Implementasi Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bone Berdasarkan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang MD3
M.Syuaib/01.17.4018 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan
oleh DPRD Kabupaten Bone. Adapun pokok permasalahannya yaitu mengenai
implementasi fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Bone berdasarkan Undang-undang no 13 tahun 2019 tentang MD3.
Realita implementasi fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Bone berdasarkan Undang-undang no 13 tahun 2019
tentang MD3, belum terealisasi dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari adanya perda
yang dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan yang ada, dikarenakan banyaknya
anggota yang belum memahami fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peratutan
A. Kesimpulan
(1)Fungsi pengawasan DPRD sesungguhnya merupakan sistem pengawasan politis
yang lebih bersifat strategis dan bukan pengawasan teknis administrasi.
Pengawasan politis sangat terkait dengan kepentingan masyarakat yang
ditujukan untuk memastikan bahwa pemerintah daerah berpihak pada
kepentingan masyarakat Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sampai saat ini
dinilai masih belum optimal dalam mengawasi jalannya pemerintahan di
daerah. Fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD belum/tidak dirasakan
masyarakat sehingga timbul anggapan bahwa pengawasan DPRD kurang
efektif dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
(2)Beberapa kendala fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Peraturan
Daerah dan Peraturan Bupati di Kabupaten Bone yakni:
a) Banyaknya Anggota DPRD Kabupaten Bone yang belum memahami
fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
b) Banyaknya produk Peraturan Daerah yang dikeluarkan setiap tahun yang
tidak segera diikuti dengan Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan.
c) Peraturan Bupati dibuat hanya oleh eksekutif tanpa adanya persetujuan dari
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara mengenai isi dari Peraturan tersebut.
d) Belum maksimalnya kemampuan anggota DPRD khususnya Badan
Perancangan Peraturan Daerah dalam memahami Peraturan Daerah.
e) Kurangnya sosialisasi Peraturan Daerah terhadap masyarakat.
B. Saran
Berbagai cara dapat dilakukan oleh DPRD dalam upaya mengoptimalkan
pelaksanaan fungsi pengawasan dengan lebih meningkatkan kordinasi dengan
pemerintah Daerah dan mengefektifkan penjaringan informasi dari masyarakat,
antara lain: mengoptimalkan layanan pengaduan melalui penyediaan kotak pos,
telepon/handphone, media elektronik, media massa dan penjaringan informasi
langsung ke sumbernya melalui kunjungan secara berkala dan inspeksi mendadak
ke masyarakat.
Hal-hal mendasar yang perlu dibenahi dalam upaya mengoptimalkan fungsi
pengawasan DPRD antara lain;
a) Merumuskan batasan lingkup kerja dan prioritas pengawasan;
b) Merumuskan standar akuntabilitas yang baku dalam pengawasan;
c) Merumuskan standar atau ukuran yang jelas untuk menentukan sebuah
kebijakan publik dikatakan berhasil, gagal atau menyimpang dari RKPD yang
telah ditetapkan; dan
d) Merumuskan rekomendasi serta tindak lanjut dari hasil pengawasan.
daerah dan peraturan bupati. Selain itu terdapat beberapa kendala yang dihadapi
dalam melaksanakan fungsi pengawasan seperti keterlambatan data dan informasi
oleh karena itu DPRD harus lebih meningkatkan koordinasi dengan pemerintah
daerah serta lebih meningkatkan volume kegiatan yang sifatnya menyerap sapirasi
masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan
menggunakan pendekatan normatif empiris dan menggunakan tekhnik kepustakaan
dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan objek
yang diteliti, serta penggunaan teknik pengumpulan data dengan teknik wawancara
dengan reponden yang erat kaitannya dengan objek yang diteliti. Tujuannya untuk
mengetahui implementasi fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Bone berdasarkan Undang-undang no 13 tahun 2019
tentang MD3.
oleh DPRD Kabupaten Bone. Adapun pokok permasalahannya yaitu mengenai
implementasi fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Bone berdasarkan Undang-undang no 13 tahun 2019 tentang MD3.
Realita implementasi fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Bone berdasarkan Undang-undang no 13 tahun 2019
tentang MD3, belum terealisasi dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari adanya perda
yang dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan yang ada, dikarenakan banyaknya
anggota yang belum memahami fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peratutan
A. Kesimpulan
(1)Fungsi pengawasan DPRD sesungguhnya merupakan sistem pengawasan politis
yang lebih bersifat strategis dan bukan pengawasan teknis administrasi.
Pengawasan politis sangat terkait dengan kepentingan masyarakat yang
ditujukan untuk memastikan bahwa pemerintah daerah berpihak pada
kepentingan masyarakat Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sampai saat ini
dinilai masih belum optimal dalam mengawasi jalannya pemerintahan di
daerah. Fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD belum/tidak dirasakan
masyarakat sehingga timbul anggapan bahwa pengawasan DPRD kurang
efektif dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
(2)Beberapa kendala fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Peraturan
Daerah dan Peraturan Bupati di Kabupaten Bone yakni:
a) Banyaknya Anggota DPRD Kabupaten Bone yang belum memahami
fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
b) Banyaknya produk Peraturan Daerah yang dikeluarkan setiap tahun yang
tidak segera diikuti dengan Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan.
c) Peraturan Bupati dibuat hanya oleh eksekutif tanpa adanya persetujuan dari
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara mengenai isi dari Peraturan tersebut.
d) Belum maksimalnya kemampuan anggota DPRD khususnya Badan
Perancangan Peraturan Daerah dalam memahami Peraturan Daerah.
e) Kurangnya sosialisasi Peraturan Daerah terhadap masyarakat.
B. Saran
Berbagai cara dapat dilakukan oleh DPRD dalam upaya mengoptimalkan
pelaksanaan fungsi pengawasan dengan lebih meningkatkan kordinasi dengan
pemerintah Daerah dan mengefektifkan penjaringan informasi dari masyarakat,
antara lain: mengoptimalkan layanan pengaduan melalui penyediaan kotak pos,
telepon/handphone, media elektronik, media massa dan penjaringan informasi
langsung ke sumbernya melalui kunjungan secara berkala dan inspeksi mendadak
ke masyarakat.
Hal-hal mendasar yang perlu dibenahi dalam upaya mengoptimalkan fungsi
pengawasan DPRD antara lain;
a) Merumuskan batasan lingkup kerja dan prioritas pengawasan;
b) Merumuskan standar akuntabilitas yang baku dalam pengawasan;
c) Merumuskan standar atau ukuran yang jelas untuk menentukan sebuah
kebijakan publik dikatakan berhasil, gagal atau menyimpang dari RKPD yang
telah ditetapkan; dan
d) Merumuskan rekomendasi serta tindak lanjut dari hasil pengawasan.
daerah dan peraturan bupati. Selain itu terdapat beberapa kendala yang dihadapi
dalam melaksanakan fungsi pengawasan seperti keterlambatan data dan informasi
oleh karena itu DPRD harus lebih meningkatkan koordinasi dengan pemerintah
daerah serta lebih meningkatkan volume kegiatan yang sifatnya menyerap sapirasi
masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan
menggunakan pendekatan normatif empiris dan menggunakan tekhnik kepustakaan
dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan objek
yang diteliti, serta penggunaan teknik pengumpulan data dengan teknik wawancara
dengan reponden yang erat kaitannya dengan objek yang diteliti. Tujuannya untuk
mengetahui implementasi fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Bone berdasarkan Undang-undang no 13 tahun 2019
tentang MD3.
Ketersediaan
| SSYA20210002 | 02/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
02/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
