Kedudukan dan Perlindungan Hukum terhadap Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil setelah Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Studi di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bone)
Widia Tajuddin/01.17.4055 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kedudukan dan Perlindungan
Hukum Pegawai non Pegawai Negeri Sipil setelah pemberlakuan Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian kerja di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Research)
dengan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi,
wawancara dan dokumetasi dari sumber data primer dan sekunder yang di olah
menggunakan teknik analisis kualitatif. Narasumber dalam penelitian sebanyak 3
orang serta dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, laporan dan lainnya.
Hasil dari penellitian ini menunjukkan bahwa kedudukan tenaga honorer di
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Kabupaten Bone statusnya tetap sebagai tenaga honorer baik sebelum maupun setelah
berlakunya peraturan tersebut. Namun, belum ada dasar hukum resmi bagi tenaga
honorer dan aturan yang diberlakukan masih berdasarkan atas peraturan masing-
masing instasnsi. Adapun jaminan perlindungan hukum terhadap Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja di BKPSDM
Kabupaten Bone pengangkatan dan jaminan perlindungan hukum terhadap PPPK
telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone mengenai
Kedudukan dan Perlindungan Hukum terhadap Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil
Setelah Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Studi di Badan
Kepegawaian Daerah Kabupaten Bone). Maka dari itu, penulis dapat menyimpulkan
dari hasil penelitian yaitu:
1. Kedudukan pegawai non-pegawai negeri sipil sebelum dan setelah berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang bekerja di Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone statusnya tetap
sebagai tenaga honorer dan bukan PPPK, karena pengangkatan PPPK harus
melalui beberapa tahapana seleksi dan ujian CAT. Meskipun tidak dilakukan
pemecatan atau PHK terhadap tenaga honorer yang masih bekerja setelah
berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut khususnya larangan rekrutmen
pegawai non-PNS dan non-PPPK dan tetap diakui sebagai tenaga honorer
namun, pengakuan itu di rasa masih sangat lemah sebab tidak adanya aturan
resmi dari pemerintah pusat ataupun daerah yang dapat mereka jadikan
sebagai pegangan dan dasar hukum untuk menjamin atas perlindungan dan
kepastian hukum. Hak, kewajiban serta aturan tenaga honorer masih terbatas
pada aturan yang diberlakukan oleh instansi yang mengangkatnya.
2. Jaminan perlindungan hukum terhadap Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone
melaksanakan pengangkatan PPPK dari tahap seleksi melalui ujian Computer
Asisted Test (CAT) sampai pada pengangkatan PPPK, dimana pada tahap
penetapan kelulusan melalui keputusan Bupati Bone. Beberapa aturan
perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum terhadap PPPK yakni
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tetang Aparatur Sipil Negara,
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun
2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja. Kendati demikian sosialisasi dan implementasi terhadap
aturan dirasa masih belum terlaksana sepenuhnya melihat masih banyaknya
tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah serta kurang pahamnya
masyarakat mengenai istilah PPPK dan apa yang membedakannya dengan
pegawai negeri sipil serta posisinya bila dibandingkan dengan tenaga honorer
melihat antara PPPK dan tenaga honorer sama- sama sebagai tenaga kontrak.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang penulis jelaskan di atas, beberapa saran yang
direkomendasikan yaitu sebagai berikut:
1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Kabupaten Bone diharapkan memiliki aturan resmi yang tertulis baik dalam
peraturan daerah maupun peraturan dari Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia sendiri. Sehingga ada kejelasan status
dan kepastian hukum bagi tenaga honorer. Mengingat belum adanya peraturan
resmi yang dapat dijadikan dasar hukum bagi tenaga honorer yang kini masih
bekerja di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Bone. Jika Negara ini berdasarkan atas hukum maka tenaga
honorer pun memerlukan dasar hukum yang jelas sehingga pelaksanaan
tugas-tugas dan tindakan setiap tenaga honorer dianggap sah secara hukum
baik terhadap negara maupun instansi yang mengangkat mereka.
2. Peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja khususnya Pasal 96 terkait larangan
rekrutmen pegawai non-PNS dan non-PPPK dapat di sosialisasikan secara
menyeluruh, bukan hanya dilingkup pusat tetapi di juga daerah-daerah dan
dapat dilaksanakan secara nyata sebagai bentuk dukungan terhadap
pemerintah dalam penataan aparatur negara.
3. Penghapusan tenaga honorer sebagai langkah pemerintah untuk penataan
aparatur negara diharapkan mendapat dukungan dari masyarakat. Khususnya
tenaga honorer diharapakan dapat meningkatkan keahlian dan kompetensinya
sehingga dapat memperoleh peluang menjadi Pegawai Negeri Sipil atau
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam seleksi Calon pegawai
Negeri Sipil ataupun seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja yang di buka oleh pemerintah.
Hukum Pegawai non Pegawai Negeri Sipil setelah pemberlakuan Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian kerja di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Research)
dengan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi,
wawancara dan dokumetasi dari sumber data primer dan sekunder yang di olah
menggunakan teknik analisis kualitatif. Narasumber dalam penelitian sebanyak 3
orang serta dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, laporan dan lainnya.
Hasil dari penellitian ini menunjukkan bahwa kedudukan tenaga honorer di
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Kabupaten Bone statusnya tetap sebagai tenaga honorer baik sebelum maupun setelah
berlakunya peraturan tersebut. Namun, belum ada dasar hukum resmi bagi tenaga
honorer dan aturan yang diberlakukan masih berdasarkan atas peraturan masing-
masing instasnsi. Adapun jaminan perlindungan hukum terhadap Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja di BKPSDM
Kabupaten Bone pengangkatan dan jaminan perlindungan hukum terhadap PPPK
telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone mengenai
Kedudukan dan Perlindungan Hukum terhadap Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil
Setelah Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Studi di Badan
Kepegawaian Daerah Kabupaten Bone). Maka dari itu, penulis dapat menyimpulkan
dari hasil penelitian yaitu:
1. Kedudukan pegawai non-pegawai negeri sipil sebelum dan setelah berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang bekerja di Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone statusnya tetap
sebagai tenaga honorer dan bukan PPPK, karena pengangkatan PPPK harus
melalui beberapa tahapana seleksi dan ujian CAT. Meskipun tidak dilakukan
pemecatan atau PHK terhadap tenaga honorer yang masih bekerja setelah
berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut khususnya larangan rekrutmen
pegawai non-PNS dan non-PPPK dan tetap diakui sebagai tenaga honorer
namun, pengakuan itu di rasa masih sangat lemah sebab tidak adanya aturan
resmi dari pemerintah pusat ataupun daerah yang dapat mereka jadikan
sebagai pegangan dan dasar hukum untuk menjamin atas perlindungan dan
kepastian hukum. Hak, kewajiban serta aturan tenaga honorer masih terbatas
pada aturan yang diberlakukan oleh instansi yang mengangkatnya.
2. Jaminan perlindungan hukum terhadap Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone
melaksanakan pengangkatan PPPK dari tahap seleksi melalui ujian Computer
Asisted Test (CAT) sampai pada pengangkatan PPPK, dimana pada tahap
penetapan kelulusan melalui keputusan Bupati Bone. Beberapa aturan
perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum terhadap PPPK yakni
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tetang Aparatur Sipil Negara,
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun
2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja. Kendati demikian sosialisasi dan implementasi terhadap
aturan dirasa masih belum terlaksana sepenuhnya melihat masih banyaknya
tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah serta kurang pahamnya
masyarakat mengenai istilah PPPK dan apa yang membedakannya dengan
pegawai negeri sipil serta posisinya bila dibandingkan dengan tenaga honorer
melihat antara PPPK dan tenaga honorer sama- sama sebagai tenaga kontrak.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang penulis jelaskan di atas, beberapa saran yang
direkomendasikan yaitu sebagai berikut:
1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Kabupaten Bone diharapkan memiliki aturan resmi yang tertulis baik dalam
peraturan daerah maupun peraturan dari Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia sendiri. Sehingga ada kejelasan status
dan kepastian hukum bagi tenaga honorer. Mengingat belum adanya peraturan
resmi yang dapat dijadikan dasar hukum bagi tenaga honorer yang kini masih
bekerja di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Bone. Jika Negara ini berdasarkan atas hukum maka tenaga
honorer pun memerlukan dasar hukum yang jelas sehingga pelaksanaan
tugas-tugas dan tindakan setiap tenaga honorer dianggap sah secara hukum
baik terhadap negara maupun instansi yang mengangkat mereka.
2. Peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja khususnya Pasal 96 terkait larangan
rekrutmen pegawai non-PNS dan non-PPPK dapat di sosialisasikan secara
menyeluruh, bukan hanya dilingkup pusat tetapi di juga daerah-daerah dan
dapat dilaksanakan secara nyata sebagai bentuk dukungan terhadap
pemerintah dalam penataan aparatur negara.
3. Penghapusan tenaga honorer sebagai langkah pemerintah untuk penataan
aparatur negara diharapkan mendapat dukungan dari masyarakat. Khususnya
tenaga honorer diharapakan dapat meningkatkan keahlian dan kompetensinya
sehingga dapat memperoleh peluang menjadi Pegawai Negeri Sipil atau
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam seleksi Calon pegawai
Negeri Sipil ataupun seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja yang di buka oleh pemerintah.
Ketersediaan
| SSYA20210055 | 55/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
55/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
