Konsep Kewarisan Assitinajang Dan Assituruseng Ditinjau Dari Hukum (Studi Kasus Pada Masyarakat Bugis Bone Kelurahan Watang Palakka Kecamatan Tanete Riattang Barat)

Image of Konsep Kewarisan Assitinajang Dan Assituruseng Ditinjau Dari Hukum (Studi Kasus Pada Masyarakat Bugis Bone Kelurahan Watang Palakka Kecamatan Tanete Riattang Barat)
Skripsi ini membahas mengenai pembagian warisan yang dilakukan dengan
menggunakan konsep kewarisan assitinajang dan assituruseng yang ditinjau dari
hukum Islam. Pokok permasalahannya adalah apa penyebab masyarakat Kelurahan
Watang Palakka lebih memilih menggunakan konsep kewarisan assitinajang dan
assituruseng dalam menyelesaikan pembagian harta warisannya dan bagaimana
pandangan hukum Islam terhadap pembagian warisan dengan menggunakan konsep
kewarisan assitinajang dan assituruseng. Penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif dengan menggunakan tiga pendekatan yakni; pendekatan antropologi,
sosiologis dan normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan
wawancara secara langsung kepada masyarakat tertentu, dan Tokoh Agama yang luas
pemahamannya dalam hukum kewarisan Islam yang ada di Kelurahan Watang
Palakka.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab masyarakat kelurahan
Watang Palakka lebih memilih menggunakan konsep kewarisan assitinajang dan
assituruseng dalam menyelesaikan pembagian harta warisannya dan untuk
mengetahui hukum pembagian warisan dengan menggunakan konsep kewarisan
assitinajang dan assituruseng. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat
memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada
umumnya dan ilmu keIslaman pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa ahli waris di Kelurahan
Watang Palakka lebih memilih menggunakan konsep kewarisan assitinajang dan
assituruseng dalam menyelesaikan pembagian harta warisannya disebabkan karena
latar belakang pendidikan terakhir masyarakat, kurangnya penyuluhan yang diberikan
kepada masyarakat, melaksanakan pesan dari pewaris, menganggap cara tersebut
lebih adil dan dapat menghindarkan dari terjadinya konflik, kondisi ekonomi salah
satu ahli waris. Hukum menggunakan konsep kewarisan assitinajang dan
assituruseng dalam menyelesaikan pembagian harta warisan adalah boleh, dimana hal
ini didasrkan pada pasal 183 Kompilasi Hukum Islam dan pada keyakinan Ulama
Fikih bahwa masalah waris adalah hak individu, dimana yang mempunyai hak boleh
menggunakan atau tidak menggunakan haknya dengan cara tertentu selama tidak
merugikan pihak lain.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Penyebab masyarakat Kelurahan Watang Palakka lebih memilih
menggunakan konsep kewarisan assitinajang dan assituruseng dalam
menyelesaikan pembagian harta warisannya beberapa yakni: disebabkan
karena latar belakang pendidikan terakhir masyarakat, kurangnya penyuluhan
yang diberikan kepada masyarakat, melaksanakan pesan dari pewaris,
menganggap cara tersebut lebih adil dan dapat menghindarkan dari terjadinya
konflik, kondisi ekonomi salah satu ahli waris.
2. Pembagian warisan menggunakan konsep kewarisan assitinajang dan
assituruseng dalam menyelesaikan pembagain harta warisan dapat didasarkan
pada keyakinan Ulama Fikih bahwa masalah waris adalah hak individu,
dimana yang mempunyai hak boleh menggunakan atau tidak menggunakan
haknya dengan cara tertentu selama tidak merugikan pihak lain, sesuai aturan
standar yang berlaku dalam situasi biasa. Adapun hukumnya disesuaikan
dengan kesepakatan (assituruseng) dari ahli waris yang lain. Apabila ahli
waris yang lain menyepakati hal tersebut dengan mengikhlaskannya, maka
hukum pembagian warisan dengan menggunakan konsep kewarisan
assitinajang dan assituruseng yakni boleh, dimana hal ini didasarkan pada
pasal 183 Kompilasi Hukum Islam dan pada keyakinan Ulama Fikih bahwa
masalah waris adalah hak individu, dimana yang mempunyai hak boleh
menggunakan atau tidak menggunakan haknya dengan cara tertentu selama
tidak merugikan pihak lain, sesuai aturan standar yang berlaku dalam situasi
biasa.
B. Implikasi
Akhir kata dari pembuatan skripsi ini, penulis mengharapkan adanya manfaat
bagi kita semua. Sebelum mengakhiri tulisan ini penulis ingin memberikan saran
pada para pihak yang berkompeten dlam bidang ini, kepada para pembaca khususnya
pada seluruh umat muslim. Semoga dapat menjadi masukan yang membangun dan
dapat diterima :
1. Agar tetap terjaga tujuan dalam pemberlakuan sistem ini, hendaknya
musyawarah antara ahli waris benar-benar menghasilkan keputusan yang adil
tanpa mengabaikan hak seorang ahli waris, agar dapat diterima secara ikhlas
dan benar-benar rela.
2. Dengan adanya alternatif solusi seperti ini, kaum muslimin hendaknya
semakin menyadari betapa indahnya dan sempurnanya Islam sebagai sebuah
sistem aturan kehidupan. Ketika dalam situasi penting Islam menyediakan
aturan yang demikian yang jelas dalam hal pembagian warisan, demi
menghindarkan terjadinya kezhaliman terhadap hak-hak individu, Islam juga
menyediakan ruang yang luas untuk mempergunakan kearifan kolektif dalam
menegakkan keadilan bersama.
3. Peran penting generasi muda sebagai penerus pembangunan bangsa agar
kiranya mengetahui sistem pembagian harta warisan menurut hukum
kewarisan Islam yang meliputi ketentuan-ketentuan dan bagian-bagian
warisan yang berhak didapatkan oleh ahli waris. Jika hal tersebut tidak dapat
dicapai, setidaknya pembagian harta warisan yang dilakukan oleh masyarakat
harus diawasi dan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat dan tokoh
agama. Seperti yang kita ketahui bahwa ilmu kewarisan adalah sepertiga dari
ilmu pengetahuan dalam Islam yang perlu untuk dipahami.
4. Kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan agar dapat membina
masyarakat dalam membagi harta warisan dengan mengajarkan tata caranya,
menegur jika cara yang dilakukan salah dan memberikan solusi jika terjadi
sengketa harta waris. Sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat menjadi
salah satu pilihan agar penerapan pembagian harta warisan dapat berlangsung
sesuai dengan hukum kewarisan Islam.
Ketersediaan
SSYA20190259259/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

259/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top