Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-Xvii/2019tentang Jaminan Fidusia
Eka Nurawaliah/01.16.4120 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang analisis yuridis putusan mahkamah
konstitusi nomor 18/puu-xvii/2019 tentang jaminan fidusia dan pertimbangan
hakim mahkamah konstitusi terhadap pengujian pasal 15 ayat (2) dan ayat (3)
undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Tujuan penelitian
ini untuk mengetahui analisis yuridis terhadap Mekanisme putusan mahkamah
konstitusi nomor 18/puu-xvii/2019 tentang jaminan fidusia dan pertimbangan
hakim mahkamah konstitusi terhadap pengujian pasal 15 ayat (2) dan ayat (3)
undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Penelitian ini
adalah penelitian kepustakaaan (Library research), dengan pendekatan undang-
undang dan pendekatan kasus (The Case Approach).
Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dilakukan
dengan 2 tahap. Pertama, dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 42
tahun 1999 tentang jaminan fidusia sepanjang dalam pelaksanaannya pihak
debitur secara sukarela menyerahkan benda objek jaminan fidusia dan telah
mengakui adanya “cidera janji”. kedua, eksekusi jaminan fidusia harus
berdasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, jika dalam
pelaksanaan eksekusi tidak memenuhi 2 unsur yang telah diuraikan sebelumnya.
apabila putusan tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak yang kalah selama 8 hari
maka eksekusi jaminan fidusia dilaksanakan menurut ketentuan pasal 196 HIR.
berbeda sebelum dikeluarkannya putusan mahkamah konstitusi nomor 18/puu-
xvii/2019, eksekusi jaminan fidusia dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 29
undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. putusan mahkamah
konstitusi belum memberikan rasa keadilan sebagaimana dalam pasal 27 ayat (1)
dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena dalam putusan mahkamah konstitusi ini
lebih memberikan hak ekslusif terhadap debitur dalam putusan nomor 18/puu-
xvii/2019, dasar pertimbangan mahkamah konstitusi dalam memutus perkara
judicial review terhadap norma pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang
nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia adalah adanya celah-celah hukum
yang terdapat dalam undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia
yang bertindakan kesewenang-wenangan akan menimbulkan rasa ketidakadilan
oleh pihak-pihak tertentu dalam perjanjian jaminan fidusia.
A. Kesimpulan
Berdasarkan analisis dan pembahasan di atas, maka penulis dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Mekanisme pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019 dilakukan dengan 2
kemungkinan, yang pertama tetap dilaksanakan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sepanjang dalam
pelaksanaannya pihak debitur secara sukarela untuk menyerahkan benda
objek jaminan fidusia dan adanya kesepahaman para pihak terhadap
kondisi cidera janji yang terjadi. Kedua, eksekusi jaminan fidusia
harusdidasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,
jika dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tidak memenuhi 2 unsur
yang telah diuraikan sebelumnya. Apabila putusan tersebut tidak
dilaksanakan oleh pihak yang kalah selama 8 hari maka eksekusi jaminan
fidusia dilaksanakan menurut ketentuan Pasal 196 HIR.
2. Dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, dasar pertimbangan
Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara Judicial review terhadap
norma Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia adalah adanya celah-celah hukum yang
terdapat dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia yang berimplikasi kepada tindakan kesewenang-wenangan salah
satu pihak dalam perjanjian jaminan fidusia. Tindakan kesewenang-
wenangan yang semacam itu akan menimbulkan rasa ketidakadilan yang
dirasakan oleh pihak-pihak tertentu dalam perjanjian jaminan fidusia.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis dapat memberikan saran
sebagai berikut:
1. Perlu dilakukan sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUUXVII/2019 terkait perubahan norma Pasal 15 Ayat (2) dan (3)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,
meskipun putusan Mahkamah Konstitusi telah dimuat dalam lembaran
negara, dengan harapan masyarakat lebih paham tentang mekanisme
pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia setelah putusan ini dikeluarkan.
2. Perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam terkait mekanisme eksekusi
jaminan fidusia agar kedepannya produk hukum yang menjadi landasan
bertindak bagi setiap warga negara terkhusus dalam hal pelaksanaan
jaminan fidusia agar lebih memberikan keseimbangan dan keadilah
kepada para pihak yang terlibat didalamnya.
konstitusi nomor 18/puu-xvii/2019 tentang jaminan fidusia dan pertimbangan
hakim mahkamah konstitusi terhadap pengujian pasal 15 ayat (2) dan ayat (3)
undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Tujuan penelitian
ini untuk mengetahui analisis yuridis terhadap Mekanisme putusan mahkamah
konstitusi nomor 18/puu-xvii/2019 tentang jaminan fidusia dan pertimbangan
hakim mahkamah konstitusi terhadap pengujian pasal 15 ayat (2) dan ayat (3)
undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Penelitian ini
adalah penelitian kepustakaaan (Library research), dengan pendekatan undang-
undang dan pendekatan kasus (The Case Approach).
Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dilakukan
dengan 2 tahap. Pertama, dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 42
tahun 1999 tentang jaminan fidusia sepanjang dalam pelaksanaannya pihak
debitur secara sukarela menyerahkan benda objek jaminan fidusia dan telah
mengakui adanya “cidera janji”. kedua, eksekusi jaminan fidusia harus
berdasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, jika dalam
pelaksanaan eksekusi tidak memenuhi 2 unsur yang telah diuraikan sebelumnya.
apabila putusan tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak yang kalah selama 8 hari
maka eksekusi jaminan fidusia dilaksanakan menurut ketentuan pasal 196 HIR.
berbeda sebelum dikeluarkannya putusan mahkamah konstitusi nomor 18/puu-
xvii/2019, eksekusi jaminan fidusia dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 29
undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. putusan mahkamah
konstitusi belum memberikan rasa keadilan sebagaimana dalam pasal 27 ayat (1)
dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena dalam putusan mahkamah konstitusi ini
lebih memberikan hak ekslusif terhadap debitur dalam putusan nomor 18/puu-
xvii/2019, dasar pertimbangan mahkamah konstitusi dalam memutus perkara
judicial review terhadap norma pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang
nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia adalah adanya celah-celah hukum
yang terdapat dalam undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia
yang bertindakan kesewenang-wenangan akan menimbulkan rasa ketidakadilan
oleh pihak-pihak tertentu dalam perjanjian jaminan fidusia.
A. Kesimpulan
Berdasarkan analisis dan pembahasan di atas, maka penulis dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Mekanisme pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019 dilakukan dengan 2
kemungkinan, yang pertama tetap dilaksanakan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sepanjang dalam
pelaksanaannya pihak debitur secara sukarela untuk menyerahkan benda
objek jaminan fidusia dan adanya kesepahaman para pihak terhadap
kondisi cidera janji yang terjadi. Kedua, eksekusi jaminan fidusia
harusdidasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,
jika dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tidak memenuhi 2 unsur
yang telah diuraikan sebelumnya. Apabila putusan tersebut tidak
dilaksanakan oleh pihak yang kalah selama 8 hari maka eksekusi jaminan
fidusia dilaksanakan menurut ketentuan Pasal 196 HIR.
2. Dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, dasar pertimbangan
Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara Judicial review terhadap
norma Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia adalah adanya celah-celah hukum yang
terdapat dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia yang berimplikasi kepada tindakan kesewenang-wenangan salah
satu pihak dalam perjanjian jaminan fidusia. Tindakan kesewenang-
wenangan yang semacam itu akan menimbulkan rasa ketidakadilan yang
dirasakan oleh pihak-pihak tertentu dalam perjanjian jaminan fidusia.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis dapat memberikan saran
sebagai berikut:
1. Perlu dilakukan sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUUXVII/2019 terkait perubahan norma Pasal 15 Ayat (2) dan (3)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,
meskipun putusan Mahkamah Konstitusi telah dimuat dalam lembaran
negara, dengan harapan masyarakat lebih paham tentang mekanisme
pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia setelah putusan ini dikeluarkan.
2. Perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam terkait mekanisme eksekusi
jaminan fidusia agar kedepannya produk hukum yang menjadi landasan
bertindak bagi setiap warga negara terkhusus dalam hal pelaksanaan
jaminan fidusia agar lebih memberikan keseimbangan dan keadilah
kepada para pihak yang terlibat didalamnya.
Ketersediaan
| SSYA20210151 | 151/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
151/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
