Pandangan Hakim dan Advokat Terhadap Penerapan Teori Beban Pembuktian yang Bersifat “Bloot Affirmatief” Kasus Perceraian Akibat Perselingkuhan (Studi Pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A dan Kantor YLBH PUKHAD LKS)
Rini Pratiwi/01.17.1173 - Personal Name
Skripsi ini merupakan studi penelitian lapangan yang bertujuan untuk
mengetahui bagaimana hakim dan advokat dalam menerapkan teori beban
pembuktian yang bersifat “bloot affirmatief” di Pengadilan Agama Watampone Kelas
1 A dalam persidangan pada kasus perceraian akibat perselingkuhan.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis melakukan Field Research
yakni penelitian lapangan, dengan pendekatan yuridis normatif, pengumpulan data
melalui sumber data primer dan data sekunder, adapun teknik pengumpulan datanya
yaitu melalui observasi,
dokumentasi, dan wawancara, serta mengolah dan
menganalisis data menggunakan metode penelitian deskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1 A dan advokat dari kantor YLBH PUKHAD LKS sepenuhnya taat pada
aturan yang berlaku. Dimana dalam pandangan hakim dan advokat terhadap teori
beban pembuktian yang bersifat “bloot affirmatief” pada kasus perceraian akibat
perselingkuhan ini yaitu walau ada pengakuan dari pihak tergugat maka hal ini tetap
diberikan beban pembuktian kepada pihak tergugat yakni untuk memperkuat
pembuktian dari pihak penggugat. Pada persidangan perceraian, dimana
perselingkuhan bukan merupakan satu-satunya alasan yang bisa dibuktikan namun
terdapat perselisihan-perselisihan lainnya yang disertai dengan bukti yang ada.
A.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Hakim di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A dalam menerapkan teori
beban pembuktian yang bersifat “bloot affirmatief” atau yang bersifat menguatkan
belaka dimana sepenuhnya taat kepada aturan yang berlaku, dan tetap
melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya di dalam persidangan, khususnya
pada kasus perceraian akibat perselingkuhan yakni majelis hakim pada teori beban
pembuktian bersifat “bloot affirmatief” yaitu tetap memberikan hak yang sama
kepada tergugat dalam hal diberikannya beban pembuktian namun dengan tujuan
untuk memperkuat suatu gugatan atau saksi dari pihak penggungat. Dan dalam
penerapan teori beban pembuktian yang bersifat “bloot affirmatief” ini seringkali
diterapkan pada setiap kasus di persidangan khususnya pada kasus perceraian
akibat perselingkuhan di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A.
2. Pandangan advokat selaku kuasa hukum terhadap teori beban pembuktian yang
bersifat “bloot affirmatief” dalam kasus yang ditangani khususnya di Pengadilan
Agama yaitu dalam membantu dan mengarahkan kliennya untuk membawa bukti
ke muka pengadilan khususnya pada kasus perceraian akibat perselingkuhan.
Dimana yang umumnya membutuhkan jasa advokat yakni penggungat. Adapun
bukti-bukti yang telah diberikan dalam persidangan yaitu berupa saksi, foto dan
video.
B. Implikasi
Setelah mengadakan penelitian mengenai pandangan hakim dan advokat
terhadap penerapan teori beban pembuktian “bloot affirmatif” pada kasus perceraian
akibat perselingkuhan. Maka saran yang akan peneliti sampaikan, yaitu sebagai
berikut :
1. Agar hakim di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A senantiasa tetap merujuk
pada peraturan yang ada. Karena dengan demikian tidak akan ada yang merasa
terzolimi diantara dua pihak yang berperkara, karena bagaimanapun hakim telah
betul-betul memutuskan perkaraa sesuai dengan aturan.
2. Hakim diharapkan dapat dengan aktif dalam mencari atau menelaah setiap bukti
yang diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara agar tidak menjerumuskan salah
satu pihak terhadap ketidakpuasan.
3. Advokat diharapkan juga tetap membantu orang-orang yang memerlukan jasanya
dalam hal berperkara terkhusus dalam penyelesaian suatu perceraian. Advokat
juga diharapkan agar terlebih dahulu memahami perkara-perkara apa yang akan
digugatkan di Pengadilan Agama terkhususnya dalam hal alasan perselingkuhan.
mengetahui bagaimana hakim dan advokat dalam menerapkan teori beban
pembuktian yang bersifat “bloot affirmatief” di Pengadilan Agama Watampone Kelas
1 A dalam persidangan pada kasus perceraian akibat perselingkuhan.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis melakukan Field Research
yakni penelitian lapangan, dengan pendekatan yuridis normatif, pengumpulan data
melalui sumber data primer dan data sekunder, adapun teknik pengumpulan datanya
yaitu melalui observasi,
dokumentasi, dan wawancara, serta mengolah dan
menganalisis data menggunakan metode penelitian deskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1 A dan advokat dari kantor YLBH PUKHAD LKS sepenuhnya taat pada
aturan yang berlaku. Dimana dalam pandangan hakim dan advokat terhadap teori
beban pembuktian yang bersifat “bloot affirmatief” pada kasus perceraian akibat
perselingkuhan ini yaitu walau ada pengakuan dari pihak tergugat maka hal ini tetap
diberikan beban pembuktian kepada pihak tergugat yakni untuk memperkuat
pembuktian dari pihak penggugat. Pada persidangan perceraian, dimana
perselingkuhan bukan merupakan satu-satunya alasan yang bisa dibuktikan namun
terdapat perselisihan-perselisihan lainnya yang disertai dengan bukti yang ada.
A.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Hakim di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A dalam menerapkan teori
beban pembuktian yang bersifat “bloot affirmatief” atau yang bersifat menguatkan
belaka dimana sepenuhnya taat kepada aturan yang berlaku, dan tetap
melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya di dalam persidangan, khususnya
pada kasus perceraian akibat perselingkuhan yakni majelis hakim pada teori beban
pembuktian bersifat “bloot affirmatief” yaitu tetap memberikan hak yang sama
kepada tergugat dalam hal diberikannya beban pembuktian namun dengan tujuan
untuk memperkuat suatu gugatan atau saksi dari pihak penggungat. Dan dalam
penerapan teori beban pembuktian yang bersifat “bloot affirmatief” ini seringkali
diterapkan pada setiap kasus di persidangan khususnya pada kasus perceraian
akibat perselingkuhan di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A.
2. Pandangan advokat selaku kuasa hukum terhadap teori beban pembuktian yang
bersifat “bloot affirmatief” dalam kasus yang ditangani khususnya di Pengadilan
Agama yaitu dalam membantu dan mengarahkan kliennya untuk membawa bukti
ke muka pengadilan khususnya pada kasus perceraian akibat perselingkuhan.
Dimana yang umumnya membutuhkan jasa advokat yakni penggungat. Adapun
bukti-bukti yang telah diberikan dalam persidangan yaitu berupa saksi, foto dan
video.
B. Implikasi
Setelah mengadakan penelitian mengenai pandangan hakim dan advokat
terhadap penerapan teori beban pembuktian “bloot affirmatif” pada kasus perceraian
akibat perselingkuhan. Maka saran yang akan peneliti sampaikan, yaitu sebagai
berikut :
1. Agar hakim di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A senantiasa tetap merujuk
pada peraturan yang ada. Karena dengan demikian tidak akan ada yang merasa
terzolimi diantara dua pihak yang berperkara, karena bagaimanapun hakim telah
betul-betul memutuskan perkaraa sesuai dengan aturan.
2. Hakim diharapkan dapat dengan aktif dalam mencari atau menelaah setiap bukti
yang diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara agar tidak menjerumuskan salah
satu pihak terhadap ketidakpuasan.
3. Advokat diharapkan juga tetap membantu orang-orang yang memerlukan jasanya
dalam hal berperkara terkhusus dalam penyelesaian suatu perceraian. Advokat
juga diharapkan agar terlebih dahulu memahami perkara-perkara apa yang akan
digugatkan di Pengadilan Agama terkhususnya dalam hal alasan perselingkuhan.
Ketersediaan
| SSYA20210084 | 84/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
84/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
