Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Penyediaan Aksesibilitas Pelayanan Peradilan (Studi Di Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A)
Kalbianti/01.17.4004 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang pemenuhan hak-hak dari penyandang disabilitas
di Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A dalam menyediakan aksesibilitas
pelayanan peradilan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami peran dari
Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A dalam memenuhi penyediaan aksesibilitas
kepada penyandang disabilitas dan faktor pendukung serta penghambat bagi
Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A dalam menyediakan pemenuhan
aksesibilitas kepada penyandang disabilitas.
Masalah ini dianalisis dengan
pendekatan yuridis empiris atau sosiologis hukum dan dibahas dengan menggunakan
metode structural fungsional.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa segala jenis peraturan perundang-
undangan telah mengakomodir pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas diwilayah
peradilan, hal itu pula tidak menjamin pada pengaplikasiannya di lapangan sama
dengan yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Jadi, peran Pengadilan
Negeri Watampone Kelas 1A sampai saat ini sudah serius namun belum maksimal
bagi penyandang disabilitas dan tentunya masih ada beberapa kekurangan ketika
disandingkan dengan aturan yeng menjelaskan terkait pemenuhan akses bagi
penyandang disabilitas. Hal ini terlihat dari dua tabel yang dibuat oleh penulis yang
dengan menyandingkan sarana dan prasarana yang termuat dalam SK Dirjen Badan
Peradilan Umum No. 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi & Pengadilan Negeri
dengan sarana dan prasarana yang ada di Pengadilan Negeri Watampone Kelas IA.
Regulasi-regulasi yang ada menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak terhadap
penyandang disabilitas telah diakomodir berbagai peraturan perundang-undangan
sebagai faktor pendukung bagi pengadilan untuk menyediakan aksesibilitas terhadap
kaum disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Kemudian hambatan yang dialami
oleh Pengadilan Negeri Watampone Kelas IA dalam menyediakan pemenuhan hak
aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas terletak pada pengimplementasian
perintah dari regulasi-regulasi yang telah diatur.
A.
Simpulan
1. Segala jenis peraturan perundang-undangan telah mengakomodir pemenuhan
hak-hak para penyandang disabilitas diwilayah peradilan, hal itu pula tidak
menjamin pada pengaplikasiannya di lapangan sama dengan yang ada dalam
peraturan perundang-undangan. Jadi, peran Pengadilan Negeri Watampone
Kelas 1A sampai saat ini masih belum maksimal dan baik bagi penyandang
disabilitas dan tentunya masih ada beberapa kekurangan ketika disandingkan
dengan aturan yeng menjelaskan terkait pemenuhan akses bagi penyandang
disabilitas. Hal ini terlihat dari dua tabel yang dibuat oleh penulis yang dengan
menyandingkan sarana dan prasarana yang termuat dalam SK Dirjen Badan
Peradilan Umum No. 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi &
Pengadilan Negeri dengan sarana dan prasarana yang ada di Pengadilan
Negeri Watampone Kelas 1A.
2. Regulasi-regulasi yang ada menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak terhadap
penyandang disabilitas telah diakomodir berbagai peraturan perundang-
undangan sebagai faktor pendukung bagi pengadilan untuk menyediakan
aksesibilitas terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Kemudian hambatan yang dialami oleh Pengadilan Negeri Watampone Kelas
1A dalam menyediakan pemenuhan hak aksesibilitas bagi para penyandang
disabilitas terletak pada pengimplementasian perintah dari regulasi-regulasi
yang telah diatur.
B. Saran
1. Seharusnya Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A memaksimalkan
perananannya dalam menyediakan pemenuhan hak aksisesibilitas bagi
penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
2. Terkait dengan sarana dan prasarana yang terakomodir dalam regulasi-
regulasi yang mengatur tentang pemenuhan aksesibilitas bagi para
penyandang disabilitas, seharusnya Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A
mengamplikasikan keseluruhan regulasi tanpa terkecuali agar tidak ada lagi
penyandang disabilitas yang merasa terdiskriminasi dalam pelayanan, sarana,
prasarana dan hak aksesibilitasnya di pengadilan.
di Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A dalam menyediakan aksesibilitas
pelayanan peradilan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami peran dari
Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A dalam memenuhi penyediaan aksesibilitas
kepada penyandang disabilitas dan faktor pendukung serta penghambat bagi
Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A dalam menyediakan pemenuhan
aksesibilitas kepada penyandang disabilitas.
Masalah ini dianalisis dengan
pendekatan yuridis empiris atau sosiologis hukum dan dibahas dengan menggunakan
metode structural fungsional.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa segala jenis peraturan perundang-
undangan telah mengakomodir pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas diwilayah
peradilan, hal itu pula tidak menjamin pada pengaplikasiannya di lapangan sama
dengan yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Jadi, peran Pengadilan
Negeri Watampone Kelas 1A sampai saat ini sudah serius namun belum maksimal
bagi penyandang disabilitas dan tentunya masih ada beberapa kekurangan ketika
disandingkan dengan aturan yeng menjelaskan terkait pemenuhan akses bagi
penyandang disabilitas. Hal ini terlihat dari dua tabel yang dibuat oleh penulis yang
dengan menyandingkan sarana dan prasarana yang termuat dalam SK Dirjen Badan
Peradilan Umum No. 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi & Pengadilan Negeri
dengan sarana dan prasarana yang ada di Pengadilan Negeri Watampone Kelas IA.
Regulasi-regulasi yang ada menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak terhadap
penyandang disabilitas telah diakomodir berbagai peraturan perundang-undangan
sebagai faktor pendukung bagi pengadilan untuk menyediakan aksesibilitas terhadap
kaum disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Kemudian hambatan yang dialami
oleh Pengadilan Negeri Watampone Kelas IA dalam menyediakan pemenuhan hak
aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas terletak pada pengimplementasian
perintah dari regulasi-regulasi yang telah diatur.
A.
Simpulan
1. Segala jenis peraturan perundang-undangan telah mengakomodir pemenuhan
hak-hak para penyandang disabilitas diwilayah peradilan, hal itu pula tidak
menjamin pada pengaplikasiannya di lapangan sama dengan yang ada dalam
peraturan perundang-undangan. Jadi, peran Pengadilan Negeri Watampone
Kelas 1A sampai saat ini masih belum maksimal dan baik bagi penyandang
disabilitas dan tentunya masih ada beberapa kekurangan ketika disandingkan
dengan aturan yeng menjelaskan terkait pemenuhan akses bagi penyandang
disabilitas. Hal ini terlihat dari dua tabel yang dibuat oleh penulis yang dengan
menyandingkan sarana dan prasarana yang termuat dalam SK Dirjen Badan
Peradilan Umum No. 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi &
Pengadilan Negeri dengan sarana dan prasarana yang ada di Pengadilan
Negeri Watampone Kelas 1A.
2. Regulasi-regulasi yang ada menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak terhadap
penyandang disabilitas telah diakomodir berbagai peraturan perundang-
undangan sebagai faktor pendukung bagi pengadilan untuk menyediakan
aksesibilitas terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Kemudian hambatan yang dialami oleh Pengadilan Negeri Watampone Kelas
1A dalam menyediakan pemenuhan hak aksesibilitas bagi para penyandang
disabilitas terletak pada pengimplementasian perintah dari regulasi-regulasi
yang telah diatur.
B. Saran
1. Seharusnya Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A memaksimalkan
perananannya dalam menyediakan pemenuhan hak aksisesibilitas bagi
penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
2. Terkait dengan sarana dan prasarana yang terakomodir dalam regulasi-
regulasi yang mengatur tentang pemenuhan aksesibilitas bagi para
penyandang disabilitas, seharusnya Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A
mengamplikasikan keseluruhan regulasi tanpa terkecuali agar tidak ada lagi
penyandang disabilitas yang merasa terdiskriminasi dalam pelayanan, sarana,
prasarana dan hak aksesibilitasnya di pengadilan.
Ketersediaan
| SSYA20210175 | 175/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
175/
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
