Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dalam Islam Menurut Muhammad Abdul Mannan
Selvi nur Rahman/01.16.3120 - Personal Name
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana
hubungan industrial menurut Muhammad Abdul Mannan, faktor apa saja yang
menyebabkan terjadinya perselisihan hubungan industrial dalam Islam menurut
Muhammad Abdul Mannan dan bagaimana penyelesaian perselisihan hubungan
industrial dalam Islam menurut Muhammad Abdul Mannan.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan
pendekatan deskriptif kualitatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, yaitu
data yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah teknik dokumentasi dan pengutipan. Kemudian, teknik analisis data
yang digunakan adalah teknik analisis data deskriptif kualitatif dan teknik analisis isi
(conten analysis).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Menurut Muhammad Abdul Mannan,
yang dimaksud dengan hubungan industrial adalah hubungan yang terjalin antara
pengusaha dengan tenaga kerja dalam suatu perusahaan. Dan dalam menjalin suatu
hubungan industrial, pengusaha tidak boleh melakukan tindakan eksploitasi terhadap
pekerja agar tidak menyebabkan perselisihan diantara keduanya. Perselisihan
hubungan industrial juga disebabkan oleh 3 faktor, yaitu faktor ekonomik dan
pandangan Islam, faktor psikologik dan pandangan Islam, serta kepentingan para
majikan. Kemudian, cara yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan
yang terjadi adalah dengan cara mendamaikan kedua belah pihak melalui
musyawarah kolektif. Dalam melakukan musyawarah, haruslah mengedepankan
sistem keadilan dan kemaslahatan umat agar hasil musyawarah benar-benar adil dan
tidak merugikan salah satu pihak
A. Kesimpulan
1. Menurut Muhammad Abdul Mannan, dalam menjalin suatu hubungan
industrial, pengusaha tidak boleh melakukan tindakan eksploitasi terhadap
pekerja. Pengusaha juga tidak boleh menunda pemberian upah kepada
pekerjanya, kecuali dengan alasan yang masuk akal. Tentu saja hal ini tidak
akan memberikan kesejahteraan bagi tenaga kerja, karena tidak ada keadilan
dan keseimbangan antara tenaga kerja dengan pengusaha. Sebaliknya, Islam
tidak membolehkan adanya tindakan eksploitasi tenaga kerja oleh
pengusaha, Islam juga tidak menyetujui persamaan tingkat yang sama sekali
tidak berubah dalam pembagian kekayaan, karena hal ini dapat membatalkan
maksud perbedaan yang sebenarnya. Islam mengakui adanya perbedaan
kemampuan dan bakat tiap-tiap orang yang mengakibatkan perbedaan
pendapatan dan imbalan material setiap tenaga kerja.
2. Menurut Muhammad Abdul Mannan, perselisihan hubungan industrial
terjadi karena 3 faktor, yaitu faktor ekonomik dan pandangan Islam, faktor
psikologik dan pandangan Islam, serta kepentingan para majikan. Ketiga hal
tersebut dapat memicu timbulnya perselisihan antara pengusaha dan pekerja.
3. Aksi mogok yang dilakukan tenaga kerja sebagai salah satu jalan untuk
mendapatkan hak mereka dinilai sudah tidak perlu dan ketinggalan jaman
oleh beberapa kalangan. Mereka beranggapan bahwa, cara tersebut (aksi
mogok) sudah tidak sesuai dengan keadaan sosial masyarakat sekarang ini.
Cara tersebut juga tidak menguntungkan pekerja secara universal. Oleh
62
karenanya, cara lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan perselisihan
adalah dengan mendamaikan kedua belah pihak melalui musyawarah
kolektif. Dalam melakukan musyawarah, haruslah mengedepankan sistem
keadilan dan kemaslahatan umat. Agar hasil musyawarah benar-benar adil
dan tidak merugikan salah satu pihak.
B. Saran
Hendaknya para pengusaha atau majikan melindungi hak buruh atau
pekerja sesuai dengan perjanjian kerja. Dan ketika menetapkan suatu kebijakan,
pengusaha harus mempertimbangkan hak pekerjanya, pengusaha tidak boleh
melakukan tindakan ekploitasi terhadap pekerja. Pengusaha juga tidak boleh
menunda pemberian upah pekerjanya secara sengaja, kecuali dengan alasan yang
masuk akal. Demikian pula dalam melakukan penyelesaian perselisihan, orang
telah dipercayai sebagai pihak ketiga dalam menengahi antara pengusaha dan
pekerja hendaknya bertindak secara adil.
C. Implikasi
Penelitian ini telah menunjukkan bahwa perselisihan hubungan industrial
sudah lama terjadi. Dan hal yang paling sering diperselisihkan adalah tentang
perselisihan hak. Dimana pihak pengusaha tidak memberikan hak pekerjanya,
seperti sengaja menunda pemberian upah, kerja lembur secara berlebihan yang
dapat membahayakan kesehatan pekerja, dan masih banyak yang lainnya. Cara
penyelesaiannya pun mengalami evolusi. Yang dulunya aksi mogok dianggap
sebagai jalan atau cara paling efektif dalam menyelesaiakan perselisihan
hubungan industrial, namun berbeda dengan kondisi sosial masyarakat sekarang
ini. Sehingga aksi mogok tersebut sudah tidak dianggap sebagai cara yang efektif
untuk menyelesaiakn perselisihan. Cara lain yang dapat dilakukan untuk
menyelesaikan perselisihan tersebut adalah dengan melakukan musyawarah
kolektif antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja. Kemudian dalam
musyawarah harus ada pihak ketiga yang bertindak sebagai penengah yang
tentunya harus berlaku seadil-adilnya. Tidak boleh memihak satu pihak, karena
hal tersebut dapat merugikan pihak lainnya.
hubungan industrial menurut Muhammad Abdul Mannan, faktor apa saja yang
menyebabkan terjadinya perselisihan hubungan industrial dalam Islam menurut
Muhammad Abdul Mannan dan bagaimana penyelesaian perselisihan hubungan
industrial dalam Islam menurut Muhammad Abdul Mannan.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan
pendekatan deskriptif kualitatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, yaitu
data yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah teknik dokumentasi dan pengutipan. Kemudian, teknik analisis data
yang digunakan adalah teknik analisis data deskriptif kualitatif dan teknik analisis isi
(conten analysis).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Menurut Muhammad Abdul Mannan,
yang dimaksud dengan hubungan industrial adalah hubungan yang terjalin antara
pengusaha dengan tenaga kerja dalam suatu perusahaan. Dan dalam menjalin suatu
hubungan industrial, pengusaha tidak boleh melakukan tindakan eksploitasi terhadap
pekerja agar tidak menyebabkan perselisihan diantara keduanya. Perselisihan
hubungan industrial juga disebabkan oleh 3 faktor, yaitu faktor ekonomik dan
pandangan Islam, faktor psikologik dan pandangan Islam, serta kepentingan para
majikan. Kemudian, cara yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan
yang terjadi adalah dengan cara mendamaikan kedua belah pihak melalui
musyawarah kolektif. Dalam melakukan musyawarah, haruslah mengedepankan
sistem keadilan dan kemaslahatan umat agar hasil musyawarah benar-benar adil dan
tidak merugikan salah satu pihak
A. Kesimpulan
1. Menurut Muhammad Abdul Mannan, dalam menjalin suatu hubungan
industrial, pengusaha tidak boleh melakukan tindakan eksploitasi terhadap
pekerja. Pengusaha juga tidak boleh menunda pemberian upah kepada
pekerjanya, kecuali dengan alasan yang masuk akal. Tentu saja hal ini tidak
akan memberikan kesejahteraan bagi tenaga kerja, karena tidak ada keadilan
dan keseimbangan antara tenaga kerja dengan pengusaha. Sebaliknya, Islam
tidak membolehkan adanya tindakan eksploitasi tenaga kerja oleh
pengusaha, Islam juga tidak menyetujui persamaan tingkat yang sama sekali
tidak berubah dalam pembagian kekayaan, karena hal ini dapat membatalkan
maksud perbedaan yang sebenarnya. Islam mengakui adanya perbedaan
kemampuan dan bakat tiap-tiap orang yang mengakibatkan perbedaan
pendapatan dan imbalan material setiap tenaga kerja.
2. Menurut Muhammad Abdul Mannan, perselisihan hubungan industrial
terjadi karena 3 faktor, yaitu faktor ekonomik dan pandangan Islam, faktor
psikologik dan pandangan Islam, serta kepentingan para majikan. Ketiga hal
tersebut dapat memicu timbulnya perselisihan antara pengusaha dan pekerja.
3. Aksi mogok yang dilakukan tenaga kerja sebagai salah satu jalan untuk
mendapatkan hak mereka dinilai sudah tidak perlu dan ketinggalan jaman
oleh beberapa kalangan. Mereka beranggapan bahwa, cara tersebut (aksi
mogok) sudah tidak sesuai dengan keadaan sosial masyarakat sekarang ini.
Cara tersebut juga tidak menguntungkan pekerja secara universal. Oleh
62
karenanya, cara lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan perselisihan
adalah dengan mendamaikan kedua belah pihak melalui musyawarah
kolektif. Dalam melakukan musyawarah, haruslah mengedepankan sistem
keadilan dan kemaslahatan umat. Agar hasil musyawarah benar-benar adil
dan tidak merugikan salah satu pihak.
B. Saran
Hendaknya para pengusaha atau majikan melindungi hak buruh atau
pekerja sesuai dengan perjanjian kerja. Dan ketika menetapkan suatu kebijakan,
pengusaha harus mempertimbangkan hak pekerjanya, pengusaha tidak boleh
melakukan tindakan ekploitasi terhadap pekerja. Pengusaha juga tidak boleh
menunda pemberian upah pekerjanya secara sengaja, kecuali dengan alasan yang
masuk akal. Demikian pula dalam melakukan penyelesaian perselisihan, orang
telah dipercayai sebagai pihak ketiga dalam menengahi antara pengusaha dan
pekerja hendaknya bertindak secara adil.
C. Implikasi
Penelitian ini telah menunjukkan bahwa perselisihan hubungan industrial
sudah lama terjadi. Dan hal yang paling sering diperselisihkan adalah tentang
perselisihan hak. Dimana pihak pengusaha tidak memberikan hak pekerjanya,
seperti sengaja menunda pemberian upah, kerja lembur secara berlebihan yang
dapat membahayakan kesehatan pekerja, dan masih banyak yang lainnya. Cara
penyelesaiannya pun mengalami evolusi. Yang dulunya aksi mogok dianggap
sebagai jalan atau cara paling efektif dalam menyelesaiakan perselisihan
hubungan industrial, namun berbeda dengan kondisi sosial masyarakat sekarang
ini. Sehingga aksi mogok tersebut sudah tidak dianggap sebagai cara yang efektif
untuk menyelesaiakn perselisihan. Cara lain yang dapat dilakukan untuk
menyelesaikan perselisihan tersebut adalah dengan melakukan musyawarah
kolektif antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja. Kemudian dalam
musyawarah harus ada pihak ketiga yang bertindak sebagai penengah yang
tentunya harus berlaku seadil-adilnya. Tidak boleh memihak satu pihak, karena
hal tersebut dapat merugikan pihak lainnya.
Ketersediaan
| SFEBI20200194 | 194/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
194/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
