Kewarganegaraan Ganda dalam Perspektif Hukum Tata Negara Islam dan Penerepannya dalam Republik Indonesia
Devi Apriani/ 01.17.4014 - Personal Name
kripsi ini membahas mengenai “Kewarganegaraan Ganda dalam Perspektif
Hukum Tata Negara Islam dan Penerepannya dalam Republik Indonesia”.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh beberapa kasus yang terjadi di indonesia
yang berkaitan dengan kewarganegaran ganda seperti kasus Gloria
Natapradja Hamel yang merupakan anak hasil perkawinan campuran yang
dinyatakan
hilang
kewarganegaraan
Indonesia-nya
karena
tidak
mendaftarkan diri untuk memperoleh hak sebagai anak berkewarganegaraan
ganda dan telah melewati batas waktu sebagaimana yang dimaksud dalam
pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Kemudian juga akan di
analisis mengenai kewarganegaraan ganda dalam islam.
Permasalahan pada penelitian ini dikaji dengan menggunakan metode
penelitian kepustakaan, dan merupakan penelitian hukum yang bersifat
deskriptif analisis yang dilakukan dengan cara meneelah bahan pustaka baik
dari primer, sekunder dan tersier. Pendekatan yang dignakan dalam
penelitian ini adalah yuridi-normatif, yaitu dengan memaparkan materi-
materi pembahasan secara sistematis melalui berbagai macam sumber
literatur yang mengacu pada asas-asas dan norma hukum yang ada pada
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul penelitian.
Kemudian dianalisis secara cermat guna untuk mendapatkan hasil yang
dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun hasil dari penelitian ini yaitu warga Negara dalam islam
berdasarkan domisili atau tempat dimana orang tersebut tinggal jadi apabila
xi
orang tersebut bertempat tinggal di suatu wilayah Negara muslim maka
orang tersebut berhak memperoleh status kewarganegaran dari Negara
muslim tersebut. Adapun warga dzimmy yaitu seorang non muslim yang
tinggal di suatu wilayah Negara muslim dan mendapat perlindungan dari
pemerintah Negara islam tersebut. Kemudian ada warga musta’min yaitu
orang yang berasal dari Negara lain lalu menetap dan tinggal di suau
wilayah Negara muslim dalam kurung waktu tertentu. Kemudian Anak
Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan
ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan
secara bersamaan secara terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun
atau sebelum itu namun sudah kawin.Pembatasan ini diatur dalam Pasal 6
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengamanatkan Anak
Berkewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah kawin untuk “harus menyatakan memilih salah satu
kewarganegaraannya”. Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan
pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah untuk
disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia
18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Adapun anak hasil perkawinan
campuran yang belum mendaftarkan dirinya dan melewati batasan waktu
yang telah ditentukan berdasarkan pasal 41 Undang-Undang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Adapun anak hasil perkawinan
campuran yang belum mendaftarkan dirinya dan melewati batasan waktu yang telah
ditentukan berdasarkan pasal 41 Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia
A. Kesimpulan
1. Warga Negara dalam islam berdasarkan domisili atau tempat dimana orang
tersebut tinggal jadi apabila orang tersebut bertempat tinggal di suatu
wilayah Negara muslim maka orang tersebut berhak memperoleh status
kewarganegaran dari Negara muslim tersebut. Adapun warga dzimmy yaitu
seorang non muslim yang tinggal di suatu wilayah Negara muslim dan
mendapat perlindungan dari pemerintah Negara islam tersebut. Kemudian
ada warga musta’min yaitu orang yang berasal dari Negara lain lalu
menetap dan tinggal di suau wilayah Negara muslim dalam kurung waktu
tertentu. Keseluruhan warga tersebut diberikan hak dan kewajibannya
masing-masing sesuai dengan porsinya. Kemudian berdasarkan hal tersebut
didalam hukum tata negara islam sama sekali tidak menganut status
kewarganegaraan ganda karena dinilai dapat memberikan kemudaratan bagi
suatu Negara islam tersebut.
2. Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan
ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan
secara bersamaan secara terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun
atau sebelum itu namun sudah kawin. Pembatasan ini diatur dalam Pasal 6
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengamanatkan Anak
Berkewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah kawin untuk “harus menyatakan memilih salah satu
kewarganegaraannya”. Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan
pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah untuk
disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia
18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Hal ini berarti Indonesia
menganut sistem kewarganegaraan ganda terbatas. Adapun anak hasil
perkawinan campuran yang belum mendaftarkan dirinya dan melewati
batasan waktu yang telah ditentukan berdasarkan pasal 41 Undang-Undang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (sama halnya yang dialami oleh
Gloria) bisa mendaftarkan dirinya melalui naturalisasi yang hanya bias
diajukan oleh anak-anak dari perkawinan campuran permohonan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Yang Berlak Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
huruf H tentang Kewarganegaraan point 1: Pewarganegaraan/Naturalisasi
Berdasarkan Permohonan Warga Negara Asing dengan tarif biaya Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
B. Saran
1. Dalam islam sudah tepat tidak menerapkan kewarganegaraan ganda
mengingat dalam Negara islam relasi antara Negara dan agama saling
mempengaruhi, karena kewarganegaraan seseorang dianggap sangat
sensitif, sehingga perlu kehati-hatian.
2. Pemerintah masih dinilai belum optimal dalam mensosialisasikan undang-
undang yang berkaitan dengan kewarganegaraan ganda. Terbukti masih
banyak anak hasil perkawinan campuran yang lahir sebelum berlakunya
asas kewarganegaraan ganda terbatas yang tidak didaftarkan oleh orang
tuanya untuk memperoleh hak sebagai anak berkewarganegaraan ganda
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 41 Undang-Undang No. 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Sehingga
harus terlebih dahulu melakukan naturalisasi dengan membayar
permohonan Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) hanya untuk
memperoleh Warga Negara Indonesia (WNI). Padahal belum tentu semua
orang tua perkawinan campuran sanggup membayarnya, hal tersebut bisa
saja menurunkan spirit nasionalisme. Seharusnya pemerintah harus sangat
memperhatikan anak hasil perkawinan campuran mengingat anak tersebut
berpotensi untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Hukum Tata Negara Islam dan Penerepannya dalam Republik Indonesia”.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh beberapa kasus yang terjadi di indonesia
yang berkaitan dengan kewarganegaran ganda seperti kasus Gloria
Natapradja Hamel yang merupakan anak hasil perkawinan campuran yang
dinyatakan
hilang
kewarganegaraan
Indonesia-nya
karena
tidak
mendaftarkan diri untuk memperoleh hak sebagai anak berkewarganegaraan
ganda dan telah melewati batas waktu sebagaimana yang dimaksud dalam
pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Kemudian juga akan di
analisis mengenai kewarganegaraan ganda dalam islam.
Permasalahan pada penelitian ini dikaji dengan menggunakan metode
penelitian kepustakaan, dan merupakan penelitian hukum yang bersifat
deskriptif analisis yang dilakukan dengan cara meneelah bahan pustaka baik
dari primer, sekunder dan tersier. Pendekatan yang dignakan dalam
penelitian ini adalah yuridi-normatif, yaitu dengan memaparkan materi-
materi pembahasan secara sistematis melalui berbagai macam sumber
literatur yang mengacu pada asas-asas dan norma hukum yang ada pada
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul penelitian.
Kemudian dianalisis secara cermat guna untuk mendapatkan hasil yang
dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun hasil dari penelitian ini yaitu warga Negara dalam islam
berdasarkan domisili atau tempat dimana orang tersebut tinggal jadi apabila
xi
orang tersebut bertempat tinggal di suatu wilayah Negara muslim maka
orang tersebut berhak memperoleh status kewarganegaran dari Negara
muslim tersebut. Adapun warga dzimmy yaitu seorang non muslim yang
tinggal di suatu wilayah Negara muslim dan mendapat perlindungan dari
pemerintah Negara islam tersebut. Kemudian ada warga musta’min yaitu
orang yang berasal dari Negara lain lalu menetap dan tinggal di suau
wilayah Negara muslim dalam kurung waktu tertentu. Kemudian Anak
Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan
ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan
secara bersamaan secara terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun
atau sebelum itu namun sudah kawin.Pembatasan ini diatur dalam Pasal 6
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengamanatkan Anak
Berkewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah kawin untuk “harus menyatakan memilih salah satu
kewarganegaraannya”. Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan
pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah untuk
disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia
18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Adapun anak hasil perkawinan
campuran yang belum mendaftarkan dirinya dan melewati batasan waktu
yang telah ditentukan berdasarkan pasal 41 Undang-Undang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Adapun anak hasil perkawinan
campuran yang belum mendaftarkan dirinya dan melewati batasan waktu yang telah
ditentukan berdasarkan pasal 41 Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia
A. Kesimpulan
1. Warga Negara dalam islam berdasarkan domisili atau tempat dimana orang
tersebut tinggal jadi apabila orang tersebut bertempat tinggal di suatu
wilayah Negara muslim maka orang tersebut berhak memperoleh status
kewarganegaran dari Negara muslim tersebut. Adapun warga dzimmy yaitu
seorang non muslim yang tinggal di suatu wilayah Negara muslim dan
mendapat perlindungan dari pemerintah Negara islam tersebut. Kemudian
ada warga musta’min yaitu orang yang berasal dari Negara lain lalu
menetap dan tinggal di suau wilayah Negara muslim dalam kurung waktu
tertentu. Keseluruhan warga tersebut diberikan hak dan kewajibannya
masing-masing sesuai dengan porsinya. Kemudian berdasarkan hal tersebut
didalam hukum tata negara islam sama sekali tidak menganut status
kewarganegaraan ganda karena dinilai dapat memberikan kemudaratan bagi
suatu Negara islam tersebut.
2. Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan
ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan
secara bersamaan secara terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun
atau sebelum itu namun sudah kawin. Pembatasan ini diatur dalam Pasal 6
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengamanatkan Anak
Berkewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah kawin untuk “harus menyatakan memilih salah satu
kewarganegaraannya”. Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan
pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah untuk
disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia
18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Hal ini berarti Indonesia
menganut sistem kewarganegaraan ganda terbatas. Adapun anak hasil
perkawinan campuran yang belum mendaftarkan dirinya dan melewati
batasan waktu yang telah ditentukan berdasarkan pasal 41 Undang-Undang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (sama halnya yang dialami oleh
Gloria) bisa mendaftarkan dirinya melalui naturalisasi yang hanya bias
diajukan oleh anak-anak dari perkawinan campuran permohonan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Yang Berlak Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
huruf H tentang Kewarganegaraan point 1: Pewarganegaraan/Naturalisasi
Berdasarkan Permohonan Warga Negara Asing dengan tarif biaya Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
B. Saran
1. Dalam islam sudah tepat tidak menerapkan kewarganegaraan ganda
mengingat dalam Negara islam relasi antara Negara dan agama saling
mempengaruhi, karena kewarganegaraan seseorang dianggap sangat
sensitif, sehingga perlu kehati-hatian.
2. Pemerintah masih dinilai belum optimal dalam mensosialisasikan undang-
undang yang berkaitan dengan kewarganegaraan ganda. Terbukti masih
banyak anak hasil perkawinan campuran yang lahir sebelum berlakunya
asas kewarganegaraan ganda terbatas yang tidak didaftarkan oleh orang
tuanya untuk memperoleh hak sebagai anak berkewarganegaraan ganda
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 41 Undang-Undang No. 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Sehingga
harus terlebih dahulu melakukan naturalisasi dengan membayar
permohonan Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) hanya untuk
memperoleh Warga Negara Indonesia (WNI). Padahal belum tentu semua
orang tua perkawinan campuran sanggup membayarnya, hal tersebut bisa
saja menurunkan spirit nasionalisme. Seharusnya pemerintah harus sangat
memperhatikan anak hasil perkawinan campuran mengingat anak tersebut
berpotensi untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Ketersediaan
| SSYA20210006. | 06/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
06/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
