Analisis Pengaruh Dana Pihak Ketiga dan Financing to Deposit Ratio terhadap Penyaluran Pembiayaan ( Studi pada Bank Umum Syariah Periode 2016-2020)
Andi Lia Maharani/01.16.5099 - Personal Name
Penelitian ini membahas mengenai pengaruh Dana Pihak Ketiga dan
Financing to Deposit Ratio terhadap Penyaluran Pembiayaan pada Bank Umum
Syariah periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. Rumusan masalah penelitian
ini yaitu 1. Apakah Dana Pihak Ketiga (DPK) berpengaruh signifikan terhadap
penyaluran pembiayaan pada Bank Umum Syariah periode 2016-2020? 2. Apakah
Financing to Deposit Ratio (FDR) berpengaruh signifikan terhadap penyaluran
pembiayaan pada Bank Umum Syariah periode 2016-2020? 3. Apakah Dana Pihak
Ketiga (DPK) dan Financing to Deposit Ratio (FDR) secara simultan berpengaruh
signifikan terhadap penyaluran pembiayaan pada Bank Umum Syariah periode 2016-
2020?
Dalam menyusun penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian
penelitian kuantitatif. Penelitian kuantitatif menggunakan instrumen (alat pengumpul
data) yang menghasilkan data numerikal (angka). Analisis data dilakukan
menggunakan teknik statistik untuk mereduksi dan mengelompokan data,
menentukan hubungan serta mengidentifikasikan perbedaan antar kelompok data.
Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Dana Pihak Ketiga
(DPK) berpengaruh signifikan terhadap penyaluran pembiayaan pada perbankan
syariah periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. Kedua, Financing to Deposit
Ratio (FDR) berpengaruh signifikan terhadap penyaluran pembiayaan pada
perbankan periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. Ketiga, secara simultan
atau bersama-sama rasio Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Financing to Deposit Ratio
(FDR) berpengaruh signifikan terhadap penyaluran pembiayaan perbankan syariah
periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.
A. Simpulan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara Dana Pihak Ketiga
(DPK) dan Financing to Deposit Ratio (FDR) terhadap Penyaluran Pembiayaan.
Objek yang digunakan adalah perusahaan perbankan yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 yang dipilih dengan
berdasarkan purposive sample. Dari analisis dan pembahasan yang telah dipaparkan
maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Dana Pihak Ketiga (DPK) berpengaruh signifikan terhadap penyaluran
pembiayaan pada perbankan syariah periode tahun 2016 sampai dengan tahun
2020. Hubungan ini menunjukkan bahwa semakin tinggi dana pihak ketiga
maka semakin tinggi pula penyaluran pembiayaan bank tersebut.
2. Financing to Deposit Ratio (FDR) berpengaruh signifikan terhadap
penyaluran pada perbankan syariah periode tahun 2016 sampai dengan tahun
2020. Hubungan ini menunjukkan bahwa semakin tinggi pula penyaluran
pembiayaan bank tersebut.
3. Secara simultan atau bersama-sama rasio Dana Pihak Ketiga (DPK) dan
Financing to Deposit Ratio (FDR) berpengaruh signifikan terhadap jumlah
penyaluran pembiayaan perbankan syariah periode tahun 2016 sampai dengan
tahun 2020.
B. Implikasi
Setelah memperhatikan beberapa kesimpulan tersebut, maka dapat
dikemukakan implikasi penelitian sebagai berikut:
1. Rasio Dana Pihak Ketiga merupakan rasio yang berpengaruh terhadap
penyaluran pembiayaan maka dari itu harus dipertahankan agar mempunyai
kontribusi terhadap penyaluran pembiayaan.
2. Rasio Financing to Deposit Ratio merupakan rasio yang berpengaruh terhadap
penyaluran pembiayaan maka dari itu harus dipertahankan agar mempunyai
kontribusi terhadap penyaluran pembiayaan.
Financing to Deposit Ratio terhadap Penyaluran Pembiayaan pada Bank Umum
Syariah periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. Rumusan masalah penelitian
ini yaitu 1. Apakah Dana Pihak Ketiga (DPK) berpengaruh signifikan terhadap
penyaluran pembiayaan pada Bank Umum Syariah periode 2016-2020? 2. Apakah
Financing to Deposit Ratio (FDR) berpengaruh signifikan terhadap penyaluran
pembiayaan pada Bank Umum Syariah periode 2016-2020? 3. Apakah Dana Pihak
Ketiga (DPK) dan Financing to Deposit Ratio (FDR) secara simultan berpengaruh
signifikan terhadap penyaluran pembiayaan pada Bank Umum Syariah periode 2016-
2020?
Dalam menyusun penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian
penelitian kuantitatif. Penelitian kuantitatif menggunakan instrumen (alat pengumpul
data) yang menghasilkan data numerikal (angka). Analisis data dilakukan
menggunakan teknik statistik untuk mereduksi dan mengelompokan data,
menentukan hubungan serta mengidentifikasikan perbedaan antar kelompok data.
Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Dana Pihak Ketiga
(DPK) berpengaruh signifikan terhadap penyaluran pembiayaan pada perbankan
syariah periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. Kedua, Financing to Deposit
Ratio (FDR) berpengaruh signifikan terhadap penyaluran pembiayaan pada
perbankan periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. Ketiga, secara simultan
atau bersama-sama rasio Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Financing to Deposit Ratio
(FDR) berpengaruh signifikan terhadap penyaluran pembiayaan perbankan syariah
periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.
A. Simpulan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara Dana Pihak Ketiga
(DPK) dan Financing to Deposit Ratio (FDR) terhadap Penyaluran Pembiayaan.
Objek yang digunakan adalah perusahaan perbankan yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 yang dipilih dengan
berdasarkan purposive sample. Dari analisis dan pembahasan yang telah dipaparkan
maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Dana Pihak Ketiga (DPK) berpengaruh signifikan terhadap penyaluran
pembiayaan pada perbankan syariah periode tahun 2016 sampai dengan tahun
2020. Hubungan ini menunjukkan bahwa semakin tinggi dana pihak ketiga
maka semakin tinggi pula penyaluran pembiayaan bank tersebut.
2. Financing to Deposit Ratio (FDR) berpengaruh signifikan terhadap
penyaluran pada perbankan syariah periode tahun 2016 sampai dengan tahun
2020. Hubungan ini menunjukkan bahwa semakin tinggi pula penyaluran
pembiayaan bank tersebut.
3. Secara simultan atau bersama-sama rasio Dana Pihak Ketiga (DPK) dan
Financing to Deposit Ratio (FDR) berpengaruh signifikan terhadap jumlah
penyaluran pembiayaan perbankan syariah periode tahun 2016 sampai dengan
tahun 2020.
B. Implikasi
Setelah memperhatikan beberapa kesimpulan tersebut, maka dapat
dikemukakan implikasi penelitian sebagai berikut:
1. Rasio Dana Pihak Ketiga merupakan rasio yang berpengaruh terhadap
penyaluran pembiayaan maka dari itu harus dipertahankan agar mempunyai
kontribusi terhadap penyaluran pembiayaan.
2. Rasio Financing to Deposit Ratio merupakan rasio yang berpengaruh terhadap
penyaluran pembiayaan maka dari itu harus dipertahankan agar mempunyai
kontribusi terhadap penyaluran pembiayaan.
Ketersediaan
| SFEBI20200204 | 204/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
204/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
