Kewarisan Anak Perempuan Bersama Saudara (Studi Komparatif KHI dan Mazhab Sunni)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Kewarisan Anak Perempuan Bersama Saudara
(Studi Komparatif KHI dan Mazhab Sunni). Pokok masalah dalam penelitian ini
adalah bagaimana kewarisan anak perempuan bersama saudara dalam perspektif KHI
dan Mazhab Sunni.
Masalah ini dianalisis dengan pendekatan teologis normatif, dan pendekatan
yuridis normatif. Untuk memperoleh data tentang masalah ini, digunakan metode
library research dengan tekhnik pengolahan dan analisis datanya deskriptif-kualitatif
yang menggambarkan dan menguraikan data berupa fakta dan keterangan yang
diperoleh dari buku-buku yang dianggap relevan. Dalam rangka pengumpulan data
yang diperlukan dalam pembahasan skripsi ini, maka peneliti menggunakan teknik
pengutipan, baik kutipan langsung maupun kutipan tidak langsung dan dianalisis
melalui tiga tahap yaitu 1) reduksi data, 2) Model Data (penyajian data) dan 3)
Verifikasi/penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dikemukakan bahwa KHI melakukan
pembaharuan terkait dengan aturan kewarisan tentang bagian saudara dan anak
perempuan dengan menerapkan metode extra doctrinal. Di mana saudara pewaris
terhijab jika pewaris meninggalkan anak, baik anak perempuan maupun anak laki-
laki.
Adapun mazhab Sunni dalam hal kewarisan anak perempuan bersama
saudara pewaris memaknai walad sebagai anak laki-laki saja. Sehingga apabila
dalam pewarisan anak perempuan bersama dengan saudara pewaris, anak perempuan
tidak dapat menghijab saudara.
Persamaan terkait dengan ketentuan kewarisan anak perempuan bersama
saudara pewaris antara KHI dan Mazhab Sunni, yakni dalam hal dasar hukum (QS.
al-Nisa>’ ayat 12 dan 176) dan bagian yang didapat oleh saudara pewaris terlepas dari
terhijab atau tidaknya. Adapun perbedaan terkait dengan ketetuan kewarisan anak
perempuan yang dapat menghijab saudara pewaris, yakni dalam hal penafsiran
keduanya dalam hal makna walad serta dasar hukum (hadis) yang digunakan yaitu
Hadis, Ja>bir ibn ‘Abd Alla>h dan juga hadis Ibn Mas’u>d.
A. Kesimpulan
Setelah uraian-uraian dari bab awal sampai bab akhir, berikut ini adalah
kesimpulan dari seluruh pembahasan:
1. Kompilasi Hukum Islam melakukan pembaharuan terkait dengan aturan
kewarisan tentang bagian saudara dan anak perempuan dengan menerapkan
metode extra doctrinal, di mana penyusun KHI melakukan intepretasi
terhadap teks al-Qur‟an dan menentukan bahwa saudara pewaris tidak akan
menerima warisan (terhijab) jika pewaris meninggalkan anak, baik anak
perempuan maupun anak laki-laki.
2. Mazhab Sunni dalam hal kewarisan anak perempuan bersama saudara
pewaris memaknai walad sebagai anak laki-laki saja. Sehingga apabila dalam
pewarisan anak perempuan bersama dengan saudara pewaris, anak
perempuan tidak dapat menghijab saudara. Yang hanya berhak menghijab
saudara pewaris untuk mewarisi adalah ada tidaknya keberadaan anak laki-
laki.
3. Persamaan terkait dengan ketentuan kewarisan anak perempuan bersama
saudara pewaris antara KHI dan Mazhab Sunni, yakni dalam hal dasar hukum
(QS. Al-Nisa>’ ayat 12 dan 176) dan bagian yang didapat oleh saudara pewaris
terlepas dari terhijab atau tidaknya. Adapun perbedaan terkait dengan
ketetuan kewarisan anak perempuan yang dapat menghijab saudara pewaris,
yakni dalam hal penafsiran keduanya dalam hal makna walad. Walad dalam
hal ini anak diartikan dalam KHI adalah anak perempuan dan anak laki-laki.
Sedangkan dalam pandangan Mazhab Sunni, walad dalam konteks kewarisan
saudara diartikan sebagai anak laki-laki saja.
Perbedaannya juga tampak pada dasar hukum (hadis) yang digunakan
pada kalangan mayoritas ulama yang menjelaskan bahwa anak yang
dimaksud adalah anak laki-laki, yaitu Hadis, Ja>bir ibn ‘Abd Alla>h dan juga
hadis Ibn Mas’u>d. Sedangkan KHI sendiri tidak tampak memperhatikan dari
kedua Hadis yang tersebut.
Bukan hanya itu, terkait dengan alasan yang ada pada keduanya dalam
menetapkan ketentuan kewarisan anak perempuan yang dapat menghijab
saudara pewaris. Yang menyebabkan Ulama Sunni mengartikan walad
dengan anak laki-laki saja, yaitu penggunaan secara urf dari kata walad.
Sementara KHI sendiri melakukan pembaharuan terkait dengan konteks
tersebut dengan menggunakan metode extra doctrinal, dengan menentukan
bahwa saudara pewaris tidak akan menerima warisan (terhijab) jika pewaris
meninggalkan anak, baik anak perempuan maupun anak laki-laki.
B. Saran
Disarankan kepada pemerintah untuk dapat mempertimbangkan kembali
upaya pembaharuan hukum Islam yang pernah dilakukan terkait kewarisan
saudara dalam Kompilasi Hukum Islam, dengan melihat kedudukan saudara
pewaris dalam lingkup pewarisan bersama anak pewaris sehingga dapat secara
tegas dimaknai bagiannya.
Ketersediaan
SSYA2021005757/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

57/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top