Efektivitas pelaksanaan Pembinaan terhadap narapidana narkotika Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Watampone
Eryk Hidayat/01.16.4151 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang efektivitas pelaksanaan Pembinaan terhadap
narapidana narkotika Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
Tentang Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA
Watampone Hal yang penting dikaji dalam penelitian ini adalah Bagaimana
efektivitas pelaksanaan Pembinaan terhadap narapidana narkotika Berdasarkan Pasal
2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan di Lembaga
Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Watampone dan Faktor-faktor apa yang
menjadi penghambat pelaksanaan Pembinaan terhadap narapidana narkotika
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Watampone.
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode lapangan (Field
Research) dengan tinjauan menurut hukum dengan menggunakan teknik observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan
metode induktif selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif.
Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana Efektivitas
pelaksanaan Pembinaan terhadap narapidana narkotika Berdasarkan Pasal 2 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Watampone dan Untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukanoleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIAWatamponedalam memberikan pembinaan bagi narapidana Narkotika. Berdasarkan hasil penelitian, Sistem pemasyarakatan dalam pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas II A Watampone di sesuaikan dengan proses dan tahap pembinaan yang telah di rencanakan. Adapun tujuan pembinaan
adalah untuk membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya, memperbaik diri, dan tidak mengulangi tindak pidananya lagi, sehinngga di terima kembali oleh lingkungan masyarakat, dan dapat berperan aktif dalam pembangunan dan hidup wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut, narapidana di wajibkan untuk mengikuti program-program pembinaan yang telah di tetapkan di Lembaga
Pemasyarakatan kelas II A Kabupaten Bone sejak mereka masuk sampai bebas dari
lapas. Pembinaan di Lembaga Pemasyarakan sendiri kurang maksimal dalam
penegakannya, karena peneliti sendiri menyaksikan pembinaan narapidana narkotika
tidak dilakukan secara berkala atau tidak dilakukan pembinaan secara khusus justru
mencampur pembinaan narapidana narkotika dengan narapidana lainnya.
A. Kesimpulan
Sistem pemasyarakatan dalam pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas II A kabupaten Bone di sesuaikan dengan proses dan tahap pembinaan yang telah di rencanakan. Adapun tujuan pembinaan adalah untuk membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya,
menyadari kesalahannya, memperbaik diri, dan tidak mengulangi tindak pidananya
lagi, sehinngga di terima kembali oleh lingkungan masyarakat, dan dapat berperan
aktif dalam pembangunan dan hidup wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung
jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut, narapidana di wajibkan untuk mengikuti
program-program pembinaan yang telah di tetapkan di Lembaga Pemasyarakatan
kelas II A Kabupaten Bone sejak mereka masuk sampai bebas dari lapas.Pembinaan
di Lembaga Pemasyarakan sendiri kurang maksimal dalam penegakannya, karena
peneliti sendiri menyaksikan pembinaan narapidana narkotika tidak dilakukan secara
berkala atau tidak dilakukan pembinaan secara khusus justru mencampur pembinaan
narapidana narkotika dengan narapidana lainnya.
B.
Saran
Sebaiknya lembaga Pemasyarakan memberikan fokus pembinaan terhadap
narapidana narkotika mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh pengunaan narkotika
dan obat-obatan terlarang lainnya dapat merusak diri, keluarga dan masa depan
seseorang. Diperlukan peran aktif pihak Lembaga Pemasyarakan untuk
memaksimalkan pembinaan terhadap narapidana narkotika sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan agar lebih efektif dan efesien.Seharusnya sebelum pembinaan
alangkah baiknya dilakukan upaya preventif atau pencegahan. Diperlukan kombinasi
antara Masyarakat, penegak hukum dan pemerintah untuk mengurangi angka
penggunaan obat-obatan terlarang.
narapidana narkotika Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
Tentang Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA
Watampone Hal yang penting dikaji dalam penelitian ini adalah Bagaimana
efektivitas pelaksanaan Pembinaan terhadap narapidana narkotika Berdasarkan Pasal
2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan di Lembaga
Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Watampone dan Faktor-faktor apa yang
menjadi penghambat pelaksanaan Pembinaan terhadap narapidana narkotika
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Watampone.
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode lapangan (Field
Research) dengan tinjauan menurut hukum dengan menggunakan teknik observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan
metode induktif selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif.
Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana Efektivitas
pelaksanaan Pembinaan terhadap narapidana narkotika Berdasarkan Pasal 2 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Watampone dan Untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukanoleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIAWatamponedalam memberikan pembinaan bagi narapidana Narkotika. Berdasarkan hasil penelitian, Sistem pemasyarakatan dalam pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas II A Watampone di sesuaikan dengan proses dan tahap pembinaan yang telah di rencanakan. Adapun tujuan pembinaan
adalah untuk membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya, memperbaik diri, dan tidak mengulangi tindak pidananya lagi, sehinngga di terima kembali oleh lingkungan masyarakat, dan dapat berperan aktif dalam pembangunan dan hidup wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut, narapidana di wajibkan untuk mengikuti program-program pembinaan yang telah di tetapkan di Lembaga
Pemasyarakatan kelas II A Kabupaten Bone sejak mereka masuk sampai bebas dari
lapas. Pembinaan di Lembaga Pemasyarakan sendiri kurang maksimal dalam
penegakannya, karena peneliti sendiri menyaksikan pembinaan narapidana narkotika
tidak dilakukan secara berkala atau tidak dilakukan pembinaan secara khusus justru
mencampur pembinaan narapidana narkotika dengan narapidana lainnya.
A. Kesimpulan
Sistem pemasyarakatan dalam pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas II A kabupaten Bone di sesuaikan dengan proses dan tahap pembinaan yang telah di rencanakan. Adapun tujuan pembinaan adalah untuk membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya,
menyadari kesalahannya, memperbaik diri, dan tidak mengulangi tindak pidananya
lagi, sehinngga di terima kembali oleh lingkungan masyarakat, dan dapat berperan
aktif dalam pembangunan dan hidup wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung
jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut, narapidana di wajibkan untuk mengikuti
program-program pembinaan yang telah di tetapkan di Lembaga Pemasyarakatan
kelas II A Kabupaten Bone sejak mereka masuk sampai bebas dari lapas.Pembinaan
di Lembaga Pemasyarakan sendiri kurang maksimal dalam penegakannya, karena
peneliti sendiri menyaksikan pembinaan narapidana narkotika tidak dilakukan secara
berkala atau tidak dilakukan pembinaan secara khusus justru mencampur pembinaan
narapidana narkotika dengan narapidana lainnya.
B.
Saran
Sebaiknya lembaga Pemasyarakan memberikan fokus pembinaan terhadap
narapidana narkotika mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh pengunaan narkotika
dan obat-obatan terlarang lainnya dapat merusak diri, keluarga dan masa depan
seseorang. Diperlukan peran aktif pihak Lembaga Pemasyarakan untuk
memaksimalkan pembinaan terhadap narapidana narkotika sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan agar lebih efektif dan efesien.Seharusnya sebelum pembinaan
alangkah baiknya dilakukan upaya preventif atau pencegahan. Diperlukan kombinasi
antara Masyarakat, penegak hukum dan pemerintah untuk mengurangi angka
penggunaan obat-obatan terlarang.
Ketersediaan
| SSYA20200093 | 93/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
93/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Tarbiyahh
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
