Kajian Yuridis Tentang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia Terhadap Eks Isis (Islamic State In Iraq And Syiria ) Persfektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Ramlah/01. 17. 4047 - Personal Name
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui mengenai status
kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dalam
kelompok ISIS dengan meninjau beberapa teori, dimana penulis mengkaji hukum
positif yaitu dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian
yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis normatif atau
kepustakaan. Metode penelitian hukum normatif atau kepustakaan (Library
Research) adalah metode atau cara meneliti bahan pustaka. Teknik pengumpulan
bahan hukum primer yang penulis gunakan yaitu, dengan mengunakan kajian
hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang masih berlaku di
indonesia. Adapun bahan hukum sekunder yaitu dengan melakukan studi
kepustakan terutama mencari pendapat ahli hukum, teori-teori ahli dibidang
kewarganegaraan, tesis dan disertasi serta jurnal hukum. Hasil dari analisis
tersebut bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan ISIS
tidak semerta-merta kehilangan status kewarganegaraan.
A. Kesimpulan
1. Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diatur dalam
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
Untuk
Warga
Negara
Indonesia
Kehilangan
kewarganegaraannya jika yang bersangkutan; Secara sukarela masuk
dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya
dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia
2. Status Kewarganegaraan eks ISIS menurut UU No. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan memang tidak tertulis dalam peraturan tersebut
penghilangan kewarganegaraan yang disebabkan oleh pembakaran paspor
dan masuk ke dalam organisasi teroris. Di satu sisi, walaupun ISIS
dinyatakan sebagai organisasi namun dampak yang diberikan terhadap
dunia sangatlah besar. Untuk itu, jika hanya mempertimbangkan aspek
normatif, jelas mereka tidak akan kehilangan warga negara dan negara
harus siap menerima mereka kembali. Namun, Pemerintah tidak mau
menerima mereka kembali walaupun status mereka adalah sebagai eks
ISIS. Faktor utamanya tentu adalah pertahanan dan stabilitas negara, serta
keamanan masyarakat. Selain itu, pemerintah juga khawatir status mereka
sebagai eks ISIS hanyalah kedok agar mereka dapat diterima kembali di
negara asalnya. Walaupun memang, banyak penggiat aktivis HAM,
menyayangkan hal tersebut. Nampaknya, aktivis HAM berspekulasi
bahwa sikap pemerintah yang seperti ini karena pemerintah belum siap
untuk dapat membimbing mereka, sehingga dikhawatirkan malah akan
menjadi boomerang bagi bangsa Indonesia. terlebih, aktivis HAM juga
berpendapat mayoritas dari 600 eks ISIS asal Indonesia adalah anak-anak
dan perempuan.
kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dalam
kelompok ISIS dengan meninjau beberapa teori, dimana penulis mengkaji hukum
positif yaitu dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian
yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis normatif atau
kepustakaan. Metode penelitian hukum normatif atau kepustakaan (Library
Research) adalah metode atau cara meneliti bahan pustaka. Teknik pengumpulan
bahan hukum primer yang penulis gunakan yaitu, dengan mengunakan kajian
hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang masih berlaku di
indonesia. Adapun bahan hukum sekunder yaitu dengan melakukan studi
kepustakan terutama mencari pendapat ahli hukum, teori-teori ahli dibidang
kewarganegaraan, tesis dan disertasi serta jurnal hukum. Hasil dari analisis
tersebut bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan ISIS
tidak semerta-merta kehilangan status kewarganegaraan.
A. Kesimpulan
1. Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diatur dalam
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
Untuk
Warga
Negara
Indonesia
Kehilangan
kewarganegaraannya jika yang bersangkutan; Secara sukarela masuk
dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya
dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia
2. Status Kewarganegaraan eks ISIS menurut UU No. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan memang tidak tertulis dalam peraturan tersebut
penghilangan kewarganegaraan yang disebabkan oleh pembakaran paspor
dan masuk ke dalam organisasi teroris. Di satu sisi, walaupun ISIS
dinyatakan sebagai organisasi namun dampak yang diberikan terhadap
dunia sangatlah besar. Untuk itu, jika hanya mempertimbangkan aspek
normatif, jelas mereka tidak akan kehilangan warga negara dan negara
harus siap menerima mereka kembali. Namun, Pemerintah tidak mau
menerima mereka kembali walaupun status mereka adalah sebagai eks
ISIS. Faktor utamanya tentu adalah pertahanan dan stabilitas negara, serta
keamanan masyarakat. Selain itu, pemerintah juga khawatir status mereka
sebagai eks ISIS hanyalah kedok agar mereka dapat diterima kembali di
negara asalnya. Walaupun memang, banyak penggiat aktivis HAM,
menyayangkan hal tersebut. Nampaknya, aktivis HAM berspekulasi
bahwa sikap pemerintah yang seperti ini karena pemerintah belum siap
untuk dapat membimbing mereka, sehingga dikhawatirkan malah akan
menjadi boomerang bagi bangsa Indonesia. terlebih, aktivis HAM juga
berpendapat mayoritas dari 600 eks ISIS asal Indonesia adalah anak-anak
dan perempuan.
Ketersediaan
| SSYA20210056 | 56/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
56/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
