Pemenuhan Hak Anak Dalam Pengabulan Dispensasi Nikah Ditinjau Dari UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A).

No image available for this title
Skripsi ini bertujuan 1) Untuk mengetahui pemahaman hakim terhadap
pemenuhan hak anak ditinjau dari UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan
Anak terkait dispensasi nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, 2) Untuk
mengetahui penerapan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
terhadap perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
Untuk mudah memecahkan masalah di atas, penulis melakukan pendekatan
yuridis normatif, pendekatan teologis normatif dan pendekatan empiris dalam
melakukan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan teknik
wawancara, dokumentasi dan observasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan analisis deskriptif qualitatif dengan tiga tahap yaitu tahap reduksi data
(Data Reduction), penyajian data (Data Display) dan verifikasi (Conclusion
Drawing). Pemahaman Hakim Terhadap Pemenuhan Hak Anak Ditinjau Dari UU
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Terkait Dispensasi Nikah di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, hakim pada dasarnya telah memahami
dengan baik, dimana dalam hal ini hakim dalam memutuskan putusan pada suatu
perkara dispensasi nikah merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UU
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Penerapan UU Nomor 35 Tahun
2014 Tentang Perlindungan Anak terhadap perkara dispensasi nikah di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A belum efektif karena dalam hal ini bentuk perlindungan
yang diberikan Pengadilan Agama kepada pemohon dispensasi nikah sebatas
melindungi anak dari perlakuan diskriminasi tanpa melihat hak-hak anak yang
lainnya. Dalam hal ini anak kehilangan kesempatan untuk berkembang dan
berekspresi, berkreasi, bergaul dengan teman sebayanya, dan memanfaatkan waktu
luang.
A. Simpulan
1. Pemahaman Hakim Terhadap Pemenuhan Hak Anak Ditinjau Dari UU
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Terkait Dispensasi
Nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, hakim pada dasarnya
telah memahami dengan baik, dimana dalam hal ini hakim dalam
memutuskan putusan pada suatu perkara dispensasi nikah merujuk kepada
Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak.
2. Penerapan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak terhadap
perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A
belum efektif karena dalam hal ini bentuk perlindungan yang diberikan
Pengadilan Agama kepada pemohon dispensasi nikah sebatas melindungi
anak dari perlakuan diskriminasi tanpa melihat hak-hak anak yang lainnya.
Dalam hal ini anak kehilangan kesempatan untuk berkembang dan
berekspresi, berkreasi, bergaul dengan teman sebayanya, dan memanfaatkan waktu luang.
B. Implikasi
1. Perlu adanya pembahasan khusus terhadap UU Nomor 35 Tahun 2014
Tentang Perlindungan Anak bagi hakim agar lebih memahami UU
tersebut dengan baik dan kedepannya hakim dalam memutuskan suatu
perkara lebih mengerti dan lebih adil dalam mengambil tindakan yang
tidak merugikan suatu pihak, serta hak-hak anak bisa menjadi
pertimbangan yang sangat penting dalam pengabulan dispensasi nikah.
2. Hendaknya hakim dalam memutuskan permohonan dispensasi nikah
menjadikan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai acuan agar hak
anak tersebut tetap terjamin serta diperlukannya penyuluhan hukum
kepada masyarakat untuk dapat menciptakan kesadaran hukum bagi
masyarakat sehingga patuh dan taat pada peraturan-peraturan terkhusunya
mengenai dipensasi nikah dalam kaitannya dengan UU perlindungan
anak.
Ketersediaan
SSYA20200104104/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

104/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top