Implentasi Hukuman Disiplin Pada Narapidana Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No.6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone)
Andi Saldi Amal/ 01.16.4157 - Personal Name
Skripsi ini
berjudul “Implentasi Hukuman Disiplin Pada Narapidana
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No.6 Tahun 2013
Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Studi
di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone)”. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui Pelaksanaan Hukuman Disiplin Terhadap Narapidana yang
Melanggar Peraturan yang berlaku di Lembaga Pemasyarakatan Watampone sesuai
yang telah diterapkan peraturan Pemerintah Hukum dan Ham Nomor 6 Tahun 2013
tentang Tata Tertib Lemabaga Pemsyarakatan dan Rumah Tahanan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan
menggunakan pendekatan normatif (doktrinal) dan penelitian empiris/sosiologis
(lapangan). Adapun sumber data penelitian ini adalah sumber data primer berupa
wawancara dan data sekunder berupa peraturang perundang-undangan terkait, buku,
jurnal, dll. Selanjutnya, teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara
dengan informan yang erat kaitannya dengan objek yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan
upaya
yang dilakukan oleh lembaga
pemasyarakatan watampone untuk pendisiplinan narapidana adalah dengan
menciptaan suasana lapas yang kondusif,melakukan kegiatan positif, memberi
teguran kepada narapidana. pemberian sanksi.
Sedangkan faktor-faktor yang penghambat dalam penerapan Hukuman
Disiplin Pada Narapidana Yang Melanggar Tata Tertib Lemabaga Pemasyarakatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun
2013 tentang Tata Tertib Lemabaga Pemsyarakatan Dan Rumah Tahanan (Studi Di
Lembaga Pemasyarakatan Watampone) terbagi benjadi dua faktor yaitu faktor
internal dan eksternal. Faktor internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri
narapidana. Faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar diri tahanan, seperti
perkelahian antara narapidana, ketidak jujuran narapidana, menyelundupkan barang.
A.
Simpulan
1. Upaya yang ditempuh oleh pihak lembaga pemasyarakatan Watampone untuk
menerapkan hukuman disiplin terhadap narapidana adalah dengan cara
mengadakan sidak secara rutin dan terus menerus, melakukan kegiatan positif,
memberi teguran kepada narapidana melakukan kegiatan positif berupa
pembinaan kerohanian dan pelatihan keterampilan.
2. Faktor-faktor penghambat dalam penerapan Hukuman Disiplin Pada
Narapidana Yang Melanggar Tata Tertib Lemabaga Pemasyarakatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No.6 Tahun
2013 Tentang Tata Tertib Lemabaga Pemsyarakatan Dan Rumah Tahanan
(Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Watampone) terbagi benjadi dua faktor
yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah faktor yang berasal
dari dalam diri narapidana. Faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari
luar diri tahanan, seperti perkelahian antara narapidan, ketidak jujuran
narapidana, menyelundupkan barang.
B.
Saran
1. Perlunya pembinaan bagi warga binaan yaitu menjaga keamanan dan
ketertiban lembaga permasyarakatan ,dan peningkatan kualitas SDM dapat
dilakukan dengan memberikan pelatihan yang dan pendidikan tambahan
dengan mendatangkan ahli baik dari para akademik, militer bahkan warga
sipil yang mempunyai keahlikan yang berkaitan dengan apa yang diperlukan
untuk meningkatkan kualitas personil yang ada.
2. Untuk penerapan hukuman disiplin agar lebih tegas dalam menerapkan
hukuman disiplin terhadap warga binaan yang melanggar tata tertib lembaga
permsyarakatan dengan aturan yang telah diatur dalam peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib
Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara sehingga dapat
menimbulkan efek jera kepada warga binaan permasyarakatan agar tidak lagi
melanggar praturan tata tertib Lembaga Permasyarkatan Kelas II Watampone.
berjudul “Implentasi Hukuman Disiplin Pada Narapidana
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No.6 Tahun 2013
Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Studi
di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone)”. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui Pelaksanaan Hukuman Disiplin Terhadap Narapidana yang
Melanggar Peraturan yang berlaku di Lembaga Pemasyarakatan Watampone sesuai
yang telah diterapkan peraturan Pemerintah Hukum dan Ham Nomor 6 Tahun 2013
tentang Tata Tertib Lemabaga Pemsyarakatan dan Rumah Tahanan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan
menggunakan pendekatan normatif (doktrinal) dan penelitian empiris/sosiologis
(lapangan). Adapun sumber data penelitian ini adalah sumber data primer berupa
wawancara dan data sekunder berupa peraturang perundang-undangan terkait, buku,
jurnal, dll. Selanjutnya, teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara
dengan informan yang erat kaitannya dengan objek yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan
upaya
yang dilakukan oleh lembaga
pemasyarakatan watampone untuk pendisiplinan narapidana adalah dengan
menciptaan suasana lapas yang kondusif,melakukan kegiatan positif, memberi
teguran kepada narapidana. pemberian sanksi.
Sedangkan faktor-faktor yang penghambat dalam penerapan Hukuman
Disiplin Pada Narapidana Yang Melanggar Tata Tertib Lemabaga Pemasyarakatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun
2013 tentang Tata Tertib Lemabaga Pemsyarakatan Dan Rumah Tahanan (Studi Di
Lembaga Pemasyarakatan Watampone) terbagi benjadi dua faktor yaitu faktor
internal dan eksternal. Faktor internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri
narapidana. Faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar diri tahanan, seperti
perkelahian antara narapidana, ketidak jujuran narapidana, menyelundupkan barang.
A.
Simpulan
1. Upaya yang ditempuh oleh pihak lembaga pemasyarakatan Watampone untuk
menerapkan hukuman disiplin terhadap narapidana adalah dengan cara
mengadakan sidak secara rutin dan terus menerus, melakukan kegiatan positif,
memberi teguran kepada narapidana melakukan kegiatan positif berupa
pembinaan kerohanian dan pelatihan keterampilan.
2. Faktor-faktor penghambat dalam penerapan Hukuman Disiplin Pada
Narapidana Yang Melanggar Tata Tertib Lemabaga Pemasyarakatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No.6 Tahun
2013 Tentang Tata Tertib Lemabaga Pemsyarakatan Dan Rumah Tahanan
(Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Watampone) terbagi benjadi dua faktor
yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah faktor yang berasal
dari dalam diri narapidana. Faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari
luar diri tahanan, seperti perkelahian antara narapidan, ketidak jujuran
narapidana, menyelundupkan barang.
B.
Saran
1. Perlunya pembinaan bagi warga binaan yaitu menjaga keamanan dan
ketertiban lembaga permasyarakatan ,dan peningkatan kualitas SDM dapat
dilakukan dengan memberikan pelatihan yang dan pendidikan tambahan
dengan mendatangkan ahli baik dari para akademik, militer bahkan warga
sipil yang mempunyai keahlikan yang berkaitan dengan apa yang diperlukan
untuk meningkatkan kualitas personil yang ada.
2. Untuk penerapan hukuman disiplin agar lebih tegas dalam menerapkan
hukuman disiplin terhadap warga binaan yang melanggar tata tertib lembaga
permsyarakatan dengan aturan yang telah diatur dalam peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib
Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara sehingga dapat
menimbulkan efek jera kepada warga binaan permasyarakatan agar tidak lagi
melanggar praturan tata tertib Lembaga Permasyarkatan Kelas II Watampone.
Ketersediaan
| SSYA20210047 | 47/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
47/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
