapkan memberikan perhatian penuh terhadap
pengawasan kawasan tanpa rokok di lingkungannya untuk menjamin
udara bersih dan terhindar dari bahaya rokok.
2. Diharapkan tempat-tempat kawasan tanpa rokok terutama tempat fasilitas
pelayanan kesehatan dan tempat kerja untuk membentuk Satuan Tugas
Kawasan Tanpa Rokok agar dapat mengawasi KTR secara khusus.
3. Meningkatkan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Ketersediaan
SSYA2021000707/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

07/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top