Urgensi Kode Etik Profesi Hakim dalam Penegakan Hukum Di Indonesia
Eka Febriani/01.17.4016 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang urgensi kode etik profesi hakim dalam
penegakan hukum di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami urgensi kode etik
profesi bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara di pengadilan dan
tantangan dalam menegakkan kode etik profesi hakim dalam penegakan hukum di
Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sampai saat ini masih banyak hakim
yang bersikap tidak professional terhadap profesinya itu sendiri, masih banyak hakim
yang hanya memikirkan kepentingan pribadi tanpa memikirkan penegakan hukum
yang adil. Maka dari itu, sangatlah mendesak dan dipandang perlu dalam
menegakkan kode etik profesi hakim dari segi penguatan regulasi dan penerapan
regulasi tersebut sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung
RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 042/ KMA/ SKB/ IV/ 2009 dan Nomor 02/
SKB/ P.KY/IV/ 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan Peraturan
Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/
MA/ IX/ 2012 dan 02/ PB/ P.KY/ 09/ 2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Hakim Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi
Yudisial RI. Dari regulasi tersebut jelas sudah mengakomodir untuk mengatur
sekaligus menjadi peluru untuk mengawasi perilaku hakim dalam menegakkan
hukum di Indonesia. Untuk mempertajam regulasi tersebut, tentunya haruslah
diperkuat dengan sistem pengawasan internal maupun eksternal yang kuat guna
meminimalisir pelanggaran-pelanggaran kode etik oleh hakim.
Tantangan penegakan kode etik profesi hakim masih menjadi problem yang
sangat serius dalam penegakan hukum di Indonesia. Problem pelanggaran kode etik
tentunya harus menjadi perhatian serius oleh lembaga Negara yang berkewenang
dalam mengawasi perilaku hakim dalam menjalankan profesinya. Sebagaimana yang
termaktub dalam Pasal 40 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa “dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dilakukan pengawasan
eksternal oleh Komisi Yudisial”.
A. Simpulan
1. Urgensi kode etik profesi hakim dalam penegakan hukum di Indonesia
sangat mendesak dan dianggap perlu untuk ditegakkan dari segi penguatan
regulasi dan penerapan regulasinya. Untuk mempertajam regulasi tersebut,
tentunya harus diperkuat dengan system pengawasan internal dan
pengawasan eksternal guna meminimalisir pelanggaran kode etik oleh
hakim.
2. Tantangan dalam menegakkan kode etik profesi hakim dalam penegakan
hukum di Indonesia secara garis besar dapat dibedakan dalam tantangan
internal dan tantangan eksternal. Adapun tantangan internal dan tantangan
eksternal yang di maksud yaitu;
a. Tantangan internal berupa pengankatan hakim, pendidikan hakim,
penguasaan terhadap ilmu hukum, moral hakim, dan kesejahteraan
hakim.
b. Tantangan eksternal berupa, kemandirian kekuasaan kehakiman,
pembentukan hukum oleh hakim, system peradilan yang berlaku, dan
partisipasi masyarakat.
B. Saran
Penegakan kode etik profesi hakim haruslah menjadi perhatian serius
oleh lembaga negara yang berkewenang dalam mengawasi perilaku hakim dalam
menjalankan profesinya. Komisi Yudisial yang mempunyai tugas melakukan
pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim tentunya harus melakukan pengawasan yang massif dan perlu
untuk dimaksimalkan guna meminimalisir hakim yang melakukan pelanggaran
kode etik dan guna untuk meningkatkan integritas hakim sebagai perwakilan
tuhan di bumi untuk memberikan keadilan kepada masyarakat yang berperkara.
Pemerintah, DPR RI, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial bersinergi
dalam menguatkan sistem pengawasan terhadap hakim, dimulai dari pada saat
seleksi penerimaan calon hakim sampai kemudian diterimanya sebagai hakim.
Agar kiranya hakim yang diterima dapat menjaga martabat profesi dan menjadi
harapan bagi masyarakat dalam menegakkan hukum yang adil.
penegakan hukum di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami urgensi kode etik
profesi bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara di pengadilan dan
tantangan dalam menegakkan kode etik profesi hakim dalam penegakan hukum di
Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sampai saat ini masih banyak hakim
yang bersikap tidak professional terhadap profesinya itu sendiri, masih banyak hakim
yang hanya memikirkan kepentingan pribadi tanpa memikirkan penegakan hukum
yang adil. Maka dari itu, sangatlah mendesak dan dipandang perlu dalam
menegakkan kode etik profesi hakim dari segi penguatan regulasi dan penerapan
regulasi tersebut sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung
RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 042/ KMA/ SKB/ IV/ 2009 dan Nomor 02/
SKB/ P.KY/IV/ 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan Peraturan
Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/
MA/ IX/ 2012 dan 02/ PB/ P.KY/ 09/ 2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Hakim Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi
Yudisial RI. Dari regulasi tersebut jelas sudah mengakomodir untuk mengatur
sekaligus menjadi peluru untuk mengawasi perilaku hakim dalam menegakkan
hukum di Indonesia. Untuk mempertajam regulasi tersebut, tentunya haruslah
diperkuat dengan sistem pengawasan internal maupun eksternal yang kuat guna
meminimalisir pelanggaran-pelanggaran kode etik oleh hakim.
Tantangan penegakan kode etik profesi hakim masih menjadi problem yang
sangat serius dalam penegakan hukum di Indonesia. Problem pelanggaran kode etik
tentunya harus menjadi perhatian serius oleh lembaga Negara yang berkewenang
dalam mengawasi perilaku hakim dalam menjalankan profesinya. Sebagaimana yang
termaktub dalam Pasal 40 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa “dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dilakukan pengawasan
eksternal oleh Komisi Yudisial”.
A. Simpulan
1. Urgensi kode etik profesi hakim dalam penegakan hukum di Indonesia
sangat mendesak dan dianggap perlu untuk ditegakkan dari segi penguatan
regulasi dan penerapan regulasinya. Untuk mempertajam regulasi tersebut,
tentunya harus diperkuat dengan system pengawasan internal dan
pengawasan eksternal guna meminimalisir pelanggaran kode etik oleh
hakim.
2. Tantangan dalam menegakkan kode etik profesi hakim dalam penegakan
hukum di Indonesia secara garis besar dapat dibedakan dalam tantangan
internal dan tantangan eksternal. Adapun tantangan internal dan tantangan
eksternal yang di maksud yaitu;
a. Tantangan internal berupa pengankatan hakim, pendidikan hakim,
penguasaan terhadap ilmu hukum, moral hakim, dan kesejahteraan
hakim.
b. Tantangan eksternal berupa, kemandirian kekuasaan kehakiman,
pembentukan hukum oleh hakim, system peradilan yang berlaku, dan
partisipasi masyarakat.
B. Saran
Penegakan kode etik profesi hakim haruslah menjadi perhatian serius
oleh lembaga negara yang berkewenang dalam mengawasi perilaku hakim dalam
menjalankan profesinya. Komisi Yudisial yang mempunyai tugas melakukan
pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim tentunya harus melakukan pengawasan yang massif dan perlu
untuk dimaksimalkan guna meminimalisir hakim yang melakukan pelanggaran
kode etik dan guna untuk meningkatkan integritas hakim sebagai perwakilan
tuhan di bumi untuk memberikan keadilan kepada masyarakat yang berperkara.
Pemerintah, DPR RI, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial bersinergi
dalam menguatkan sistem pengawasan terhadap hakim, dimulai dari pada saat
seleksi penerimaan calon hakim sampai kemudian diterimanya sebagai hakim.
Agar kiranya hakim yang diterima dapat menjaga martabat profesi dan menjadi
harapan bagi masyarakat dalam menegakkan hukum yang adil.
Ketersediaan
| SSYA20210067 | 67/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
67/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
