Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Anak di Kabupaten Bone Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Yennhy Al Adia/ 01.15.4041 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Anak di
Kabupaten Bone Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Adapun masalah pokok dalam skripsi ini yaitu perlindungan hokum
terhadap pekerja anak di Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan efektivitas pelaksanaan Rencana Aksi
Nasional (RAN) penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dan
program Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga
Harapan (PPA-PKH) di Kabupaten Bone.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, data dikumpulkan dari sumber
lisan dan sumber tulisan. Sumber lisan berupa narasumber dari Pengawas
Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi UPT Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja Wilayah III Bone, Ketua Pendamping
Pemerhati Anak Indonesia Kabupaten Bone, pemilik took Sinar Dunia, pemilik took
Sinar Kosmetik, pemilik toko NR Kerudung, pemilik toko Anta Jaya, dan pekerja
anak. Data dari narasumber diperoleh melalui wawancara. Sedangkan dari sumber
tulisan yaitu melalui buku-buku yang terkait dengan pembahasan skripsi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap
pekerja anak di Kabupaten Bone berdasarkan Undang-UndangNomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan tidak di penuhi oleh pemilik toko dalam mempekerjakan
anak. Selanjutnya pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) penghapusan bentuk-
bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dan program Pengurangan Pekerja Anak dalam
rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) di Kabupaten Bone
banyak menghadapi kendala baik dari: pekerja anak itu sendiri, orangtua pekerja
anak, waktu pelaksanaan PPA-PKH, anggaran pelaksanaan PPA-PKH, dan pedoman
pelaksanaan RAN yang belum ada.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas, maka dapat ditarik
kesimpulan, yaitu:
1. Wujud perlindungan hukum terhadap pekerja anak di kabupaten Bone
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan belum terwujud semaksimal mungkin. Hal karena
berdasarkan hasil penelitian masih ada beberapa pekerja nak yang
dipekerjakan tanpa izin tertulis, bahkan tidak ada sama sekali perjanjian
kerja antara pengusaha dengan orangtua/wali pekerja anak, waktu kerja
melebihi batas maksimum, para pekerja anak rata-rata tidak ada yang
bersekolah, waktu kerja dilakukan pada pagi hari. Untuk jaminan
keselamatan dan kesehatan kerja tidak ada sama sekali dan pembayaran upah
pekerja anak di Kabupaten Bone oleh pengusaha di bawah Upah Minimum
Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan.
2. Efektivitas pelaksanaan kegiatan Rencana Aksi Nasional (RAN)
penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dan program
Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga
Harapan (PPA-PKH) di Kabupaten Bone terdapat banyak kendala, yaitu: 1)
tidak ada pedoman pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan
Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak pekerja anak itu sendiri; 2)
waktu pelaksanaan PPA-PKH pada tahun 2012 dilakukan selama 1 bulan,
tetapi dari tahun ketahun hanya dilakukan selama 1 minggu orangtua pekerja
anak; 3) anggaran pelaksanaan RAN dan PPA-PKH berasal dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) tidak ada anggaran yang berasal dari
Kabupaten Bone anggaran pelaksanaan PPA-PKH; 4) pekerja anak itu
sendiri dan orangtua pekerja anak.
B. Saran
1. Kepada masyarakat atau pengusaha sebelum menggunakan jasa pekerja anak
sebaiknya harus memperhatikan syarat-syarat mempekerjakan anak dan
menghargai mereka sehingga tidak berlaku semena-mena kepada para
pekerja anak dan juga memberikan waktu istirahat yang cukup terhadap
pekerja anak.
2. Kepada Pemerintah Kabupaten Bone memberikan perhatian lebih kepada
pekerja anak karena setiap tahun pekerja anak di Kabupaten Bone terus
bertambah. Memberikan penyuluhan kepada orang tua seberapa pentingnya
pendidikan untuk anak.
Kabupaten Bone Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Adapun masalah pokok dalam skripsi ini yaitu perlindungan hokum
terhadap pekerja anak di Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan efektivitas pelaksanaan Rencana Aksi
Nasional (RAN) penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dan
program Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga
Harapan (PPA-PKH) di Kabupaten Bone.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, data dikumpulkan dari sumber
lisan dan sumber tulisan. Sumber lisan berupa narasumber dari Pengawas
Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi UPT Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja Wilayah III Bone, Ketua Pendamping
Pemerhati Anak Indonesia Kabupaten Bone, pemilik took Sinar Dunia, pemilik took
Sinar Kosmetik, pemilik toko NR Kerudung, pemilik toko Anta Jaya, dan pekerja
anak. Data dari narasumber diperoleh melalui wawancara. Sedangkan dari sumber
tulisan yaitu melalui buku-buku yang terkait dengan pembahasan skripsi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap
pekerja anak di Kabupaten Bone berdasarkan Undang-UndangNomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan tidak di penuhi oleh pemilik toko dalam mempekerjakan
anak. Selanjutnya pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) penghapusan bentuk-
bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dan program Pengurangan Pekerja Anak dalam
rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) di Kabupaten Bone
banyak menghadapi kendala baik dari: pekerja anak itu sendiri, orangtua pekerja
anak, waktu pelaksanaan PPA-PKH, anggaran pelaksanaan PPA-PKH, dan pedoman
pelaksanaan RAN yang belum ada.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas, maka dapat ditarik
kesimpulan, yaitu:
1. Wujud perlindungan hukum terhadap pekerja anak di kabupaten Bone
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan belum terwujud semaksimal mungkin. Hal karena
berdasarkan hasil penelitian masih ada beberapa pekerja nak yang
dipekerjakan tanpa izin tertulis, bahkan tidak ada sama sekali perjanjian
kerja antara pengusaha dengan orangtua/wali pekerja anak, waktu kerja
melebihi batas maksimum, para pekerja anak rata-rata tidak ada yang
bersekolah, waktu kerja dilakukan pada pagi hari. Untuk jaminan
keselamatan dan kesehatan kerja tidak ada sama sekali dan pembayaran upah
pekerja anak di Kabupaten Bone oleh pengusaha di bawah Upah Minimum
Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan.
2. Efektivitas pelaksanaan kegiatan Rencana Aksi Nasional (RAN)
penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dan program
Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga
Harapan (PPA-PKH) di Kabupaten Bone terdapat banyak kendala, yaitu: 1)
tidak ada pedoman pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan
Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak pekerja anak itu sendiri; 2)
waktu pelaksanaan PPA-PKH pada tahun 2012 dilakukan selama 1 bulan,
tetapi dari tahun ketahun hanya dilakukan selama 1 minggu orangtua pekerja
anak; 3) anggaran pelaksanaan RAN dan PPA-PKH berasal dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) tidak ada anggaran yang berasal dari
Kabupaten Bone anggaran pelaksanaan PPA-PKH; 4) pekerja anak itu
sendiri dan orangtua pekerja anak.
B. Saran
1. Kepada masyarakat atau pengusaha sebelum menggunakan jasa pekerja anak
sebaiknya harus memperhatikan syarat-syarat mempekerjakan anak dan
menghargai mereka sehingga tidak berlaku semena-mena kepada para
pekerja anak dan juga memberikan waktu istirahat yang cukup terhadap
pekerja anak.
2. Kepada Pemerintah Kabupaten Bone memberikan perhatian lebih kepada
pekerja anak karena setiap tahun pekerja anak di Kabupaten Bone terus
bertambah. Memberikan penyuluhan kepada orang tua seberapa pentingnya
pendidikan untuk anak.
Ketersediaan
| SSYA20190233 | 233/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
233/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
