Tinjauan Yuridis Terhadap Isbat Nikah yang di Putus Niet Onvankelijke Vkerlaard di Pengadilan Agama (Studi Kasus di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)

No image available for this title
Skripsi ini berjudul Tinjauan Yuridis Terhadap Isbat Nikah yang Niet
Onvankelijke Vkerlaard (NO) di Pengadilan Agama (Studi Kasus di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A). Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini
adalah prosedur isbat nikah Niet Onvankelijke Vkerlaard di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A, bentuk putusan isbat nikah yang di putus Niet Onvankelijke
Vkerlaard serta faktor pertimbangan Hakim dalam memutus perkara isbat nikah Niet
Onvankelijke Vkerlaard di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bentuk putusan isbat nikah yang di putus Niet
Onvankelijke Vkerlaard serta faktor pertimbangan Hakim dalam memtus perkara
isbat nikah Niet Onvankelijke Vkerlaard.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (filed research) dengan
menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridi normatif,
pendektan yuridis empiris dan pendekatan sosiologis. Data dalam penelitian ini
diproleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada Hakim di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur isbat nikah di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A yakni mulai dari prosedur, pengajuan permohonan,
pemeriksaan isbat nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A secara
keseluruhan tahap dan prosedurnya sesuai dengan Teknis Adminstrasi Pedoman
Pelaksana Tugas dalam Bukun II Hukum Acara Peradilan Agama, Bentuk putusan
isbat nikah yang di putus Niet Onvankelijke Vkerlaard sama halnya dengan bentuk
permohonan isbat nikah yang di sahkan oleh Pengadilan Agama. Pihak yang
berpekara tetap mengikuti prosedur dan syarat-syarat yang telah di tentukan. Faktor
pertimbangan Hakim memutus isbat nikah (NO) dapat disimpulkan bahwa
pertimbangan Hakim yakni adanya hal-hal yang tidak sesuai dengan rukun dan syarat
perkawinan dan hal-hal yang tidak dibenarkan oleh hukum, adanya berbagai cacat
formil yang mungkin melekat serta terjadinya keselahan dalam prosedur.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti di Pengadilan Agama
Watampone, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Cara penyelesaian isbat nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A
adalah secara keseluruhan prosedur pengajuan perkara isbat nikah di
Pengadilan Agama dapat disimpulkan bahwa tahap penyelesainya yakni:
secara keseluruhan tahap dan prosedurnya sesuai dengan Teknis Adminstrasi
Pedoman Pelaksana Tugas dalam Bukun II Hukum Acara Peradilan Agama,
melakukan pendaftaran di Pengdilan Agama, membayar panjar biaya perkara,
menunggu panggilan, dan dilakukan persidangan dan hakim memutuskan,
prosedur Peromohonan isbat nikah Niet Onvankelijke Vekerlaard sama saja
dengan prosedur isbat nikah pada umumnya akan tetapi karna ada hal yang
tidak di benarkan oleh hukum sehingga di putus Niet Onvankelijke Vekrlaard.
namun isbat nikah yang tidak di terima dalam hal ini jika dinyatakan tidak di
terima atau Niet Onvankelijke Vkerlaard dapat mengajukan kembali
permohonan isbat nikah apabila dalam hal ini terjadi kesalahan dalam
prosedur.
2. Faktor-faktor pertimbangan hakim dalam memutuskan isbat nikah di putus
Niet Onvankelijke Vkerlaard dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan hakim
dalam memtusukan perkara isbat nikah dinyatakan di Niet Onvankelijke
Vkerlaard yakni adanya hal-hal yang tidak sesuai dengan rukun dan syarat
perkawinan dan hal-hal yang tidak dibenarkan oleh hukum, adanya berbagai
cacat formil yang mungkin melekat serta karna terjadinya kesalahan dalam
prosedur.
Bentuk putusan isbat nikah yang di putus Niet onvankelijke vekerlaard yakni
sama saja dengan bentuk putusan isbat nikah yang di sahkan atau di terima oleh
pengadilan Agama, orang yang berperkara tetap mengikuti prosedur dan syarat-
syarat yang telah di tentukan.
B. Saran
1. Dengan adanya peneltian ini diharapkan Hakim mampu untuk lebih
menigkatkan integritas Hakim dalam pengambilan putusan atau penetapan
mengenai perkara isbat nikah secara adil dan baik.
2. Untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat yang belum tercatatkan
perkawinanya agar supaya melakukan pengajuan permohonan isbat nikah di
Pengadilan Agama serta untuk memberi pengetahuan tentang alasan-alasan
mengapa Para Majelis Hakim tidak dapat menerima permohonan isbat nikah.
3. Untuk memberikan penegetahun dan masukan kepada mahasiswa dalam
bidang hukum keluarga islam tentang isbat nikah khusunya tentang isbat
nikah yang tidak dapat diterima atau Niet Onvankeljike Vkerlaard.
Ketersediaan
SSYA20210152152/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

152/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top