Analisis Hukum Terhadap Tingginya Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
Leni Astriani Putri/ 01.17.1169 - Personal Name
Skripsi ini merupakan pembahasan mengenai Analisis Hukum Terhadap
Tingginya Cerai Gugat di Pengadilan Agama Watampone kelas 1A. Hal penting
yang dikaji dalam skripsi ini yakni untuk mengetahui apa faktor yang menyebabkan
cerai gugat lebih tinggi daripada cerai talak di pengadilan Agama Watampone Kelas
1A dan Upaya apa yang dilakukan Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dalam
menanggulangi tingginya cerai gugat.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas, dalam hal ini
penulis menggunakan metode penelitian deskriptif dengan menggunakan tehnik
observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian diolah
menggunakan metode kualitatif yaitu dengan reduksi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor yang menyebabkan tingginya
cerai gugat daripada cerai talak dan bagaimana Pengadilan Agama Watampone Kelas
1A menanggulangi tingginya cerai gugat.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor terjadinya cerai gugat bisa karena
faktor ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ghaib atau tanpa kabar
selama bertahun-tahun, kurang bertanggung jawab, perselingkuhan, lemah syahwat,
pertengkaran, sosial media, kurang paham agama, dan lainnya. Sedangkan cara
menanggulangi tingginya cerai gugat di Pengadilan Agama yaitu dengan cara
melakukan mediasi dan menasehati para pihak berperkara. Tidak sedikit diantara
pihak yang berperkara itu yang berhasil dalam proses mediasi. Namun tidak sedikit
pula pihak yang berperkara berlanjut pada perceraian karena mediator yang tidak
berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
reseach) dengan judul “Analisisi Hukum Terhadap Tingginya Cerai Gugat Di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A” maka penulis memberikan kesimpulan:
1. Faktor penyebab tingginya cerai gugat di Pengadilan Agama Watampone Kelas
1A yaitu karena faktor ekonomi, tidak bertanggung jawab, perselingkuhan,
lemah syahwat, perselisihan/pertengkaran, merantau (ghoib), sosial media,
kurang paham agama, minuman keras dan KDRT.
2. Upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dalam
menanggulangi tingginya cerai gugat adalah selalu melakukan upaya damai
melalui mediasi dan upaya pemberian nasihat-nasihat oleh hakim dan mediator.
Tidak sedikit diantara pihak yang berperkara itu yang berhasil dalam proses
mediasi. Namun tidak sedikit pula pihak yang berperkara berlanjut pada
perceraian karena mediator yang tidak berhasil mendamaikan kedua belah
pihak yang berperkara.
B. Saran
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
Research) dengan judul “Eksistensi Hukum Terhadap Tingginya Cerai Gugat di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A” maka penulis menyampaikan beberapa
saran sebagai berikut :
1. Kepada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dan Kantor Urusuan Agama
harapannya dapat bekerja sama dengan masyarakat dan lembaga pemerintahan
lainnya dalam menanggulangi tingginya perceraian, dengan cara melakukan
sosialisasi penyuluhan hukum. Tujuannya agar perceraian khususnya di daerah
Kabupaten Bone semakin tahunnya tidak meningkat.
2. Untuk masyarakat, harusnya mengikuti aturan hukum yang ada, seperti
pernikahan di umur 19 tahun keatas, agar perceraian dini terhindarkan, dan
sebelum melakukan pernikahan hendaknya terlebih dahulu kedua calon
mempelai mengikuti kursus pranikah yang diadakan oleh lembaga pemerintah
dan lembaga-lembaga lainnya.
Tingginya Cerai Gugat di Pengadilan Agama Watampone kelas 1A. Hal penting
yang dikaji dalam skripsi ini yakni untuk mengetahui apa faktor yang menyebabkan
cerai gugat lebih tinggi daripada cerai talak di pengadilan Agama Watampone Kelas
1A dan Upaya apa yang dilakukan Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dalam
menanggulangi tingginya cerai gugat.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas, dalam hal ini
penulis menggunakan metode penelitian deskriptif dengan menggunakan tehnik
observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian diolah
menggunakan metode kualitatif yaitu dengan reduksi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor yang menyebabkan tingginya
cerai gugat daripada cerai talak dan bagaimana Pengadilan Agama Watampone Kelas
1A menanggulangi tingginya cerai gugat.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor terjadinya cerai gugat bisa karena
faktor ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ghaib atau tanpa kabar
selama bertahun-tahun, kurang bertanggung jawab, perselingkuhan, lemah syahwat,
pertengkaran, sosial media, kurang paham agama, dan lainnya. Sedangkan cara
menanggulangi tingginya cerai gugat di Pengadilan Agama yaitu dengan cara
melakukan mediasi dan menasehati para pihak berperkara. Tidak sedikit diantara
pihak yang berperkara itu yang berhasil dalam proses mediasi. Namun tidak sedikit
pula pihak yang berperkara berlanjut pada perceraian karena mediator yang tidak
berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
reseach) dengan judul “Analisisi Hukum Terhadap Tingginya Cerai Gugat Di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A” maka penulis memberikan kesimpulan:
1. Faktor penyebab tingginya cerai gugat di Pengadilan Agama Watampone Kelas
1A yaitu karena faktor ekonomi, tidak bertanggung jawab, perselingkuhan,
lemah syahwat, perselisihan/pertengkaran, merantau (ghoib), sosial media,
kurang paham agama, minuman keras dan KDRT.
2. Upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dalam
menanggulangi tingginya cerai gugat adalah selalu melakukan upaya damai
melalui mediasi dan upaya pemberian nasihat-nasihat oleh hakim dan mediator.
Tidak sedikit diantara pihak yang berperkara itu yang berhasil dalam proses
mediasi. Namun tidak sedikit pula pihak yang berperkara berlanjut pada
perceraian karena mediator yang tidak berhasil mendamaikan kedua belah
pihak yang berperkara.
B. Saran
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
Research) dengan judul “Eksistensi Hukum Terhadap Tingginya Cerai Gugat di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A” maka penulis menyampaikan beberapa
saran sebagai berikut :
1. Kepada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dan Kantor Urusuan Agama
harapannya dapat bekerja sama dengan masyarakat dan lembaga pemerintahan
lainnya dalam menanggulangi tingginya perceraian, dengan cara melakukan
sosialisasi penyuluhan hukum. Tujuannya agar perceraian khususnya di daerah
Kabupaten Bone semakin tahunnya tidak meningkat.
2. Untuk masyarakat, harusnya mengikuti aturan hukum yang ada, seperti
pernikahan di umur 19 tahun keatas, agar perceraian dini terhindarkan, dan
sebelum melakukan pernikahan hendaknya terlebih dahulu kedua calon
mempelai mengikuti kursus pranikah yang diadakan oleh lembaga pemerintah
dan lembaga-lembaga lainnya.
Ketersediaan
| SSYA20210137 | 137/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
137/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
