Efektivitas Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Petugas Parkir Yang Melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Bone
Andi Dwi Riska Ramadana/01.17.4046 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Efektivitas Penerapan Sanksi Administrasi
Terhadap Petugas Parkir Yang Melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun
2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Bone dan Bagaimana Upaya
Dinas Perhubungan Kabupaten Bone Dalam Mengefektifkan Penerapan Sanksi
Administrasi Terhadap Petugas Parkir Yang Melanggar Peraturan Daerah
(PERDA) Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten
Bone
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
jenis penelitian normatif (doktrinal) dan penelitian empiris/sosiologis (lapangan).
Dengan menggunakan data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian
dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan yang dapat menunjang penyusun
dalam melakukan penelitian di Dinas Perhubungan Kabupaten Bone.
Hasil penelitian ini adalah Efektivitas penerapan Sanksi Administrasi kepada
petugas parkir yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 42
Tentang Retribusi Jasa Umum belum dapat dikatakan efektif karena disebabkan oleh
tiga unsur diantaranya adalah suptansi hukum itu sendiri yaitu Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 42 Sanksi Adminstrasi hal ini sudah mengatur sangat
jelas bahwa wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktunya atau kurang
membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa Teguran langsung oleh Dinas
Perhubungan dan dikenakan Sanksi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari
retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan
STRD.kurangnya penerapan sanksi dalam Pasal 42 Sanksi Administrasi yang
dilakukan oleh Dinas Perhubungan untuk membuat petugas parkir jera dalam
perbuatan yang melanggar dan dapat merugikan keuangan Daerah. Adapun kendala
yang dihadapi Dinas Perhubungan Kabupaten Bone dalam mengefektifkan
penerapan Sanksi Administrasi kepada petugas parkir yang melanggar Pasal 42
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum yaitu
kurangnya fasilitas dan sarana dan prasarana dan perlu melakukan sosialisasi kepada
penegak hukum agar lebih tegas lagi dalam menjalankan tugasnya sehingga apa yang
diharapkan pemerintah dapat terlaksanakan. Dengan melakukan pengawasan secara
rutin dalam pengelolaan lahan parkir dan melakukan pengecekan khusus untuk
menghindari oknum yang menjadi petugas parkir tanpa memenuhi syarat ketentuan
yang sudah ditentukan dalam Pasal 37. Dinas Perhubungan Kabupaten Bone perlu
memperbaiki faktor yang menjadi pemicu tidak efektifnya dalam penerapan sanksi
yang menjadi Sanksi Administrasi Pasal 42 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Umum.
A. Kesimpulan
Pada bab ini memuat kesimpulan akhir dari penelitian yang telah dilakukan
pada bab sebelumnya penulis telah menjelaskan mengenai permasalahan yang
diteliti yaitu Tentang Efektivitas Penerapan Sanksi Bagi Petugas Parkir Yang
Melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi
Jasa Umum Dikabupaten Bone. Berdasarkan hasil observasi penelitian yang telah
dilakukan oleh penulis, maka penulis dapat mengambil kesimpulan dari hasil
penelitian tersebut:
1. Efektivitas penerapan Sanksi Administrasi kepada petugas parkir yang
melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 42 Tentang
Retribusi Jasa Umum belum dapat dikatakan efektif karena disebabkan
oleh tiga unsur diantaranya adalah suptansi hukum itu sendiri yaitu
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 42 Sanksi Adminstrasi hal
ini sudah mengatur sangat jelas bahwa wajib retribusi yang tidak
membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi
administrasi berupa Teguran langsung oleh Dinas Perhubungan dan
dikenakan Sanksi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi
yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan
STRD. Kurangnya penerapan sanksi dalam Pasal 42 Sanksi Administrasi
yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan untuk membuat petugas parkir
jera dalam perbuatan yang melanggar dan dapat merugikan keuangan
daerah.
2. Adapun kendala yang dihadapi Dinas Perhubungan Kabupaten Bone
dalam mengefektifkan penerapan Sanksi Administrasi kepada petugas
parkir yang melanggar Pasal 42 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Umum yaitu kurangnya fasilitas dan sarana dan
prasarana dan perlu melakukan sosialisasi kepada penegak hukum agar
lebih tegas lagi dalam menjalankan tugasnya sehingga apa yang
diharapkan pemerintah dapat terlaksanakan. Dengan melakukan
pengawasan secara rutin dalam pengelolaan lahan parkir dan melakukan
pengecekan khusus untuk menghindari oknum yang menjadi petugas
parkir tanpa memenuhi syarat ketentuan yang sudah ditentukan dalam
Pasal 37. Dinas Perhubungan Kabupaten Bone perlu memperbaiki faktor
yang menjadi pemicu tidak efektifnya dalam penerapan sanksi yang
menjadi Sanksi Administrasi Pasal 42 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang penulis jelaskn diatas, adapun implikasi
penelitian yang direkomendasikan yaitu sebagai berikut:
1. Dinas Perhubungan Kabupaten Bone harus mempertegas Peraturan
Daerah (PERDA) Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Di
Kabupaten Bone dalam perparkiran agar masyarakat mendapat kepastian
hukum dan diharapakan perlu membuat program yang jelas, terperinci
yang menyangkut secara keseluruhan baik itu sistem pengelolaan dan
teknis mengenai pengelolaan parkir.
2. Dinas Perhubungan Kabupaten Bone seharunya memberikan sanksi tegas
bagi para petugas parkir yang melakukan tindakan tidak resmi sesuai
dengan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 2 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Bone, sehingga akan timbul efek jera
bagi pelanggar serta lebih berperan aktif dalam melakukan pengawasan
dan pelatihan terhadap juru parkir dan Diharapkan bagi masyarakat untuk
mendukung segala kebijakan pemerintah kabupaten bone mengenai
retribusi parkir. Dan juga masyarakat diharapakan dapat mengawasi agar
kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan.
Terhadap Petugas Parkir Yang Melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun
2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Bone dan Bagaimana Upaya
Dinas Perhubungan Kabupaten Bone Dalam Mengefektifkan Penerapan Sanksi
Administrasi Terhadap Petugas Parkir Yang Melanggar Peraturan Daerah
(PERDA) Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten
Bone
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
jenis penelitian normatif (doktrinal) dan penelitian empiris/sosiologis (lapangan).
Dengan menggunakan data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian
dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan yang dapat menunjang penyusun
dalam melakukan penelitian di Dinas Perhubungan Kabupaten Bone.
Hasil penelitian ini adalah Efektivitas penerapan Sanksi Administrasi kepada
petugas parkir yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 42
Tentang Retribusi Jasa Umum belum dapat dikatakan efektif karena disebabkan oleh
tiga unsur diantaranya adalah suptansi hukum itu sendiri yaitu Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 42 Sanksi Adminstrasi hal ini sudah mengatur sangat
jelas bahwa wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktunya atau kurang
membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa Teguran langsung oleh Dinas
Perhubungan dan dikenakan Sanksi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari
retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan
STRD.kurangnya penerapan sanksi dalam Pasal 42 Sanksi Administrasi yang
dilakukan oleh Dinas Perhubungan untuk membuat petugas parkir jera dalam
perbuatan yang melanggar dan dapat merugikan keuangan Daerah. Adapun kendala
yang dihadapi Dinas Perhubungan Kabupaten Bone dalam mengefektifkan
penerapan Sanksi Administrasi kepada petugas parkir yang melanggar Pasal 42
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum yaitu
kurangnya fasilitas dan sarana dan prasarana dan perlu melakukan sosialisasi kepada
penegak hukum agar lebih tegas lagi dalam menjalankan tugasnya sehingga apa yang
diharapkan pemerintah dapat terlaksanakan. Dengan melakukan pengawasan secara
rutin dalam pengelolaan lahan parkir dan melakukan pengecekan khusus untuk
menghindari oknum yang menjadi petugas parkir tanpa memenuhi syarat ketentuan
yang sudah ditentukan dalam Pasal 37. Dinas Perhubungan Kabupaten Bone perlu
memperbaiki faktor yang menjadi pemicu tidak efektifnya dalam penerapan sanksi
yang menjadi Sanksi Administrasi Pasal 42 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Umum.
A. Kesimpulan
Pada bab ini memuat kesimpulan akhir dari penelitian yang telah dilakukan
pada bab sebelumnya penulis telah menjelaskan mengenai permasalahan yang
diteliti yaitu Tentang Efektivitas Penerapan Sanksi Bagi Petugas Parkir Yang
Melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi
Jasa Umum Dikabupaten Bone. Berdasarkan hasil observasi penelitian yang telah
dilakukan oleh penulis, maka penulis dapat mengambil kesimpulan dari hasil
penelitian tersebut:
1. Efektivitas penerapan Sanksi Administrasi kepada petugas parkir yang
melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 42 Tentang
Retribusi Jasa Umum belum dapat dikatakan efektif karena disebabkan
oleh tiga unsur diantaranya adalah suptansi hukum itu sendiri yaitu
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 42 Sanksi Adminstrasi hal
ini sudah mengatur sangat jelas bahwa wajib retribusi yang tidak
membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi
administrasi berupa Teguran langsung oleh Dinas Perhubungan dan
dikenakan Sanksi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi
yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan
STRD. Kurangnya penerapan sanksi dalam Pasal 42 Sanksi Administrasi
yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan untuk membuat petugas parkir
jera dalam perbuatan yang melanggar dan dapat merugikan keuangan
daerah.
2. Adapun kendala yang dihadapi Dinas Perhubungan Kabupaten Bone
dalam mengefektifkan penerapan Sanksi Administrasi kepada petugas
parkir yang melanggar Pasal 42 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Umum yaitu kurangnya fasilitas dan sarana dan
prasarana dan perlu melakukan sosialisasi kepada penegak hukum agar
lebih tegas lagi dalam menjalankan tugasnya sehingga apa yang
diharapkan pemerintah dapat terlaksanakan. Dengan melakukan
pengawasan secara rutin dalam pengelolaan lahan parkir dan melakukan
pengecekan khusus untuk menghindari oknum yang menjadi petugas
parkir tanpa memenuhi syarat ketentuan yang sudah ditentukan dalam
Pasal 37. Dinas Perhubungan Kabupaten Bone perlu memperbaiki faktor
yang menjadi pemicu tidak efektifnya dalam penerapan sanksi yang
menjadi Sanksi Administrasi Pasal 42 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang penulis jelaskn diatas, adapun implikasi
penelitian yang direkomendasikan yaitu sebagai berikut:
1. Dinas Perhubungan Kabupaten Bone harus mempertegas Peraturan
Daerah (PERDA) Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Di
Kabupaten Bone dalam perparkiran agar masyarakat mendapat kepastian
hukum dan diharapakan perlu membuat program yang jelas, terperinci
yang menyangkut secara keseluruhan baik itu sistem pengelolaan dan
teknis mengenai pengelolaan parkir.
2. Dinas Perhubungan Kabupaten Bone seharunya memberikan sanksi tegas
bagi para petugas parkir yang melakukan tindakan tidak resmi sesuai
dengan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 2 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Bone, sehingga akan timbul efek jera
bagi pelanggar serta lebih berperan aktif dalam melakukan pengawasan
dan pelatihan terhadap juru parkir dan Diharapkan bagi masyarakat untuk
mendukung segala kebijakan pemerintah kabupaten bone mengenai
retribusi parkir. Dan juga masyarakat diharapakan dapat mengawasi agar
kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan.
Ketersediaan
| SSYA20210004 | 04/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
04/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
