Eksistensi Pernikahan Bagi Perempuan Di Bawah Umur Dalam Uu Nomor 16 Tahun 2019terhadap Peningkatan Dispensasi Nikah (Studi Kasus Pengadilan Agama Watampone Kelas 1a)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai EKSISTENSI PERNIKAHAN BAGI
PEREMPUAN DI BAWAH UMUR DALAM UU NOMOR 16 TAHUN 2019
TERHADAP PENINGKATAN DISPENSASI NIKAH (Studi Kasus Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A). Masalah yang di bahas dalam penelitian ini
membahas tentang: 1. tata cara dan prosedur dispensasi nikah bagi perempuan
yang tidak cukup umur di Pengadian Agama Watampone setelah adanya
perubahan UU Nomor 16 Tahun 2019. 2. faktor-faktor yang melatar belakangi
terjadinya peningkatan dispensasi nikah setelah berlakunya UU Nomor 16 Tahun
2019 di Pengadilan Agama Watampone. 3. model dispensasi nikah bagi
perempuan di bawah umur di Pengadilan Agama Watampone setelah berlakunya
UU Nomor 16 Tahun 2019.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, penulis menggunakan
metode penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif, dengan
pendekatan empiris, pendekatan normatif yuridis, dan pendekatan historis, dan
pendekatan sosiologis. Sumber data penulis berasal dari data primer dan data
sekunder. Teknik pengumpulan data berupa observasi (pengamatan), wawancara
(interview), dan dokumentasi. Kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan
mengunakan metode reduksi data (data reduction), penyajian data (data display),
penarikan kesimpulan dan verification (conclusion drawing).
Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui pentingnya tata cara
dan prosedur dispensasi nikah bagi perempuan yang tidak cukup umur di
Pengadian Agama Watampone setelah adanya perubahan UU Nomor 16 Tahun
2019, faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya peningkatan dispensasi
nikah setelah berlakunya UU Nomor 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama
Watampone, dan model dispensasi nikah bagi perempuan di bawah umur di
Pengadilan Agama Watampone setelah berlakunya UU Nomor 16 Tahun 2019.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: 1. pelaksanaan pasal 7
tentang batas umur pernikahan bagi perempuan dalam Undang-undang
Perkawinan No.16 Tahun 2019 pada kenyataannya masih banyak yang melakukan
pernikahan dibawah umur dikarenakan beberapa faktor dan kendala sehingga
hakim memberikan dispensasi nikah. 2. Faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya pernikahan di bawah umur di masyarakat adalah faktor ekonomi dan
faktor lingkungan serta budaya sehingga orang tua mereka terpaksa menikahkan
anak gadisnya meski belum cukup umur. 3. jumlah pernikahan masyarakat di
Kab. Bone dari segi pelaksanaan UU No.16 Tahun 2019 tentang perkawinan
sekarang sudah cukup efektif.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian ini, tata cara dan prosedur dispensasi
nikah bagi perempuan yang belum cukup umur pada umunya sama
saja dengan perkara lain. Yang membedakan hanya karena perubahan
umur bagi perempuan, maka perlu adanya surat rekomendasi dari
Pemberdayaan Perempuan sebagai tambahan syarat dalam pendaftaran
dispensasi nikah di Pengadilan Agama Watampone.
2. Masih ada perempuan yang melakukan pernikahan di bawah umur di
karenakan beberapa faktor. Hal itu karena kurangnya perhatian serta
didikan orang tua terhadap anaknya, sehingga membuat anak tersebut
bebas melakukan perbuatan apapun tanpa pengawasan dari orang tua
mereka masing-masing.
3. Pernikahan di bawah umur bagi perempuan yang terjadi di kalangan
masyarakat diatur dalam UU hukum formil. Anak perempuan yang
belum cukup umur untuk menikah di haruskan untuk bersabar dan
menunggu sampai batas umur mencapai 19 (sembilang belas) tahun
untuk menikah, dikarenakan resiko yang akan terjadi setelah adanya
pernikahan akan memicu hubungan rumah tangga mereka akan
berakhir perceraian dan pada akhirnya kesalahan itu di kembalilan
kepada orang tua mereka. Masyarakat harus sadar pentingnya
pendidikan untuk menangkal adanya pernikahan di bawah umur di
kalangan masyarakat.
B. Implikasi Penelitian
Setelah penulis menguraikan kesimpulan di atas, maka selanjutnya penulis
akan mengemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran. Adapun saran-
saran penulis dalam pembahasan skripsi ini bahwa:
1. Banyaknya dampak yang dapat terjadi pada pernikahan perempuan di
bawah umur sehingga masyarakat harus memperhatikan ketentuan
pemerintah. Perlu adanya sosialisasi tentang UU Nomor 16 Tahun
2019 mengenai pembatasan umur yang dilakukan oleh pengadilan agar
masyarakat sadar bahaya kesehatan yang dapat terjadi ketika masih di
bawah umur.
2. Pendidikan penting dalam masyarakat sehingga orang tua paham
mengenai ketentuan umur yang baik untuk menikah. Bukan hanya
karena anggapan orang tua yang melihat anaknya yang sudah beranjak
dewasa sehingga ada yang berpikir baik jika anaknya menikah saja.
Orang tua memiliki peran penting dalam mendidik dan menentukan
masa depan anak agar senantiasa jauh dari perilaku yang menyimpang
seperti pergaulan bebas.
3. Meskipun jumlah dispensasi menurun dikarenakan kondisi wabah
covid-19 dan juga penambahan syarat untuk mendaftar di Pengadilan
Agama Watampone mampu menekan tinggi angka perkara yang
masuk, tetapi sewaktu-waktu bisa saja kembali membludak. Maka oleh
karena itu pemerintah tidak boleh berpuas diri. Pemerintah tetap wajib
memberikan sosialisasi tentang UU Nomor 16 Tahun 2019 agar
masyarakat selalu menjaga perilaku anak dari pengaruh pergaulan
bebas.
Ketersediaan
SSYA2021002424/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

24/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top