Implementasi PERMA Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A
Evi Novianti/01.16.1142 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1 A. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana Pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017 di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1 A terhadap hak-hak perempuan dalam perceraian dan untuk
mengetahui faktor-faktor yang menghambat dan mendukung hak-hak perempuan
dalam perceraian berdasarkan pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017 di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A.
Jenis Penelitian yang digunakan adalah lapangan (Field Research) dengan
menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dan pendekatan Yuridis Empiris. Teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi.
Data yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode kualitatif yaitu dengan
reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun
2017 di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A terhadap hak-hak perempuan
dalam perceraian yaitu belum efektif disebabkan hakim masih terhambat bagaimana
pengimplementasian Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang bagaimana perempuan itu
dilindungi hak-haknya. Selain itu, masih ada pihak perempuan bilamana berhadapan
dengan hukum menyia-nyiakan hak-haknya (tidak menghadiri dipersidangan)
sehingga dalam pemberian putusan dilakukan secara Ex Officio. Adapun faktor
penghambat diantaranya istri tidak menghadiri persidangan setelah di panggil secara
patut dan kurangnya pengetahuan masyarakat akan hak-haknya dalam berhadapan
dengan hukum. Sedangkan faktor pendukung diantaranya dengan lahirnya Perma
Nomor 3 tahun 2017 istri dijamin mendapatkan perhatian dan kepastian hukum,
kewajiban suami membayar yang menjadi hak istri saat sebelum pembacaan ikrar
talak, pengimplementasian kesetaraan gender yang dilakukan hakim, dan istri dapat
mengajukan gugatan rekonvensi.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1 A, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017 di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1 A terhadap hak-hak perempuan dalam perceraian yaitu PERMA ini
sudah di laksanakan tetapi tidak semuanya terlaksana dan PERMA ini punya
beberapa kelemahan yang menjadikan hambatan untuk hakim dalam
penerapannya karena hakim berpendapat bahwa Perma Nomor 3 Tahun 2017
belum tersosialisasi secara detail sehingga hakim masih terhambat bagaimana
perempuan itu dilindungi hak-haknya. Perma ini punya beberapa kelemahan
yang menjadikan hambatan untuk para hakim dalam penerapannya, seperti
masih adanya pihak perempuan yang berhadapan dengan hukum dalam hal
perceraian terkadang menyia-nyiakan hak-haknya (tidak datang persidangan)
sehingga berdasarkan jabatan hakim memberikan putusan secara ex officio,
selain itu kurangnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat mengenai
perma ini, sehingga masyarakat tidak mengetahui tentang tujuan serta
penerapan ini dan keterbatasan pengetahuan tentang hak-hak yang wajib
diterimah dalam memperoleh hak-haknya.
2. Faktor-faktor yang menghambat dan mendukung hak-hak perempuan dalam
perceraian berdasarkan pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017 di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A yaitu terdiri dari beberapa faktor
penghambat diantaranya istri tidak menghadiri persidangan setelah di panggil
secara patut dan kurangnya pengetahuan masyarakat akan hak-haknya dalam
berhadapan dengan hukum. Sedangkan faktor pendukung diantaranya dengan
lahirnya Perma Nomor 3 tahun 2017 istri dijamin mendapatkan perhatian dan
kepastian hukum, kewajiban suami membayar yang menjadi hak istri saat
sebelum pembacaan ikrar talak, pengimplementasian kesetaraan gender yang
dilakukan hakim, dan istri dapat mengajukan gugatan rekonvensi
B. Saran
Setelah melakukan penelitian Implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Di
Pengadilan Agama Watampone Kelas I A, yang dilakukan langsung di
Pengadilan Agama Watampone Kelas lA, maka saran peneliti sebagai berikut:
1. Dengan dikeluarkannya PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum agar para hakim
dan segenap aparatur peradilan dalam menangani perkara yang melibatkan
perempuan baik sebagai pelaku, korban, saksi, dan para pihak dapat menjadi
standar dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Sehingga tujuan
penghapusan segala potensi diskriminasi terhadap perempuan yang
berhadapan dengan hukum dapat tercapai.
2. Menyarankan agar ada sosialisai dari lembaga-lembaga hukum terhadap
masyarakat, khususnya perempuan tentang PERMA ini, sehingga
masyarakatpun tahu bahwa ada aturan baru yang dikeluarkan Mahkamah
Agung untuk mengahapus segala bentuk dan potensi diskriminasi terhadap
perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum, sehingga PERMA ini
tidak hanya diperkenalkan kepada lembaga-lembaga hukum saja.
Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1 A. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana Pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017 di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1 A terhadap hak-hak perempuan dalam perceraian dan untuk
mengetahui faktor-faktor yang menghambat dan mendukung hak-hak perempuan
dalam perceraian berdasarkan pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017 di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A.
Jenis Penelitian yang digunakan adalah lapangan (Field Research) dengan
menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dan pendekatan Yuridis Empiris. Teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi.
Data yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode kualitatif yaitu dengan
reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun
2017 di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A terhadap hak-hak perempuan
dalam perceraian yaitu belum efektif disebabkan hakim masih terhambat bagaimana
pengimplementasian Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang bagaimana perempuan itu
dilindungi hak-haknya. Selain itu, masih ada pihak perempuan bilamana berhadapan
dengan hukum menyia-nyiakan hak-haknya (tidak menghadiri dipersidangan)
sehingga dalam pemberian putusan dilakukan secara Ex Officio. Adapun faktor
penghambat diantaranya istri tidak menghadiri persidangan setelah di panggil secara
patut dan kurangnya pengetahuan masyarakat akan hak-haknya dalam berhadapan
dengan hukum. Sedangkan faktor pendukung diantaranya dengan lahirnya Perma
Nomor 3 tahun 2017 istri dijamin mendapatkan perhatian dan kepastian hukum,
kewajiban suami membayar yang menjadi hak istri saat sebelum pembacaan ikrar
talak, pengimplementasian kesetaraan gender yang dilakukan hakim, dan istri dapat
mengajukan gugatan rekonvensi.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1 A, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017 di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1 A terhadap hak-hak perempuan dalam perceraian yaitu PERMA ini
sudah di laksanakan tetapi tidak semuanya terlaksana dan PERMA ini punya
beberapa kelemahan yang menjadikan hambatan untuk hakim dalam
penerapannya karena hakim berpendapat bahwa Perma Nomor 3 Tahun 2017
belum tersosialisasi secara detail sehingga hakim masih terhambat bagaimana
perempuan itu dilindungi hak-haknya. Perma ini punya beberapa kelemahan
yang menjadikan hambatan untuk para hakim dalam penerapannya, seperti
masih adanya pihak perempuan yang berhadapan dengan hukum dalam hal
perceraian terkadang menyia-nyiakan hak-haknya (tidak datang persidangan)
sehingga berdasarkan jabatan hakim memberikan putusan secara ex officio,
selain itu kurangnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat mengenai
perma ini, sehingga masyarakat tidak mengetahui tentang tujuan serta
penerapan ini dan keterbatasan pengetahuan tentang hak-hak yang wajib
diterimah dalam memperoleh hak-haknya.
2. Faktor-faktor yang menghambat dan mendukung hak-hak perempuan dalam
perceraian berdasarkan pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017 di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A yaitu terdiri dari beberapa faktor
penghambat diantaranya istri tidak menghadiri persidangan setelah di panggil
secara patut dan kurangnya pengetahuan masyarakat akan hak-haknya dalam
berhadapan dengan hukum. Sedangkan faktor pendukung diantaranya dengan
lahirnya Perma Nomor 3 tahun 2017 istri dijamin mendapatkan perhatian dan
kepastian hukum, kewajiban suami membayar yang menjadi hak istri saat
sebelum pembacaan ikrar talak, pengimplementasian kesetaraan gender yang
dilakukan hakim, dan istri dapat mengajukan gugatan rekonvensi
B. Saran
Setelah melakukan penelitian Implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Di
Pengadilan Agama Watampone Kelas I A, yang dilakukan langsung di
Pengadilan Agama Watampone Kelas lA, maka saran peneliti sebagai berikut:
1. Dengan dikeluarkannya PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum agar para hakim
dan segenap aparatur peradilan dalam menangani perkara yang melibatkan
perempuan baik sebagai pelaku, korban, saksi, dan para pihak dapat menjadi
standar dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Sehingga tujuan
penghapusan segala potensi diskriminasi terhadap perempuan yang
berhadapan dengan hukum dapat tercapai.
2. Menyarankan agar ada sosialisai dari lembaga-lembaga hukum terhadap
masyarakat, khususnya perempuan tentang PERMA ini, sehingga
masyarakatpun tahu bahwa ada aturan baru yang dikeluarkan Mahkamah
Agung untuk mengahapus segala bentuk dan potensi diskriminasi terhadap
perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum, sehingga PERMA ini
tidak hanya diperkenalkan kepada lembaga-lembaga hukum saja.
Ketersediaan
| SSYA20220074 | 74/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
