Implementasi Peran Bappeda Kab. Bone dalam Pelaksanaan Pembangunan Daerah Ditinjau dari PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Meilyana Eka Saputri/ 01.17.4039 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang peran dari BAPPEDA dalam melakukan perencanaan
pembangunan di Kab. Bone. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami peran
serta kendala yang dihadapi oleh BAPPEDA Kab. Bone dalam melakukan tahapan
perencanaan pembangunan yang ada di Kab. Bone. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan
yuridis normatif dan yuridis sosiologis dan dibahas dengan menggunakan metode analisis
deskriptif Kualitatif.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa peran BAPPEDA dalam melakukan perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan di Kab Bone berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 yang mencakup tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan
perencanaan pembangunan daerah. Dalam perencanaan pembangunan ini mencakup
rancangan pembangunan jangka panjang dan rancangan pembangunan jangka menengah.
Dalam melakukan perencanaan terhadap pembangunan yang akan dilakukan maka diperlukan
seleksi program pembangunan yang dianggap sangat diperlukan oleh masyarakat mengingat
jumlah usulan rancangan pembangunan yang begitu banyak sedangkan APBD yang tidak
mampu mengakomodir seluruh rancangan pembangunan yang telah masuk melalui proses
musrembang Kabupaten. Pengelompokan yang dimaksud agar dalam proses pembangunan
tidak ada lagi hambantan yang berkaitan dengan pendanaan. Adapun kendala yang dihadapi
oleh BAPPEDA dalam merealisasikan pembangunan yang dilakukan dalam proses
perencanaan sejatinya dipengaruhi oleh APBD yang tidak dapat memenuhi kebutuhan
pembangunan yang ada di Kab. Bone. Hal ini terjadi sebab wilayah Kab. Bone yang begitu luas
serta angka usulan perencanaan pembangunan yang begitu banyak sehingga hal tersebut
menjadi kendala yang tergolong sulit untuk diatasi.
A. Kesimpulan
1. Peran BAPPEDA dalam melaksanankan perencanaan dan pelaksaan pembangunan di
Kab. Bone Mencakup beberapa aspek sebagaiman yang termaktup dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 yang melingkupi tata cara penyusuna, pengendalian
dan evakuasi pelaksanaan rencana pembangunan di daerah Kab. Bone. Hal ini
mencakup rancangan pembangunan jangka pajang dan rancangan pembangunan
jangka menengah. Dalam merealisasikan tahapan perencanaan pembaguna,
BAPPEDA Kab. Bone harus mampu mengelompokka perencanaan pembagunan
sebagaiamana yang telah diputuskan dari hasil musrembang di tingkat Kabupaten/kota
sehingga dalam proses pengalokaasian anggaran dapat lebih mudah diakomodir oleh
BAPPEDA.
2. Kendala yang dihadapi BAPPEDA Kab. Bone dalam melaksanakan perencanaan
pembangunan di Kab. Bone pada kenyataannya dipengaruhi oleh APBD yang tidak
dapat mencakup seluruh wilayah Kab. Bone ditambah jumlah usulan pembangunan
yang begitu banyak hal ini dipengaruhi oleh wilayah Kab. Bone yang sangat luas dan
ditambanh lagi dengan masalah keterbatasan dokumen-dokumen penunjang dalam
proses musrembang yang dilakukan.
B. Saran
1. Peran BAPPEDA dalam melakukan percepatan pembangunan dengan melakukan
perecanaan yang sebaik-baiknya tentu memerlukan barbagaia macam cara agar hal
tersebut dapat terealisasikan dengan baik dan tepat sasaran. Maka dari itu sebaiknya
BAPPEDA memberikan ruang sebesar-besarnya kepada seluruh elemen masyarakat
agar dapat memberikan sumbangsi pemikirannya melalui kegiatan musrembang.
Terlebih lagi terhadap kegiatan musrembang yang diadakan pada tigkat desa. Maka
48
dari itu sebaiknya dari pihak BAPPEDA melalukan pengevaluasian lebih lanjut
mengenai kegiatan musrembang yang di lakukan pada tingkat desa agar terkesan tidak
membatasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.
2. Salah Satu kendala yang dihadapi oleh BAPPEDA dalam melakukan perencanaan
pembangunan adalah minimnya jumlah APBD yang dimiliki oleh pemerintah
Kabupaten Bone sebab mengingat wilayah Kabupaten Bone yang begitu luas maka
dari itu dari pihak BAPPEDA harus melakukan berbagai macam cara agar dapat
memenuhi jumlah angkan perencanaan yang ada. Hal ini dapat dilakukan dengan
melakukan seleksi terhadap program perencanaan yang dianggap sagat diperlukan
oleh masyatakat Kabupaten Bone. Hal lain yang dapat dilakukan oleh BAPPEDA agar
dapat memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat yaitu dengan melakukan monitoring
terhadap Pemerintah Kabupaten Bone agar dapat secepatnya melakukan pemekaran
wilayah agar luas wilayah yang ada dapat lebih dipersempit lagi sehingga APBD yang
dimiliki dapat memenuhi seluruh bentuk perencanaan yang telah dilakukan oleh
BAPPEDA.
pembangunan di Kab. Bone. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami peran
serta kendala yang dihadapi oleh BAPPEDA Kab. Bone dalam melakukan tahapan
perencanaan pembangunan yang ada di Kab. Bone. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan
yuridis normatif dan yuridis sosiologis dan dibahas dengan menggunakan metode analisis
deskriptif Kualitatif.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa peran BAPPEDA dalam melakukan perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan di Kab Bone berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 yang mencakup tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan
perencanaan pembangunan daerah. Dalam perencanaan pembangunan ini mencakup
rancangan pembangunan jangka panjang dan rancangan pembangunan jangka menengah.
Dalam melakukan perencanaan terhadap pembangunan yang akan dilakukan maka diperlukan
seleksi program pembangunan yang dianggap sangat diperlukan oleh masyarakat mengingat
jumlah usulan rancangan pembangunan yang begitu banyak sedangkan APBD yang tidak
mampu mengakomodir seluruh rancangan pembangunan yang telah masuk melalui proses
musrembang Kabupaten. Pengelompokan yang dimaksud agar dalam proses pembangunan
tidak ada lagi hambantan yang berkaitan dengan pendanaan. Adapun kendala yang dihadapi
oleh BAPPEDA dalam merealisasikan pembangunan yang dilakukan dalam proses
perencanaan sejatinya dipengaruhi oleh APBD yang tidak dapat memenuhi kebutuhan
pembangunan yang ada di Kab. Bone. Hal ini terjadi sebab wilayah Kab. Bone yang begitu luas
serta angka usulan perencanaan pembangunan yang begitu banyak sehingga hal tersebut
menjadi kendala yang tergolong sulit untuk diatasi.
A. Kesimpulan
1. Peran BAPPEDA dalam melaksanankan perencanaan dan pelaksaan pembangunan di
Kab. Bone Mencakup beberapa aspek sebagaiman yang termaktup dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 yang melingkupi tata cara penyusuna, pengendalian
dan evakuasi pelaksanaan rencana pembangunan di daerah Kab. Bone. Hal ini
mencakup rancangan pembangunan jangka pajang dan rancangan pembangunan
jangka menengah. Dalam merealisasikan tahapan perencanaan pembaguna,
BAPPEDA Kab. Bone harus mampu mengelompokka perencanaan pembagunan
sebagaiamana yang telah diputuskan dari hasil musrembang di tingkat Kabupaten/kota
sehingga dalam proses pengalokaasian anggaran dapat lebih mudah diakomodir oleh
BAPPEDA.
2. Kendala yang dihadapi BAPPEDA Kab. Bone dalam melaksanakan perencanaan
pembangunan di Kab. Bone pada kenyataannya dipengaruhi oleh APBD yang tidak
dapat mencakup seluruh wilayah Kab. Bone ditambah jumlah usulan pembangunan
yang begitu banyak hal ini dipengaruhi oleh wilayah Kab. Bone yang sangat luas dan
ditambanh lagi dengan masalah keterbatasan dokumen-dokumen penunjang dalam
proses musrembang yang dilakukan.
B. Saran
1. Peran BAPPEDA dalam melakukan percepatan pembangunan dengan melakukan
perecanaan yang sebaik-baiknya tentu memerlukan barbagaia macam cara agar hal
tersebut dapat terealisasikan dengan baik dan tepat sasaran. Maka dari itu sebaiknya
BAPPEDA memberikan ruang sebesar-besarnya kepada seluruh elemen masyarakat
agar dapat memberikan sumbangsi pemikirannya melalui kegiatan musrembang.
Terlebih lagi terhadap kegiatan musrembang yang diadakan pada tigkat desa. Maka
48
dari itu sebaiknya dari pihak BAPPEDA melalukan pengevaluasian lebih lanjut
mengenai kegiatan musrembang yang di lakukan pada tingkat desa agar terkesan tidak
membatasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.
2. Salah Satu kendala yang dihadapi oleh BAPPEDA dalam melakukan perencanaan
pembangunan adalah minimnya jumlah APBD yang dimiliki oleh pemerintah
Kabupaten Bone sebab mengingat wilayah Kabupaten Bone yang begitu luas maka
dari itu dari pihak BAPPEDA harus melakukan berbagai macam cara agar dapat
memenuhi jumlah angkan perencanaan yang ada. Hal ini dapat dilakukan dengan
melakukan seleksi terhadap program perencanaan yang dianggap sagat diperlukan
oleh masyatakat Kabupaten Bone. Hal lain yang dapat dilakukan oleh BAPPEDA agar
dapat memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat yaitu dengan melakukan monitoring
terhadap Pemerintah Kabupaten Bone agar dapat secepatnya melakukan pemekaran
wilayah agar luas wilayah yang ada dapat lebih dipersempit lagi sehingga APBD yang
dimiliki dapat memenuhi seluruh bentuk perencanaan yang telah dilakukan oleh
BAPPEDA.
Ketersediaan
| SSYA20220236 | 236/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
236/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syaiah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
