Peran Dinas Sosial Dalam Pemenuhan Hak Rehabilitasi Sosial Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa Di Kabupaten Bone Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Peran Dinas Sosial Dalam Pemenuhan
Hak Rehabilitasi Sosial Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa Di Kabupaten
Bone Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa.
Jenis dan pendekatan penelitian Yuridis sosiologis atau socio legal
research, yaitu metode pendekatan yang memandang hukum sebagai suatu
fenomena sosial, yang dalam interaksinya tidak lepas dari faktor-faktor lain non-
hukum. Dengan menggunakan data sekunder sebagai data awalnya, yang
kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peran Dinas Sosial Kabupaten
Bone dalam melakukan Rehabilitasi Sosial terhadap Orang Dengan Gangguan
Jiwa, dinas sosial hanya memberikan surat berupa rekomendasis untuk
direhabilitasi ke provinsi terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa yang terlantar
dan adanya Laporan dari masyarakat. Namun usaha tersebut nampaknya belum
cukup optimal karena dilihat di lapangan masih banyak Orang Dengan Gangguan
Jiwa yang terlantar dan belum Direhabilitasi. Hal tersebut dikarenakan belum
adanya aturan berupa Peraturan Daerah yang mengatur hal tersebut.
Dinas Sosial Kabupaten bone dalam Melakukan Rehabilitasi Sosial
Terhadap Orang Denga Gangguan Jiwa Di kabupaten Bone masih mengalami
banyak hambatan dikarenakan tidak adanya wadah rehabilitasi sosial khusus
Orang Dengan Gangguan Jiwa yang ditempatkan Dikabupaten sehingga upaya
untuk merahabilitasi Orang Dengan Gangguan Jiwa harus melalui Prosedur yang
lama dan hal tersebut belum tentu berjalan secara efektif. Serta tidak adanya
Peraturan daerah Kabupaten bone yang mengatur hal tersebut sehingga dinas
sosial melakukan rehabilitasi hanya jika adanya laporan masyarakat yang masuk,
tetapi tidak semua masyarakat ikut berpartisipasi dalam melakukan upaya tersebut
yaitu melakukan suatu laporan kepada Dinas Sosial.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan
(field research) dengan judul “Peran Dinas Sosial Dalam Pemenuhan Hak
Rehabilitasi Orang Dengan Gangguan Jiwa DiKabupaten Bone Menurut Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa’’dapat memberikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Peran Dinas Sosial Kabupaten Bone dalam melakukan Rehabilitasi
Sosial terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa, dinas sosial hanya
memberikan surat berupa rekomendasis untuk direhabilitasi ke
provinsi terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa yang terlantar dan
adanya Laporan dari masyarakat. Namun usaha tersebut nampaknya
belum cukup optimal karena dilihat di lapangan masih banyak Orang
Dengan Gangguan Jiwa yang terlantar dan belum Direhabilitasi. Hal
tersebut dikarenakan belum adanya aturan berupa Peraturan Daerah
yang mengatur hal tersebut.
2. Dinas Sosial Kabupaten bone dalam Melakukan Rehabilitasi Sosial
Terhadap Orang Denga Gangguan Jiwa Di kabupaten Bone masih
mengalami banyak hambatan dikarenakan tidak adanya wadah
rehabilitasi sosial khusus Orang Dengan Gangguan Jiwa yang
ditempatkan Dikabupaten sehingga upaya untuk merahabilitasi Orang
Dengan Gangguan Jiwa harus melalui Prosedur yang lama dan hal
tersebut belum tentu berjalan secara efektif. Serta tidak adanya
Peraturan daerah Kabupaten bone yang mengatur hal tersebut sehingga
dinas sosial melakukan rehabilitasi hanya jika adanya laporan
masyarakat yang masuk, tetapi tidak semua masyarakat ikut
berpartisipasi dalam melakukan upaya tersebut yaitu melakukan suatu
laporan kepada Dinas Sosial.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah diuraikan, maka penulis dapat
menyampaikan saran-saran sebagai berikut:
1. Dinas Sosial Kabupaten Bone sebaiknya sesegera mungkin
membangun wadah di Bone, Panti Rehabilitasi Sosial Khusus Orang
Dengan Gangguan Jiwa, Supaya Penanganan Rehabilitasi tidak perlu
dilakukan di Provinsi Makassar yang sangat membutuhkan prosedur
yang panjang dan tidak efektif.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten Bone sebaiknya membuat aturan berupa
Peraturan Daerah yang mengatur secara khusus mengenai masalah
sosial Penanganan Rehabilitasi terhadap Orang Dengan gangguan Jiwa
supaya masalah sosial tersebut dapat ditangani secara efektif.
Ketersediaan
SSYA2021005353/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

53/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top