Problematika Tanah Wakaf yang tidak berakta Ikrar Wakaf (Studi Kasus di Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang problematika tanah wakaf yang terjadi di
Kec.Sibulue Kab.Bone. Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini tentang
permasalahan tanah wakaf yang tidak berakta ikrar wakaf. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan dengan menggunakan tiga pendekatan yakni pendekatan
Teologis Normatif, Yuridis Normatis, dan pendekatan Sosiologi. Data dalam
penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada
Kepala KUA, Petugas Wakaf, dam masyarakat yang berkaitan dengan
permasalahan tanah wakaf.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui permasalahan tanah wakaf yang
terjadi di Kec. Sibulue Kab. Bone dan Upaya yang dilakukan PPAIW untuk
menyelesaikan permasalahan tanah wakaf yang tidak berakta ikrar wakaf. Adapun
kegunaan dengan penelitian ini dapat menjadikan masyarakat sebagai penyadaran
dan pengetahuan bahwa pentingnya AIW dan sertifikat tanah wakaf untuk kejelasan
hukum tanah wakaf itu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Di Kec. Sibulue terdapat Tanah wakaf
yang tidak berakta ikrar wakaf karena kurangnya kesadaran masyarakat tentang
wakaf sehingga terjadi permasalahan seperti penarikan tanah wakaf oleh wakif
karena tanah wakaf tersebut tidak dikelolahnya lagi dan ada tanah wakaf yang tidak
diketahui asal usulnya. Problematika ini terjadi karena tidak adanya kekuatan
hukum seperti akta ikrar wakaf sehingga wakif kesulitan untuk mendapatkan
sertifikat atas tanah tersebut. Maka penyelesaian permasalahan ini dilakukan
dengan cara musyawarah dan kekeluargaan. Apabila ada tanah wakaf yang tidak
berakta ikrar wakaf maka PPAIW selaku petugas wakaf membuatkan APAIW
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Wakaf.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini, peneliti menyimpulkan
sebagai berikut:
1. Problematika tanah wakaf yang terjadi di Kec.Sibulue itu karena
kurangnya pemahaman masyarakat terhadap tentang perwakafan yang
ada di Kec.Sibulue dan ketidaktahuan masyarakat mengenai suatu
peraturan perundang-undangan seperti Peraturan pemerintanh Nomor 42
Tahun 2006 tentang Wakaf. Jadi, banyak tanah wakaf yang tidak berakta
ikrar wakaf sehingga terjadi masalah.
2. Apabila ada tanah wakaf yang tidak berakta ikrar wakaf (AIW) maka
PPAIW membuatkan Akta Pengganti Akta Ikrar wakaf (APAIW), setelah
diterbitkannya akta pengganti akta ikrar wakaf ini maka dilakukan
pendaftaran tanah wakaf yang diterbitkan sertifikat tanah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2006 Tentang Wakaf.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan di atas,maka selanjutkan peneliti
mengemukakan bahwa hasil penelitian ini berimplikasi sebagai berikut:
1. Bahwa suatu tanah wakaf harus memiliki kekuatan hukum seperti AIW
dan sertifikat tanah wakaf untuk mencegah terjadinya pemasalahan di
kemudian hari.
2. Untuk masyarakat yang berhubungan dengan perwakafan agar tidak
mengabaikan unsur dan syarat wakaf yang terdapat Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2006 tentang wakaf..
Ketersediaan
SSYA2021008080/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

80/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

tanah wakaf

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top