Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Yang Terlibat Permasalahan Hukum Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
A. Marwa Anisa/01.17.4045 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang pokok permasalahan Perlindungan Hukum
Terhadap Penyandang Disabilitas Yang Terlibat Permasalahan Hukum Berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dianalisis dengan pendekatan yuridis
normative dan pendekatan yuridis sosiologis dengan metode kualitatif. Untuk
memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan qualitatif research.
Dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya dalam
teknik analisi data tahapannya adalah seleksi data, klasifikasi data dan Sistematika
data.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum
bagi penyandang disabilitas yang terlibat permasalahan hukum berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tentang Perlindungan Dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan untuk mengetahui kendala yang
dihadapi dalam hal pemberian perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas
yang terlibat permasalah hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone No 5
Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pemenuhan hak dalam hal
perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas yang terlibat permasalahan
hukum di Kabupaten Bone belum terlaksana secara maksimal dikarenakan masih
terbatasnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh aparat penegak hukum, dalam hal
ini kepolisian diantaranya penerjemah (interpreter) dan pendampingan ahli bahasa.,
penyediaan aksesibilitas, dan adanya pendampingan hukum terhadap penyandang
disabilitas baik mereka sebagai korban maupun pelaku. Selanjutnya adapun Kendala
yang Dihadapi Dalam Hal Pemberian perlindungan hukum terhadap penyandang
disabilitas yang terlibat permasalah hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Bone No 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas adalah tidak semua penyandang disabilitas paham dengan bahasa yang
digunakan interpreter kemudian dari pihak kepolisian masih kurang memperdulikan
atau memperhatikan pendampingan hukum terhadap penyandang disabilitas di
Kabupaten Bone.
A. Simpulan
1. perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas yang terlibat
permasalahan hukum di Kabupaten Bone belum terlaksana secara
maksimal dikarenakan masih terbatasnya sarana dan prasarana yang
dimiliki oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian
diantaranya penerjemah (interpreter) dan pendampingan ahli bahasa.
Selain itu belum didukung dalam Peraturan Bupati yang mengatur
mengenai tata cara penyediaan pelayanan pendampingan hukum
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 ayat (3) Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas.
2. Kendala
dalam hal pemberian perlindungan hukum terhadap
penyandang disabilitas yang terlibat permasalah hukum berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone No 5 Tahun 2017 Tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah
tidak semua penyandang disabilitas paham dengan bahasa yang
digunakan interpreter kemudian dari pihak kepolisian masih kurang
memperdulikan atau memperhatikan pendampingan hukum terhadap
penyandang disabilitas di Kabupaten Bone.
B. Saran
Adapun saran penulis dari pembahasan skirpsi di atas adalah :
1. Agar Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, khususnya
untuk Penyandang Disabilitas yang terlibat permasalahan hukum bisa
diimplementasikan dengan maksimal, diperlukan segera penerbitan
Peraturan Bupati tentang tata cara penyediaan pelayanan
pendampingan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 ayat
(3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
2. Bagi pemerintah daerah agar mensosialisasikan peraturan daerah yakni
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas agar
diketetahui oleh SKPD dan seluruh elemen masyarakat luas sehingga
segala hak para penyandang disabilitas dapat terpenuhi. Kemudian
Bagi Dinas Sosial Kabupaten Bone dan Persatuan Penyandang
Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Bone seharusnya melakukan
pembaruan data jumlah penyandang disabilitas setiap tahunnya.
Terhadap Penyandang Disabilitas Yang Terlibat Permasalahan Hukum Berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dianalisis dengan pendekatan yuridis
normative dan pendekatan yuridis sosiologis dengan metode kualitatif. Untuk
memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan qualitatif research.
Dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya dalam
teknik analisi data tahapannya adalah seleksi data, klasifikasi data dan Sistematika
data.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum
bagi penyandang disabilitas yang terlibat permasalahan hukum berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tentang Perlindungan Dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan untuk mengetahui kendala yang
dihadapi dalam hal pemberian perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas
yang terlibat permasalah hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone No 5
Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pemenuhan hak dalam hal
perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas yang terlibat permasalahan
hukum di Kabupaten Bone belum terlaksana secara maksimal dikarenakan masih
terbatasnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh aparat penegak hukum, dalam hal
ini kepolisian diantaranya penerjemah (interpreter) dan pendampingan ahli bahasa.,
penyediaan aksesibilitas, dan adanya pendampingan hukum terhadap penyandang
disabilitas baik mereka sebagai korban maupun pelaku. Selanjutnya adapun Kendala
yang Dihadapi Dalam Hal Pemberian perlindungan hukum terhadap penyandang
disabilitas yang terlibat permasalah hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Bone No 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas adalah tidak semua penyandang disabilitas paham dengan bahasa yang
digunakan interpreter kemudian dari pihak kepolisian masih kurang memperdulikan
atau memperhatikan pendampingan hukum terhadap penyandang disabilitas di
Kabupaten Bone.
A. Simpulan
1. perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas yang terlibat
permasalahan hukum di Kabupaten Bone belum terlaksana secara
maksimal dikarenakan masih terbatasnya sarana dan prasarana yang
dimiliki oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian
diantaranya penerjemah (interpreter) dan pendampingan ahli bahasa.
Selain itu belum didukung dalam Peraturan Bupati yang mengatur
mengenai tata cara penyediaan pelayanan pendampingan hukum
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 ayat (3) Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas.
2. Kendala
dalam hal pemberian perlindungan hukum terhadap
penyandang disabilitas yang terlibat permasalah hukum berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone No 5 Tahun 2017 Tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah
tidak semua penyandang disabilitas paham dengan bahasa yang
digunakan interpreter kemudian dari pihak kepolisian masih kurang
memperdulikan atau memperhatikan pendampingan hukum terhadap
penyandang disabilitas di Kabupaten Bone.
B. Saran
Adapun saran penulis dari pembahasan skirpsi di atas adalah :
1. Agar Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, khususnya
untuk Penyandang Disabilitas yang terlibat permasalahan hukum bisa
diimplementasikan dengan maksimal, diperlukan segera penerbitan
Peraturan Bupati tentang tata cara penyediaan pelayanan
pendampingan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 ayat
(3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
2. Bagi pemerintah daerah agar mensosialisasikan peraturan daerah yakni
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas agar
diketetahui oleh SKPD dan seluruh elemen masyarakat luas sehingga
segala hak para penyandang disabilitas dapat terpenuhi. Kemudian
Bagi Dinas Sosial Kabupaten Bone dan Persatuan Penyandang
Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Bone seharusnya melakukan
pembaruan data jumlah penyandang disabilitas setiap tahunnya.
Ketersediaan
| SSYA20210001 | 01/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
01/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
