Analisis Sosio Yuridis Terhadap Tindakan Abortus Di Kelurahan Macege Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang pandangan Masyarakat mengenai tindakan Abosi yang
merupakan salah satu tindakan kriminal yang tengah menyebar di berbagai belahan
dunia, dalam pandangan Masyarakat di Kelurahan Macege, aborsi merupakan
tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika dalam budaya oleh karena itu
tindakan Aborsi ini berada dalam pembahasan pro dan kontra, pihak yang pro atau
setuju terhadap Aborsi memberikan alasan mengapa Aborsi boleh dilakukan begitu
pula alasan mengapa mereka kontra atau menentang tindakan Aborsi dikarena
beberapa Alasan. Skripsi ini dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan
yuridis empiris. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut,penulis menggunakan
metode penelitiaan(library research) dan juga (Field Research). Untuk library
research dengan mempelajari data yang terdapat dalam buku-buku atau literatur,
jurnal, skripi, dan sumber pustaka lain sedangakan Field Research dengan melakukan
observasi, wawancara dan dokumentasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan Masyarakat terhadap tindakan
Abortus Provocatus di Kelurahan Macege. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa
Abortus Provocatus adalah penghentian atau pengeluaran hasil kehamilan dari rahim
sebelum waktunya. Dengan kata lain ”pengeluaran” itu dimaksudkan bahwa
keluarnya janin disengaja dengan campur tangan manusia,baik melalui cara
mekanik,obat atau cara lainnya
Sikap masyarakat di Kelurahan Macege sangat tidak setuju dengan adanya tindakan
Abortus Provocatus karena dinilai sama dengan menghilangkan nyawa,
Menghilangkan nyawa adalah perbuatan yang negatif dan dilarang oleh Agama.
Dalam hal-hal tertentu atau darurat, maka Aborsi dibolehkan. Kebolehan ini
diberikan hanya dapat ditempuh apabila sudah tidak ada alternatif lain yang lebih
mengurangi resiko buruk bagi si ibu dan janinnya.
Sanksi sosial yang didapatkan bagi pelaku Abortus Provocatus yaitu akan dikucilkan
di lingkungan masyarakat tersebut, mendapat omongan negatif dari masyarakat
sekitar, dipandang sebelah mata, sosialisasi dengan pelaku tersebut akan dikurangi
bahkan dikeluarkan dari lingkungan masyarakat ketika kasus atau pelanggaran
tersebut sudah mencapai tahap yang cukup tinggi.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dipaparkan pada
bab-bab sebelumnya mengenai pandangan masyarakat terhadapat tindakan abortus
provocatus dikelurahan Macege ditinjau dari perspektif hukum positif dan Hukum
islam dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Masyarakat Macege sangat tidak setuju dengan adanya tindakan abortus
provocatus karena dinilai sama dengan menghilangkan nyawa dan
menghilangkan nyawa adalah perbuatan yang negatif dan dilarang oleh Agama
kecuali dalam hal kedarurat medis dan untuk keselamatan ibunya hal ini sejalan
dengan hukum positif dan hukum Islam, Dalam hukum positif dan hukum Islam
kedua hukum ini sangat sangatlah fleksibel dan luwes. Dalam hal-hal tertentu
atau darurat, maka aborsi dibolehkan. Kebolehan ini diberikan hanya dapat
ditempuh apabila sudah tidak ada alternatif lain yang lebih mengurangi resiko
buruk bagi si ibu dan janinnya.
2. Sanksi sosial yang didapatkan oleh pelaku aborsi yaitu akan dikucilkan
dilingkungan masyarakat tersebut, akan mendapat omongan negatif dari
masyarakat sekitar, dipandang sebelah mata, dan sosialisasi dengan pelaku
tersebut akan dikurangi bahkan dikeluarkan dari lingkungan masyarakat ketika
kasus atau pelanggaran tersebut sudah mencapai pada tahap yang cukup tinggi.
Tidak hanya pelaku yang mendapatkan sanksi sosial namun juga
keluarganya.Orangtuanya dianggap gagal dalam mendidik anak tersebut,
sehingga sanksi sosial itu tidak hanya untuk pelaku tapi untuk setiap yang
berhubungan dengan pelaku. Sanski sosial diberikan agar orang yang melakukan
kesalahan diharapkan memilki rasa malu, sehingga menimbulkan efek jera, selain
sanksi sosial juga ada sanksi hukum yang akan diberikan dalam hukum
positif,sanksi yang dapat diberikan dengan menjatuhi hukuman hal ini telah
diatur dalam KUHP hal ini sesuai dengan perspektif hukum positif, maka upaya
yang perlu dilakukan adalah menyadarkan masyarakat untuk menjadi masyarakat
yang sadar hukum dapat diakukan dengan memberi bimbingan dan penyuluhan
hukum kepada masyarakat luas yang dilakukan oleh badan penegak hukum atau
instansi terkait lainnya,dalam hukum Islam dapat disadarkan melalui gerakan
sosial keagamaan, Dalam hal ini peran para ulama dan para da’i sangat
berpengaruh, terutama bagi umat islam mereka dapat menyadarkan umat untuk
tidak melakukan perbuatan keji dan tindak kejahatan yang kejam, karena
tindakan itu tidak hanya mendapat sanksi hukum di dunia, tetapi di akhirat keak
akan mendapat ganjaran dari Allah Swt.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah peneliti uraikan, maka peneliti akan
memberikan saran sebagai berikut:
1. Pentingnya perhatian dan pengawasan yang ketat oleh pemerintah dalam hal
penyuluhan terhadap maraknya tindakan aborsi.
Seharusnya jika memang dilarang, pemerintah harus membuat tempat
penampungan bagi perempuan selama masa kehamilan yang tidak diinginkan,
serta ikut menanggung pemeliharaan anak yang dilahirkan akibat kehamilan.
perempuan menanggung semua beban reproduksi untuk hamil maupun
membatasi kehamilan.
2. Pentingnya pengawasan orangtua terhadap pergaulan remaja, agar anak
remaja tidak terjerumus kedalam pergaulan yang salah.
Perlunya pendidikan dan pemahaman agama yang baik dari orangtua, sekolah
dan lingkungan untuk para perempuan-perempuan agar tidak terjerumus
dalam hal yang berhubungan dengan abortus provocatus, juga perlunya
kedekatan dengan masyarakat-masyarakat sekitar dengan melakukan hal-hal
positif sehingga memiliki ikatan yang erat.
Ketersediaan
SSYA20210179179/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

179/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top