Analisis Terhadap Mekanisme Pinjaman Produktif Masyarakat (Pinjaman Mikro Prima) Dengan Akad Murabahah Di KSPPS Bakti Huria Cabang Bone
Muh.Nasrullah/01.16.5136 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai mekanisme pinjaman produktif masyarakat
(pinjaman mikro prima) dengan akad murabahah di KSPPS Bakti Huria Cabang
Bone. Koperasi dalam menjalankan programnya bukan hanya semata-mata mencari
keuntungan namun menggunakan unsur kekeluargaan dan tolong-menolong dalam
ruang lingkup ekonomi menengah kebawah.
Tujuan penelitian yakni Untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan pinjaman
produktif dengan akad murabahah di KSPPS Bakti Huria Cabang Bone serta untuk
mengetahui analisis kelayakan pinjaman produktif masyarakat (pinjaman mikro
prima) dengan akad murabahah di KSPPS Bakti Huria Cabang Bone.
Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah field research yaitu suatu
jenis penelitian yang digunakan untuk memperoleh data dilapangan penyajian
penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Mekanisme pelaksanaan pinjaman
produktif dengan akad murabahah di KSPPS Bakti Huria Cabang Bone yakni datang
ke KSPPS untuk mengajukan pembiayaan, anggota mengisi formulir dan melengkapi
persyaratan, teller menerima dan memeriksa berkas permohonan pengajuan
pembiayaan yang sudah ditandatangani oleh calon anggota, teller mencocokan foto
copy berkas pengajuan sesuai dengan aslinya, mencatat permohonan kredit dalam
buku register permohonan pembiayaan berdasarkan urutan tanggal pengajuan dan
memberi nomor register pada formulir permohonan pembiayaan tersebut, meneruskan
permohonan kepada kepala cabang, memasukan file calon anggota dalam daftar
proses pembiayaan dan digolongkan dalam anggota baru atau lama untuk manilai
usaha dan jaminan awal; 2) Analisis kelayakan pinjaman produktif masyarakat
(pinjaman mikro prima) dengan akad murabahah di KSPPS Bakti Huria Cabang
Bone dilihat dari beberapa aspek yakni a) Menilai karakter nasabah dengan
memperhatikan keperibadian seperti sifat amanah, kejujuran, kepercayaan seseorang
nasabah; b) Menilai kapasitas dilakukan dengan memperhatikan sejauh mana
kemampuan calon nasabah mengelola faktor-faktor produksi, seperti tenaga kerja,
bahan baku, peralatan atau mesin-mesin, administrasi keuangan, industrial relation
sampai dengan kemampuan merebut pasar; c) Menilai modal yang dimiliki nasabah
dengan memperhatikan jumlah modal calon nasabah misalkan uang, perhiasan,
kendaraan bermotor, aktiva tetap (tanah, bangunan dan inventaris); d) Menilai kondisi
ekonomi nasabah dengan memerpahatikan jumlah tanggungan anak dan istri, untuk
calon nasabah dilihat dari jenis pekerjaan dan lama bekerja
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan
bahwa:
1. Mekanisme pelaksanaan pinjaman produktif dengan akad murābahah di KSPPS
Bakti Huria Cabang Bone yakni datang ke KSPPS untuk mengajukan
pembiayaan, anggota mengisi formulir dan melengkapi persyaratan, teller
menerima dan memeriksa berkas permohonan pengajuan pembiayaan yang sudah
ditandatangani oleh calon anggota, teller mencocokan foto copy berkas pengajuan
sesuai dengan aslinya, mencatat permohonan kredit dalam buku register
permohonan pembiayaan berdasarkan urutan tanggal pengajuan dan memberi
nomor register pada formulir permohonan pembiayaan tersebut, meneruskan
permohonan kepada kepala cabang, memasukan file calon anggota dalam daftar
proses pembiayaan dan digolongkan dalam anggota baru atau lama untuk manilai
usaha dan jaminan awal, menentukan kelayakan atau tidaknya anggota untuk
pembiayaan berdasarkan berkas dan jaminan serta petugas menggunakan analisis
berdasarkan hasil survey tempat usaha dan domosili calon anggota.
2. Analisis kelayakan pinjaman produktif masyarakat (pinjaman mikro prima)
dengan akad murābahah di KSPPS Bakti Huria Cabang Bone dilihat dari
beberapa aspek yakni a) Menilai karakter nasabah dengan memperhatikan
keperibadian seperti sifat amanah, kejujuran, kepercayaan seseorang nasabah; b)
Menilai kapasitas dilakukan dengan memperhatikan sejauh mana kemampuan
calon nasabah mengelola faktor-faktor produksi, seperti tenaga kerja, bahan baku,
peralatan atau mesin-mesin, administrasi keuangan, industrial relation sampai
dengan kemampuan merebut pasar; c) Menilai modal yang dimiliki nasabah
dengan memperhatikan jumlah modal calon nasabah misalkan uang, perhiasan,
kendaraan bermotor, aktiva tetap (tanah, bangunan dan inventaris); d) Menilai
kondisi ekonomi nasabah dengan memerpahatikan jumlah tanggungan anak dan
istri, untuk calon nasabah dilihat dari jenis pekerjaan dan lama bekerja.
B. Implikasi
1. Prinsip kehati-hatian dalam menganalisis calon nasabah pembiayaan perlu
ditingkatkan lagi, agar dapat meminimalkan pembiayaan bermasalah.
2. Adanya pelatihan dan pemberian ketrampilan kepada pegawai KSPPS dalam hal
penilaian kelayakan pembiayaan kepada calon nasabah, agar tidak salah dalam
memberikan pembiayaan.
3. Adanya sanksi kepada
pegawai KSPPS
yang tidak professional dalam
memberikan pembiayaan, misalnya nasabah yang sebenarnya tidak layak untuk
dibiayai tetapi membuat analisis pembiayaan layak untuk tujuan mengejar target
dan lainnya.
4. Dalam membina nasabah yang telah mendapatkan fasilitas pembiayaan perlu
ditambahkan untuk memberikan pelatihan kepada seluruh nasabah agar pelatihan
ini dapat dipraktekkan dalam mencapai tujuan pembiayaan, karena pembiayaan
ini juga dapat mengurangi kemiskinan yang ada di kota setempat khususnya dan
di Indonesia pada umumnya.
(pinjaman mikro prima) dengan akad murabahah di KSPPS Bakti Huria Cabang
Bone. Koperasi dalam menjalankan programnya bukan hanya semata-mata mencari
keuntungan namun menggunakan unsur kekeluargaan dan tolong-menolong dalam
ruang lingkup ekonomi menengah kebawah.
Tujuan penelitian yakni Untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan pinjaman
produktif dengan akad murabahah di KSPPS Bakti Huria Cabang Bone serta untuk
mengetahui analisis kelayakan pinjaman produktif masyarakat (pinjaman mikro
prima) dengan akad murabahah di KSPPS Bakti Huria Cabang Bone.
Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah field research yaitu suatu
jenis penelitian yang digunakan untuk memperoleh data dilapangan penyajian
penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Mekanisme pelaksanaan pinjaman
produktif dengan akad murabahah di KSPPS Bakti Huria Cabang Bone yakni datang
ke KSPPS untuk mengajukan pembiayaan, anggota mengisi formulir dan melengkapi
persyaratan, teller menerima dan memeriksa berkas permohonan pengajuan
pembiayaan yang sudah ditandatangani oleh calon anggota, teller mencocokan foto
copy berkas pengajuan sesuai dengan aslinya, mencatat permohonan kredit dalam
buku register permohonan pembiayaan berdasarkan urutan tanggal pengajuan dan
memberi nomor register pada formulir permohonan pembiayaan tersebut, meneruskan
permohonan kepada kepala cabang, memasukan file calon anggota dalam daftar
proses pembiayaan dan digolongkan dalam anggota baru atau lama untuk manilai
usaha dan jaminan awal; 2) Analisis kelayakan pinjaman produktif masyarakat
(pinjaman mikro prima) dengan akad murabahah di KSPPS Bakti Huria Cabang
Bone dilihat dari beberapa aspek yakni a) Menilai karakter nasabah dengan
memperhatikan keperibadian seperti sifat amanah, kejujuran, kepercayaan seseorang
nasabah; b) Menilai kapasitas dilakukan dengan memperhatikan sejauh mana
kemampuan calon nasabah mengelola faktor-faktor produksi, seperti tenaga kerja,
bahan baku, peralatan atau mesin-mesin, administrasi keuangan, industrial relation
sampai dengan kemampuan merebut pasar; c) Menilai modal yang dimiliki nasabah
dengan memperhatikan jumlah modal calon nasabah misalkan uang, perhiasan,
kendaraan bermotor, aktiva tetap (tanah, bangunan dan inventaris); d) Menilai kondisi
ekonomi nasabah dengan memerpahatikan jumlah tanggungan anak dan istri, untuk
calon nasabah dilihat dari jenis pekerjaan dan lama bekerja
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan
bahwa:
1. Mekanisme pelaksanaan pinjaman produktif dengan akad murābahah di KSPPS
Bakti Huria Cabang Bone yakni datang ke KSPPS untuk mengajukan
pembiayaan, anggota mengisi formulir dan melengkapi persyaratan, teller
menerima dan memeriksa berkas permohonan pengajuan pembiayaan yang sudah
ditandatangani oleh calon anggota, teller mencocokan foto copy berkas pengajuan
sesuai dengan aslinya, mencatat permohonan kredit dalam buku register
permohonan pembiayaan berdasarkan urutan tanggal pengajuan dan memberi
nomor register pada formulir permohonan pembiayaan tersebut, meneruskan
permohonan kepada kepala cabang, memasukan file calon anggota dalam daftar
proses pembiayaan dan digolongkan dalam anggota baru atau lama untuk manilai
usaha dan jaminan awal, menentukan kelayakan atau tidaknya anggota untuk
pembiayaan berdasarkan berkas dan jaminan serta petugas menggunakan analisis
berdasarkan hasil survey tempat usaha dan domosili calon anggota.
2. Analisis kelayakan pinjaman produktif masyarakat (pinjaman mikro prima)
dengan akad murābahah di KSPPS Bakti Huria Cabang Bone dilihat dari
beberapa aspek yakni a) Menilai karakter nasabah dengan memperhatikan
keperibadian seperti sifat amanah, kejujuran, kepercayaan seseorang nasabah; b)
Menilai kapasitas dilakukan dengan memperhatikan sejauh mana kemampuan
calon nasabah mengelola faktor-faktor produksi, seperti tenaga kerja, bahan baku,
peralatan atau mesin-mesin, administrasi keuangan, industrial relation sampai
dengan kemampuan merebut pasar; c) Menilai modal yang dimiliki nasabah
dengan memperhatikan jumlah modal calon nasabah misalkan uang, perhiasan,
kendaraan bermotor, aktiva tetap (tanah, bangunan dan inventaris); d) Menilai
kondisi ekonomi nasabah dengan memerpahatikan jumlah tanggungan anak dan
istri, untuk calon nasabah dilihat dari jenis pekerjaan dan lama bekerja.
B. Implikasi
1. Prinsip kehati-hatian dalam menganalisis calon nasabah pembiayaan perlu
ditingkatkan lagi, agar dapat meminimalkan pembiayaan bermasalah.
2. Adanya pelatihan dan pemberian ketrampilan kepada pegawai KSPPS dalam hal
penilaian kelayakan pembiayaan kepada calon nasabah, agar tidak salah dalam
memberikan pembiayaan.
3. Adanya sanksi kepada
pegawai KSPPS
yang tidak professional dalam
memberikan pembiayaan, misalnya nasabah yang sebenarnya tidak layak untuk
dibiayai tetapi membuat analisis pembiayaan layak untuk tujuan mengejar target
dan lainnya.
4. Dalam membina nasabah yang telah mendapatkan fasilitas pembiayaan perlu
ditambahkan untuk memberikan pelatihan kepada seluruh nasabah agar pelatihan
ini dapat dipraktekkan dalam mencapai tujuan pembiayaan, karena pembiayaan
ini juga dapat mengurangi kemiskinan yang ada di kota setempat khususnya dan
di Indonesia pada umumnya.
Ketersediaan
| SFEBI20210044 | 44/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
44/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
