Efektifitas Hakim Tunggal Pada Penyelesaian Permohonan Isbat Nikah Menurut (PERMA No. 1 Tahun 2015) Di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A”.

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai Efektifitas Hakim Tunggal Pada Penyelesaian
Permohonan Isbat Nikah Menurut PERMA No. 1 Tahun 2015 di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A”. Pokok permasalahannya adalah Apa Saja Bentuk-Bentuk
dan Prosedur Permohonan Isbat Nikah yang Ditangani Hakim Tunggal di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A, Faktor-faktor apa yang menyebabkan Pertimbangan
Hakim Tunggal dalam Memutuskan Isbat nikah di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A dan Bagaimana Model Putusan Hakim Tunggal dalam menyelesaikan
permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A. Penelitian ini
merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode pendekatan yakni;
pendekatan perundang-undangan (The statue Approach), Pendekatan analisis dan
konsep (Analitical amd conseptual approach), dan pendekatan sejarah (Historical
Approach). Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara
secara langsung kepada hakim, yakni: Hakim di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk dan prosedur
permohonan Isbat Nikah yang ditangani Hakim tunggal di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A, dapat mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan
pertimbangan Hakim tunggal dalam menyelesaikan permohonan Isbat Nikah di
pengadilan agama watampone kelas 1A serta untuk mengetahui model putusan
Hakim tunggal dalam memutusakan gugatan perkara sederhana di pengadilan agama
watampone kelas 1A.
Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih dan
kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya, ilmu hukum,
serta Agama pada khususnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur
permohonan Isbat nikah di Pengadilan Agama Watampone kelas 1. Kelengkapannya
yakni: 1) surat permohonan Isbat Nikah, 2) membayar panjar biaya, 3) fotocopy KTP
(bermaterai 6000, cap pos), 4) foto copy Kartu Keluarga. Adapun yang menjadi
Faktor-faktor pertimbangan Hakim Tunggal yaitu: 1) Perkara Isbat Nikah bukan
perkara yang rumit, 2) meringankan beban masyarakat dalam mencari keadilan, 3)
tidak memerlukan waktu yang lama, 4) biaya ringan. Dan menjadi Model putusan
Hakim Tunggal dalam menyelesaikan perkara Isbat Nikah yaitu menggunakan model
penetapan karna dalam penngajuannya Isbat Nikah pemohon I dan Pemohon II hanya
ingin mendapat penetapan yang diakui oleh Negara bahwa mereka benar adalah
pasangan Suami Istri dan bisa mendapatkn buku Nikah.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan
ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Prosedur permohonan isbat nikah yang ditangani hakim tunggal di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A:
Pasangan suami istri yang belum tercatat perkawinannya di Kantor Urusan
Agama (KUA) maka perkawinananya belum berkekuatan hukum karna tidak melalui
prosedur aturan yang berlaku maka dari itu untuk dapat disahkan serta dicatatkan
perkawinannya para pasangan suami istri datang Kepengadilan Agama Watampone
Kelas 1A untuk mengajukan permohonan Isbat Nikah oleh Pengadilan . Sebagaimana
yang dimaksud
Permohonan Itsbat Nikah adalah sebuat kegiatan administrasi dari sebuah
perkawinan yang nantinya mendapat kekuatan hukum.
Itsbat Nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas hanya mengenai hal-
hal :
a. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian
b. Hilangnya Akta Nikah.
c. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan.
d. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No.1 Tahun 1974 dan.
Adapun kelengkapan permohonan Isbat nikah di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A :
a. Foto copy KTP Pemohon yang dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos Besar;
b. Foto copy surat keterangan dari KUA tempat menikah yang dimateraikan
Rp 6.000,- di Kantor Pos Besar;
c. Foto copy KTP suami dan istri
d. Foto copy surat kematian
e. Membayar panjar biaya perkara.
2. Faktor-faktor yang menjadi Pertimbangan Hakim Tunggal dalam
Penyelesaian permohoan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A
Menjadi dasar faktor pertimbangan sehingga penggunaan hakim tunggal dalam
pengelesaian perkara isbat nikah adalah dengan melihat kemaslahatan bersama dan
sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2015 pasal 12 ayat 4 menjelaskan tentang
penggunaan hakim tunggal dalam penyelesaian permohonan isbat nikah sebagaimana
yang dikeluarkan oleh Mahkamah agung. Dalam hakikatnya bahwa isbat nikah adalah
bukan suatu perkara yang rumit di putuskan dan tidak harus butuh waktu yang lama
untuk diselesaikan di karnakan Isbat nikah adalah perkara yang dilayani dalam
pelayanan terpadu oleh Pengadilan Agama yang pengesahan perkawinan itu bersifat
permohonan (voluntair). Dan dalam penggunaan Hakim tunggal juga digunakan
sesuai dengan Asas peradilan sderhana, cepat, dan biaya ringan pada dasarnya
merupakan suatu prinsip dalam penyelenggaraan peradilan yang dapat menjawab rasa
keadilan dalam masyarakat. Maka dari itu yang menjadi pertimbangan hakim tunggal
dalam penyelesaian Isbat Nikah sbegai berikut:
a. Melihat kemaslahatan bersama.
b. Memberikan kemudahan kepada pasangan Suami Istri dalam mendapatkan
buku Nikah.
c. Memberikan keringan biaya kepada para pemohon.
3. Model Putusan Hakim Tunggal dalam Permohonan Isbat Nikah di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A.
Bahwa dalam menyelesaikan permohonan isbat nikah menggunakan hakim
tunggal dalam hasil akhirnya karna ini adalah sebuah perkara yang tidak memerlukan
biaya mahal dan waktu yang lama dalam memutuskan maka model putusannya beru
penetapan yang hamper sama dengan isinya dengan putusan-putusan lainnya.
Model putusan dalam pernyelesaiaan permohonan isbat adalah berupa penetapan
karna dalam pengajuan Isbat nikah pemohon I dan pemohon II hanya ingin mendapat
penetapan yang diakui oleh Negara bahwa benar mereka adalah pasangan suami istri
yang sah.
Jadi, dalam beberapa pendapat pra hakm yang dimana menjelaskan bahwa dalam
model penyelesaian permohonan isbat nikah yaitu berupa model penetapan yang
hampir sama dengan model-model penetapan dan putusan lainnya. Dikarnakan
didalam isbat nikah sebuah perkara yang tidak terlalu sulit dan hanya ingin ditetapkan
pernikahannya bagi pasangan suami istri yang belum mempunyai buku nikah.
Adapun salah satu model penetapan isbat nikah dalam nomor perkara
231/Pdt.P/2020/PA.Wtp yang diajukan di Pengadilan Agama Watampone melalui
sidang keliling. Pengadilan Agama Watampone yang memeriksa dan mengadili
perkara pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan atas perkara Itsbat Nikah
yang diajukan oleh : Semmailan bin Saleng, umur 62 tahun, agama Islam, pendidikan
terakhir SLTP, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Dusun Arallae, Desa
Arallae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, sebagai Pemohon I dan Nurjannah binti
Ake, umur 47 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SLTA, pekerjaan mengurus
rumah tangga, bertempat tinggal di Dusun Arallae, Desa Arallae, Kecamatan Kahu,
Kabupaten Bone, sebagai Pemohon II.
Jadi dalam analisis penulis pada nomor perkara 231/Pdt.P/2020/PA.Wtp dalam
model putusannya juga sama seperti putusan perkara lainnya yang dimana juga
mendengarkan keterangan dari para pemohon dan para saksi serta hakim juga
melakukan pertimbangan dan akhirnya menetapkan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan sebagai berikut:
Bagi lembaga Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA)
khususnya, sebaiknya memprogramkan untuk memberikan pemahaman dan
penyuluhan kepada masyarakat secara teratur supaya masyarakat khususnya, Yang
ingin melangsungkan perkawinan dibatas usia perkawinan yang diatur oleh undang-
undang nomor perkawinan terbaru yaitu undang-undang nomor 16 tahun 2019 yang
dimana merevisi batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan yang ingin menikah
minimal berusia 19 tahan.
Sidang keliling yang diadakan oleh Pengadilan Agama Watampone untuk
menyelesaikan perkara khusunya perkara isbat nikah dalam satu wilayah selalu
banyak yang mengajkan permohonan isbat nikah dikarnakan masyarakat masih
kurang memahami tentang batas usia perkawinan dan masih menjunjung tinggi
budaya-budaya yang mereka miliki.
Untuk meringankan tingkat pengajuan permohonan isbat nikah maka
diperlukan kepada para pihak khusnya Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dan
Kantor Urusan Agama setempat mampu turun ketengah-tengah masyarak untuk
melakukan sosialisasi serta penyuluhan tentang perkawinan khususnya tentang batas
usia perkawinan agar bagi pasangan suami istri yang tidak kesusahn dalam
mendapatkan buku nikah.
Ketersediaan
SSYA2021007272/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

72/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top