EfektivitasPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/Menkes/Per/VI/2010 Tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum Pada Usaha Depot Air Minum Isi Ulang di Kabupaten Bone”
Paramita Yuliani/01.17.4070 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang efektivitas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
736/Menkes/Per/Vi/2010 Tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum
pada usaha depot air minum isi ulang di Kabupaten Bone. Tujuan dari penelitian ini
adalah 1) untuk mengetahui upaya yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Bone
dalam mengefektifkan pengawasan kualitas air minum pada usaha depot air minum
isi ulang di Kabupaten Bone, 2) untuk mengetahui kendala yang dihadapi Dinas
Kesehatan Kabupaten Bone dalam mengefektifkan pengawasan kualitas air minum
pada usaha depot air minum isi ulang di Kabupaten Bone.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
jenis penelitian lapangan (field reaserch) dengan menggunakan pendekatan yuridis
empiris atau sosiologis hukum. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data primer yang dikumpulkan dengan cara turun langsung kelapangan
melakukan penelitian dengan mewawancarai secara langsung masyarakat maupun
oknum yang terkait. Teknik pengumpulan data melalui pengamatan (observasi),
wawancara, dan dokumentasi, selanjutnya dianalisis dengan cara deksriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, upaya yang dilakukan Dinas Kesehatan
Kabupaten Bone dalam mengefektifkan pengawasan kualitas air minum pada usaha
depot air minum isi ulang di Kabupaten Bone belum terlaksana secara maksimal.
Sebagaimana realita yang ditemukan di lapangan bahwa masih adanya depot air
minum isi ulang yang tidak mendapatkan pengawasan berkala oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten Bone, yang mengakibatkan adanya keluhan dari masyarakat Kota
Watampone bahwa masih adanya air minum isi ulang yang tak layak konsumsi
beredar di masyarakat. Tentunya hal ini yang menjadi titik persoalan karena terdapat
ketidak sesuaian dengan apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
736/Menkes/Per/VI/2010 Tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air minum.
Adapun kendala yang dihadapi Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dalam
mengefektifkan pengawasan kualitas air minum pada usaha depot air minum isi ulang
di Kabupaten Bone yaitu disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah
substansi hukum itu sendiri yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
736/Menkes/Per/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum
yang belum sepenuhnya dijalankan secara maksimal sesuai dengan yang diharapkan
dalam permenkes ini, struktur hukum yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dalam
menjalankan tugas kurang tegas terhadap depot air minum yang tidak memperhatikan
standar kualitas air minum maupun sarana dan prasarana yang digunakan serta kultur
hukum yang sasarannya yaitu masyarakat Kota Watampone dan sekitarnya yang
kesadarannya masih rendah untuk membeli air minum dari depot air minum yang
sudah memiliki sertifikat layak sehat, serta kurangnya kesadaran hukum pemilik
depot untuk menaati segala peraturan yang telah ditetapkan.
A. Kesimpulan
Pada bab ini memuat kesimpulan akhir dari penelitian yang telah dilakukan
pada bab sebelumnya penulis telah menjelaskan mengenai permasalahan yang diteliti
yaitu tentang upaya yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dalam
mengefektifkan pengawasan kualitas air minum pada usaha depot air minum isi ulang
di Kabupaten Bone dan kendala yang dihadapi Dinas Kesehatan Kabupaten Bone
dalam mengefektifkan pengawasan kualitas air minum pada usaha depot air minum
isi ulang di Kabupaten Bone. Dengan adanya penjelasan tersebut maka peneliti
mengambil kesimpulan :
1. Upaya yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dalam
mengefektifkan pengawasan kualitas air minum pada usaha depot air
minum isi ulang di Kabupaten Bone belum terlaksana secara maksimal.
Sebagaimana realita yang ditemukan di lapangan bahwa masih adanya
depot air minum isi ulang yang tidak mendapatkan pengawasan berkala
oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, yang mengakibatkan adanya
keluhan dari masyarakat Kota Watampone bahwa masih adanya air
minum isi ulang yang tak layak konsumsi beredar di masyarat. Tentunya
hal inilah yang menjadi titik persoalan karena terdapat ketidak sesuaian
dengan apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
736/Menkes/Per/VI/2010 Tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air
minum.
2. Kendala yang dihadapi Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dalam
mengefektifkan pengawasan kualitas air minum pada usaha depot air
minum isi ulang di Kabupaten Bone yaitu disebabkan oleh beberapa faktor
diantaranya adalah substansi hukum itu sendiri yaitu Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 736/Menkes/Per/VI/2010 tentang Tata Laksana
Pengawasan Kualitas Air Minum yang belum sepenuhnya dijalankan
secara maksimal sesuai dengan yang diharapkan dalam permenkes ini,
struktur hukum yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dalam
menjalankan tugas kurang tegas terhadap depot air minum yang tidak
memperhatikan standar kualitas air minum serta kultur hukum yang
sasarannya yaitu masyarakat Kota Watampone dan sekitarnya yang
kesadarannya masih rendah untuk membeli air minum dari depot air
minum yang sudah memiliki sertifikat layak sehat serta memperhatikan
kualitas air minum isi ulang yang dikonsumsi, serta kurangnya kesadaran
hukum pemilik depot untuk menaati segala peraturan yang telah
ditetapkan.
B. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan yang penulis jelaskan diatas, adapun implikasi
penelitian yang direkomendasikan yaitu sebagai berikut :
1. Dinas Kesehatan Kabupaten Bone diharapkan memberikan perhatian penuh
terhadap pengawasan kualitas air minum pada usaha depot air minum isi
ulang karena Dinas Kesehatan Kabupaten Bone memiliki peran penting selaku
pengawas eksternal untuk menjamin terditribusinya air minum isi ulang yang
layak untuk dikonsumsi.
2. Dalam
pelaksanaan pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Bone
diharapkan lebih tegas terhadap depot-depot air minum isi ulang yang tidak
melakukan perbaikan dan dianggap masih perlu untuk melakukan
pembenahan baik dari segi kualitas air minum maupun sarana dan prasarana
yang digunakan serta dapat memberikan tindakan administratif yang tegas
misalnya pelarangan distribusi air minum di wilayahnya selama kualitas air
minum depot tersebut masih bermasalah.
3. Sosialisasi dan pembinaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bone yang rutin
juga diharapkan mampu menjadi solusi bagi masyarakat untuk lebih pintar
dalam memilih depot air minum isi ulang, karena air merupakan kebutuhan
esensial manusia sehingga kita harus lebih berhati hati dalam memilih
konsumsi air minum khususnya terhadap air minum isi ulang.
736/Menkes/Per/Vi/2010 Tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum
pada usaha depot air minum isi ulang di Kabupaten Bone. Tujuan dari penelitian ini
adalah 1) untuk mengetahui upaya yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Bone
dalam mengefektifkan pengawasan kualitas air minum pada usaha depot air minum
isi ulang di Kabupaten Bone, 2) untuk mengetahui kendala yang dihadapi Dinas
Kesehatan Kabupaten Bone dalam mengefektifkan pengawasan kualitas air minum
pada usaha depot air minum isi ulang di Kabupaten Bone.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
jenis penelitian lapangan (field reaserch) dengan menggunakan pendekatan yuridis
empiris atau sosiologis hukum. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data primer yang dikumpulkan dengan cara turun langsung kelapangan
melakukan penelitian dengan mewawancarai secara langsung masyarakat maupun
oknum yang terkait. Teknik pengumpulan data melalui pengamatan (observasi),
wawancara, dan dokumentasi, selanjutnya dianalisis dengan cara deksriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, upaya yang dilakukan Dinas Kesehatan
Kabupaten Bone dalam mengefektifkan pengawasan kualitas air minum pada usaha
depot air minum isi ulang di Kabupaten Bone belum terlaksana secara maksimal.
Sebagaimana realita yang ditemukan di lapangan bahwa masih adanya depot air
minum isi ulang yang tidak mendapatkan pengawasan berkala oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten Bone, yang mengakibatkan adanya keluhan dari masyarakat Kota
Watampone bahwa masih adanya air minum isi ulang yang tak layak konsumsi
beredar di masyarakat. Tentunya hal ini yang menjadi titik persoalan karena terdapat
ketidak sesuaian dengan apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
736/Menkes/Per/VI/2010 Tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air minum.
Adapun kendala yang dihadapi Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dalam
mengefektifkan pengawasan kualitas air minum pada usaha depot air minum isi ulang
di Kabupaten Bone yaitu disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah
substansi hukum itu sendiri yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
736/Menkes/Per/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum
yang belum sepenuhnya dijalankan secara maksimal sesuai dengan yang diharapkan
dalam permenkes ini, struktur hukum yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dalam
menjalankan tugas kurang tegas terhadap depot air minum yang tidak memperhatikan
standar kualitas air minum maupun sarana dan prasarana yang digunakan serta kultur
hukum yang sasarannya yaitu masyarakat Kota Watampone dan sekitarnya yang
kesadarannya masih rendah untuk membeli air minum dari depot air minum yang
sudah memiliki sertifikat layak sehat, serta kurangnya kesadaran hukum pemilik
depot untuk menaati segala peraturan yang telah ditetapkan.
A. Kesimpulan
Pada bab ini memuat kesimpulan akhir dari penelitian yang telah dilakukan
pada bab sebelumnya penulis telah menjelaskan mengenai permasalahan yang diteliti
yaitu tentang upaya yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dalam
mengefektifkan pengawasan kualitas air minum pada usaha depot air minum isi ulang
di Kabupaten Bone dan kendala yang dihadapi Dinas Kesehatan Kabupaten Bone
dalam mengefektifkan pengawasan kualitas air minum pada usaha depot air minum
isi ulang di Kabupaten Bone. Dengan adanya penjelasan tersebut maka peneliti
mengambil kesimpulan :
1. Upaya yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dalam
mengefektifkan pengawasan kualitas air minum pada usaha depot air
minum isi ulang di Kabupaten Bone belum terlaksana secara maksimal.
Sebagaimana realita yang ditemukan di lapangan bahwa masih adanya
depot air minum isi ulang yang tidak mendapatkan pengawasan berkala
oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, yang mengakibatkan adanya
keluhan dari masyarakat Kota Watampone bahwa masih adanya air
minum isi ulang yang tak layak konsumsi beredar di masyarat. Tentunya
hal inilah yang menjadi titik persoalan karena terdapat ketidak sesuaian
dengan apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
736/Menkes/Per/VI/2010 Tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air
minum.
2. Kendala yang dihadapi Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dalam
mengefektifkan pengawasan kualitas air minum pada usaha depot air
minum isi ulang di Kabupaten Bone yaitu disebabkan oleh beberapa faktor
diantaranya adalah substansi hukum itu sendiri yaitu Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 736/Menkes/Per/VI/2010 tentang Tata Laksana
Pengawasan Kualitas Air Minum yang belum sepenuhnya dijalankan
secara maksimal sesuai dengan yang diharapkan dalam permenkes ini,
struktur hukum yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dalam
menjalankan tugas kurang tegas terhadap depot air minum yang tidak
memperhatikan standar kualitas air minum serta kultur hukum yang
sasarannya yaitu masyarakat Kota Watampone dan sekitarnya yang
kesadarannya masih rendah untuk membeli air minum dari depot air
minum yang sudah memiliki sertifikat layak sehat serta memperhatikan
kualitas air minum isi ulang yang dikonsumsi, serta kurangnya kesadaran
hukum pemilik depot untuk menaati segala peraturan yang telah
ditetapkan.
B. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan yang penulis jelaskan diatas, adapun implikasi
penelitian yang direkomendasikan yaitu sebagai berikut :
1. Dinas Kesehatan Kabupaten Bone diharapkan memberikan perhatian penuh
terhadap pengawasan kualitas air minum pada usaha depot air minum isi
ulang karena Dinas Kesehatan Kabupaten Bone memiliki peran penting selaku
pengawas eksternal untuk menjamin terditribusinya air minum isi ulang yang
layak untuk dikonsumsi.
2. Dalam
pelaksanaan pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Bone
diharapkan lebih tegas terhadap depot-depot air minum isi ulang yang tidak
melakukan perbaikan dan dianggap masih perlu untuk melakukan
pembenahan baik dari segi kualitas air minum maupun sarana dan prasarana
yang digunakan serta dapat memberikan tindakan administratif yang tegas
misalnya pelarangan distribusi air minum di wilayahnya selama kualitas air
minum depot tersebut masih bermasalah.
3. Sosialisasi dan pembinaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bone yang rutin
juga diharapkan mampu menjadi solusi bagi masyarakat untuk lebih pintar
dalam memilih depot air minum isi ulang, karena air merupakan kebutuhan
esensial manusia sehingga kita harus lebih berhati hati dalam memilih
konsumsi air minum khususnya terhadap air minum isi ulang.
Ketersediaan
| SSYA20210003 | 03/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
03/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
