Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Kebebasan Beragama Pada Perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
Ega Triyani/01.17.4033 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam
Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Kebebasan Beragama Pada Perspektif
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002” Tujuan dari penelitian adalah (1) Bagaimana
Otoritas Pembenaran Hak Atau Menjalankan Kekuasaan Dalam Menjamin
Kebebasan Umat Beragama dan Beribadah Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002, (2) Bagaimana Eksistensi Kepolisian Menjelaskan Perlindungan Dalam
Menjalankan Ibadah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis
normatif adalah pendekatan melalui studi kepustakaan (library research) dengan cara
membaca, mengutip, dan menganalisis teori-teori hukum dan peraturan perundang-
undangan, perbandingan hukum (comparison approach), yang berhubungan dengan
permasalahan penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1)Dalam konteks kebebasan
berkeyakinan, beragama, dan beribadah di Indonesia, polisi juga memiliki tanggung
jawab dalam mencegah potensi kekerasan sekaligus menindak aksi kekerasan yang
diduga kuat memiliki motif untuk mengancam kehidupan beragama dan
berkeyakinan. (2) Kondisi kebebasan beragama di Indonesia masih diwarnai oleh
kekerasan secara fisik, seperti pengrusakan tempat ibadah, penyegelan, serta
pembatalan atas pembangunan rumah ibadah. Beberapa kasus yang hingga saat ini
masih hangat terjadi dan ramai diperdebatkan antara lain adalah kasus penutupan dan
pengrusakan terhadap masjid, serta kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah di
Indonesia. Keberadaan Kepolisian Tidak dapat dipungkiri bahwa upaya untuk
mencari jalan keluar dan penyelesaian terhadap kasus-kasus kekerasan dan ancaman
terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. Peran dan kewajiban polisi dalam
menjamin perlindungan kebebasan berkeyakinan, beragama, dan beribadah memang
tidak diatur secara spesifik. Namun ada kesepakatan umum dalam UU Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai
beberapa fungsi seperti menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang tentu saja
bisa digunakan untuk memberi kerangka pada jaminan perlindungan kebebasan
berkeyakinan, beragama, dan beribadah di Indonesia.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian dari bab-bab sebelumnya maka dapat ditarik kesimpulan
dari penelitian yang berjudul Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap
Kebebasan Beragama Dari Perspektif Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :
1. Otoritas Pembenaran Hak Atau Menjalankan Kekuasaan Dalam Menjamin
kebebasan Umat Beragama Dan Beribadah Menurut Undang-undang Nomor
2 Tahun 2002 yaitu Perlindungan hak atas berkeyakinan, beragama dan
beribadah di Indonesi bisa kita telusuri dari beberapa dokumen resmi
kenegaraan. Adalah Pancasila, khususnya Sila Pertama yang berbunyi,
“Ketuhanan yang Maha Esa,” di mana sila tersebut secara terang ingin
menyampaikan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas nilai Ketuhanan
yang Maha Esa. Lebih lanjut, sila tersebut juga ingin menyampaikan bahwa
warga Indonesia harus bisa mengembangkan semangat toleransi, saling
menghormati antar pemeluk keyakinan, agama dan kepercayaan yang
berbeda-beda atas dasar nilai universal Ketuhanan yang Maha Esa tersebut.
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang merupakan alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Namun dalam
konteks kebebasan berkeyakinan, beragama, dan beribadah di Indonesia,
polisi juga memiliki tanggung jawab dalam mencegah potensi kekerasan
sekaligus menindak aksi kekerasan yang diduga kuat memiliki motif untuk
mengancam kehidupan beragama dan berkeyakinan. Peran dan kewajiban
polisi dalam menjamin perlindungan kebebasan berkeyakinan, beragama, dan
beribadah.
2. Eksistensi Kepolisian Dalam Menjamin Kebebasan Umat Beragama Dan
Beribadah Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Melindungi,
keamanan dan ketertiban masyarakat yang tentu saja bisa digunakan untuk
memberi kerangka pada jaminan perlindungan kebebasan berkeyakinan,
beragama, dan beribadah di Indonesia telah disebutkan di awal bahwa polisi
juga memiliki kekuatan eksternal yang melekat pada dirinya. Kekuatan
eksternal ini merupakan kewenangan mandat untuk mempraktikkan kekuatan
dan menggunakan kekerasan yang terukur dalam standar tertentu. Maka dari
itu sebagai warga yang bernegara maka harus mengakui, menghormati dan
memelihara keberagaman agama tersebut agar tercipta kerukunan antar umat
beragama
B. Saran
1. Kebebasan beragama adalah bagian dari hak asasi manusia. Hal tersebut
sudah dinyatakandalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999tentang Hak
Asasi Manusia Pasal 22 ayat (1) yangtertulis, “Setiap orang bebas memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurutagamanya dan
kepercayaannya itu”. Sehingga dalam penelitian ini kami berharap bahwa agar
keyakinan beragama di Indonesia bisa hidup tentram sehingga dengan tulisan
ini kami berharap agar polisi dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara
82
baik, tegas, dan bijaksana supaya masyarakat dalam menjalankan kewajiban
dalam beragama dan beribadah.
2. Polisi diharapkan lebih dapat berkordinasi dan bekerjasama dengan
masyarakat dan pemuka agama, sehinga dalam penulisan ini kami berharap
agar polisi lebih efektif dalam menjalankan tugasnya, jika terjadi peristiwa
serupa tidak ada lagipelanggaran tentang kebebasan beragama dan beribadah
di Indonesia.
Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Kebebasan Beragama Pada Perspektif
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002” Tujuan dari penelitian adalah (1) Bagaimana
Otoritas Pembenaran Hak Atau Menjalankan Kekuasaan Dalam Menjamin
Kebebasan Umat Beragama dan Beribadah Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002, (2) Bagaimana Eksistensi Kepolisian Menjelaskan Perlindungan Dalam
Menjalankan Ibadah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis
normatif adalah pendekatan melalui studi kepustakaan (library research) dengan cara
membaca, mengutip, dan menganalisis teori-teori hukum dan peraturan perundang-
undangan, perbandingan hukum (comparison approach), yang berhubungan dengan
permasalahan penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1)Dalam konteks kebebasan
berkeyakinan, beragama, dan beribadah di Indonesia, polisi juga memiliki tanggung
jawab dalam mencegah potensi kekerasan sekaligus menindak aksi kekerasan yang
diduga kuat memiliki motif untuk mengancam kehidupan beragama dan
berkeyakinan. (2) Kondisi kebebasan beragama di Indonesia masih diwarnai oleh
kekerasan secara fisik, seperti pengrusakan tempat ibadah, penyegelan, serta
pembatalan atas pembangunan rumah ibadah. Beberapa kasus yang hingga saat ini
masih hangat terjadi dan ramai diperdebatkan antara lain adalah kasus penutupan dan
pengrusakan terhadap masjid, serta kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah di
Indonesia. Keberadaan Kepolisian Tidak dapat dipungkiri bahwa upaya untuk
mencari jalan keluar dan penyelesaian terhadap kasus-kasus kekerasan dan ancaman
terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. Peran dan kewajiban polisi dalam
menjamin perlindungan kebebasan berkeyakinan, beragama, dan beribadah memang
tidak diatur secara spesifik. Namun ada kesepakatan umum dalam UU Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai
beberapa fungsi seperti menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang tentu saja
bisa digunakan untuk memberi kerangka pada jaminan perlindungan kebebasan
berkeyakinan, beragama, dan beribadah di Indonesia.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian dari bab-bab sebelumnya maka dapat ditarik kesimpulan
dari penelitian yang berjudul Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap
Kebebasan Beragama Dari Perspektif Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :
1. Otoritas Pembenaran Hak Atau Menjalankan Kekuasaan Dalam Menjamin
kebebasan Umat Beragama Dan Beribadah Menurut Undang-undang Nomor
2 Tahun 2002 yaitu Perlindungan hak atas berkeyakinan, beragama dan
beribadah di Indonesi bisa kita telusuri dari beberapa dokumen resmi
kenegaraan. Adalah Pancasila, khususnya Sila Pertama yang berbunyi,
“Ketuhanan yang Maha Esa,” di mana sila tersebut secara terang ingin
menyampaikan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas nilai Ketuhanan
yang Maha Esa. Lebih lanjut, sila tersebut juga ingin menyampaikan bahwa
warga Indonesia harus bisa mengembangkan semangat toleransi, saling
menghormati antar pemeluk keyakinan, agama dan kepercayaan yang
berbeda-beda atas dasar nilai universal Ketuhanan yang Maha Esa tersebut.
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang merupakan alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Namun dalam
konteks kebebasan berkeyakinan, beragama, dan beribadah di Indonesia,
polisi juga memiliki tanggung jawab dalam mencegah potensi kekerasan
sekaligus menindak aksi kekerasan yang diduga kuat memiliki motif untuk
mengancam kehidupan beragama dan berkeyakinan. Peran dan kewajiban
polisi dalam menjamin perlindungan kebebasan berkeyakinan, beragama, dan
beribadah.
2. Eksistensi Kepolisian Dalam Menjamin Kebebasan Umat Beragama Dan
Beribadah Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Melindungi,
keamanan dan ketertiban masyarakat yang tentu saja bisa digunakan untuk
memberi kerangka pada jaminan perlindungan kebebasan berkeyakinan,
beragama, dan beribadah di Indonesia telah disebutkan di awal bahwa polisi
juga memiliki kekuatan eksternal yang melekat pada dirinya. Kekuatan
eksternal ini merupakan kewenangan mandat untuk mempraktikkan kekuatan
dan menggunakan kekerasan yang terukur dalam standar tertentu. Maka dari
itu sebagai warga yang bernegara maka harus mengakui, menghormati dan
memelihara keberagaman agama tersebut agar tercipta kerukunan antar umat
beragama
B. Saran
1. Kebebasan beragama adalah bagian dari hak asasi manusia. Hal tersebut
sudah dinyatakandalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999tentang Hak
Asasi Manusia Pasal 22 ayat (1) yangtertulis, “Setiap orang bebas memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurutagamanya dan
kepercayaannya itu”. Sehingga dalam penelitian ini kami berharap bahwa agar
keyakinan beragama di Indonesia bisa hidup tentram sehingga dengan tulisan
ini kami berharap agar polisi dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara
82
baik, tegas, dan bijaksana supaya masyarakat dalam menjalankan kewajiban
dalam beragama dan beribadah.
2. Polisi diharapkan lebih dapat berkordinasi dan bekerjasama dengan
masyarakat dan pemuka agama, sehinga dalam penulisan ini kami berharap
agar polisi lebih efektif dalam menjalankan tugasnya, jika terjadi peristiwa
serupa tidak ada lagipelanggaran tentang kebebasan beragama dan beribadah
di Indonesia.
Ketersediaan
| SSYA20210085 | 85/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
85/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
