Analisis Hukum Terhadap Konflik Kewarisan Di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1a (Kajian Faktor Berperkara Tahun 2018-2020

No image available for this title
Skripsi ini berjudul Analisis Hukum Terhadap Konflik Kewarisan di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A (Kajian Faktor Berperkara Tahun 2018-
2020). berdasarkan hal tersebut untuk memandu jalanya penelitian penyusun
membatasi pada dua pokok masalah yaitu bagaimana penyelesaian konflik kewarisan
di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, serta apa sajakah faktor
yang
mendorong konflik kewarisan di pengadilan Agama Watampone kelas 1A. Penelitian
ini mengunakan metode dengan 3 pendekatan yakni pendekatan yuridis normatif,
pendekatan yuridis empiris dan pendekatan sosiologis. Metode pengumpulan data
yang digunakan dalam penelitian ini yaitu field research (penelitian lapangan) yakni
observasi dan wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A,
data yang diperoleh dari penelitian ini kemudian dianalisis dengan tekhnik deskriptif-
kualitatif
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dari tahun 2018 Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A menyelesaikan 3 perkara kewarisan, 2019 menyelesaikan 8
perkara, dan pada tahun 2020 menyelesaikan 5 perkara. Adapun penyelesaian
perkara kewarisan tersebut melalui beberapa prosedur atau persyaratan antara lain
yaitu pihak penggugat terlebih dahulu mengajukan gugatanya di Pengadilan Agama,
dengan melengkapi persayaratan seperti fotokopi KTP pengugat, fotokopi kartu
keluarga pewaris, fotokopi surat kematian pewaris, dan surat keterangan ahli waris,
setalah itu ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim, menetapkan waktu
persidangan serta memerintahkan jurusita untuk memanggil pihak yang berperkara,
sebelum melakukan pembacaan surat gugatan pihak yang berperkara terlebih dahulu
diarahkan untuk melakukan mediasi, apabila mediasi ini berhasil maka persidangan
tidak akan dilanjutkan ketahap selanjutnya namun apabila mediasi gagal maka
persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan. Sedangkan faktor yang
mendorong konflik warisan di Pemgadilan Agama Watampone kelas 1A yaitu, belum
dilakukanya pembagian warisan baik secara Hukum maupun secara kekeluargaan
namun sudah terlebih dahulu harta peninggalan tersebut dikuasai oleh salah satu ahli
waris, tidak tercapainya kesepakatan secara kekeluargaan pada saat pembagian
warisan disebakan karena tidak adanya ahli waris yang mau mengalah, adanya
pembagian warisan yang merugikan ahli waris lain, serta adanya sikap egois diantara
ahli waris sebab tidak adanya keinginan untuk membagi harta warisan tersebut
kepada ahli waris lain.
A. Kesimpulan
Setalah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan dengan
judul “Analisis Hukum Terhadap Konflik Kewarisan Di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A (Kajian Faktor
Berperkara tahun 2018-2020) maka penulis
dapat menyimpulkan bahwa :
1. Dalam proses penyelesaian konflik atau gugatan kewarisan di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A melewati beberapa prosedur atau persyaratan
antara lain yaitu pihak penggugat terlebih dahulu mengajukan gugatannya di
Pengadilan Agama, dengan melengkapi persyaratan seperti fotokopi KTP
pengugat, fotokopi kartu keluarga pewaris, fotokopi surat kematian pewaris,
dan surat keterangan ahli waris. Setelah itu ketua Pengadilan menetapkan
majelis Hakim dan Panitera pengganti, setelah penetapan majelis Hakim,
majelis Hakim kemudian menetapkan waktu persidangan dan memerintahkan
juru sita untuk memanggil pihak yang berperkara, setelah proses pemanggilan
selesai kemudian masuklah pada tahap persidangan, sebelum melakukan
pembacaan gugatan pihak yang berperkara terlebih dahulu diarahkan untuk
melakukan mediasi yang dilakukan oleh mediator, apabilah proses mediasi ini
berhasil maka persidangan tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya namun
apabila mediasi gagal maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat
gugatan, Setelah gugatan dibacakan kemudian tergugat diberi kesempatan
mengajukan jawaban baik ketika sidang hari itu juga atau sidang berikutnya,
setelah tergugat menyampaikan jawabannya kemudian si penggugat diberi
kesempatan untuk mengajukan replik penggugat atau tanggapan sesuai dengan
pendapat penggugat. Setelah penggugat menyampaikan repliknya kemudian
tergugat diberi kesempatan untuk menanggapinya atau menyampaikan
dupliknya. Setelah proses ini selesai kemudian masuk pada tahap pembuktian
pada tahap ini, baik penggugat atau tergugat diberi kesempatan yang sama
untuk mengajukan bukti secara bergantian yang diatur oleh Hakim. Setelah
tahap pembuktian selesai Hakim melakukan musyawarah, setelah musyawarah
majelis Hakim selesai, Hakim kemudian memutuskan perkara tersebut.
2. Faktor yang mendorong konflik warisan di Pemgadilan Agama Watampone
kelas 1A yaitu, belum dilakukanya pembagian warisan baik secara Hukum
maupun secara kekeluargaan namun sudah terlebih dahulu harta peninggalan
tersebut dikuasai oleh salah satu ahli waris, tidak tercapainya kesepakatan
secara kekeluargaan pada saat pembagian warisan disebabkan karena tidak
adanya ahli waris yang mau mengalah, adanya pembagian warisan yang
melawan Hukum sehingga merugikan ahli waris lain, serta kurangnya
pengetahuan sehingga ahli waris tidak memahami apa yang menjadi haknya.
Hal ini juga dapat menyebabkan sulitnya mencapai kesepakatan, apalagi jika
harta warisan tersebut baru akan dibagi setelah melewati generasi berikutnya.
Hal ini akan menimbulkan kerumitan penentuan ahli waris serta perhitungan
bagiannya masing-masing sehingga ujung-ujungnya terjadi perselisihan, dan
adanya sikap egois diantara ahli waris sebab tidak mau membagi harta warisan
tersebut kepada ahli waris lain.
B. SARAN
1. Kepada setiap ahli waris agar menyelesaikan pembagian warisan secara
kekeluargaan dan tetap mengacu pada ketentuan Hukum yang telah ditetapkan.
2. Kepada Hakim dan para penegak Hukum disarankan untuk melakukan
sosialisasi tentang Hukum waris agar masyarakat dapat memahami apa itu
Hukum waris guna meminimalisir konflik warisan.
Ketersediaan
SSYA2021004040/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

40/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top