Penerapan Saksi Testimonium De Auditu Dalam Sidang Perceraian Di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone
Lilis Suriani/01.17.1119 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai “penerapan saksi testimonium de auditu
dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone”. Permasalahan
yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana eksistensi saksi testimonium
de auditu dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone. (2)
bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone dalam
sidang perceraian tentang penggunaan saksi testimonium de auditu.
Untuk memudahkan pemecahan masalah di atas, penulis menggunakan
penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif, yang menggunakan
metode dengan tiga pendekatan yakni: pendekatan normatif, empiris dan sosiologis.
Sumber data penulis berasal dari data primer dan data sekunder. Teknik Pengumpulan
data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi
langsung kepada hakim Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone. Kemudian data
yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode reduksi data, penyajian data,
dan penarikan kesimpulan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui eksistensi saksi testimonium de
auditu dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone, dan
untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone
dalam sidang perceraian tentang penggunaan saksi testimonium de auditu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi saksi testimonium de auditu
dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone yakni memiliki
kekuatan hukum yang lemah yang tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang
berdiri sendiri atau alat bukti langsung tetapi dapat dijadikan sebagai tambahan
informasi atau keterangan tambahan yang dapat dijadikan hakim dalam memutuskan
perkara yang bersifat objektif dan rasional. Dan adapun Pertimbangan hakim
Pengadilan Agama kelas 1 A Watampone dalam sidang perceraian tentang
penggunaan saksi testimonium de auditu biasanya hakim membawa kepada alat bukti
persangkaan karena kalau testimonium de auditu tidak dapat dijadikan sebagai alat
bukti, maka hakim mengambil atau membawa hal itu ke ranah persangkaan sehingga
bisa dijadikan sebagai alat bukti, dan hakim dalam seni mengolah hasil putusan, itu
sangat tergantung dari bagaimana kecakapan hakim dalam memutuskan suatu perkara
sehingga hasil putusan dapat diterima dan dipahami secara jelas oleh orang yang
berperkara.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
reseach) dengan judul “Penerapan Saksi Testimonium De Auditu Dalam Sidang
Perceraian Di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone” maka penulis memberikan
kesimpulan:
1. Eksistensi saksi testimonium de auditu dalam sidang perceraian di Pengadilan
Agama Kelas 1 A Watampone yakni memiliki kekuatan hukum yang lemah
yang tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang berdiri sendiri atau alat
bukti langsung tetapi dapat dijadikan sebagai tambahan informasi atau
keterangan tambahan yang dapat dijadikan hakim dalam memutuskan perkara
yang bersifat objektif dan rasional.
2. Pertimbangan hakim Pengadilan Agama kelas 1 A Watampone dalam sidang
perceraian tentang penggunaan saksi testimonium de auditu biasanya hakim
membawa kepada alat bukti persangkaan karena kalau testimonium de auditu
tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti, maka hakim mengambil atau
membawa hal itu kepada rana persangkaan sehingga bisa dijadikan sebagai alat
bukti, dan hakim dalam seni mengolah hasil putusan, itu sangat tergantung dari
bagaimana kecakapan hakim dalam memutuskan suatu perkara sehingga hasil
putusan dapat diterima dan dipahami secara jelas oleh orang yang berperkara.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka selanjutnya penulis menyarankan:
1. Untuk Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone dalam menghadapi
perkara perceraian agar dapat menerima saksi testimonium de auditu dengan
ketentuan dan syarat yang terpenuhi dan hakim harus meyakini dan tidak
serta merta menolak kesaksian tersebut tetapi harus menilainya dengan
cermat dan teliti apakah saksi testimonium de auditu memiliki manfaat jika
saksi didengar keterangannya, tetapi bukan dijadikan sebagai alat bukti
utama hanya sebagai bukti pelengkap.
2. Hakim Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone berwenang untuk
melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang dihadirkan dalam sidang, serta
mempertimbangkan dengan keyakinan untuk menilai keterangan saksi
khususnya saksi testimonium de auditu, selagi tidak bertolak belakang
dengan fakta-fakta yang ada di Pengadilan.
dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone”. Permasalahan
yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana eksistensi saksi testimonium
de auditu dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone. (2)
bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone dalam
sidang perceraian tentang penggunaan saksi testimonium de auditu.
Untuk memudahkan pemecahan masalah di atas, penulis menggunakan
penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif, yang menggunakan
metode dengan tiga pendekatan yakni: pendekatan normatif, empiris dan sosiologis.
Sumber data penulis berasal dari data primer dan data sekunder. Teknik Pengumpulan
data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi
langsung kepada hakim Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone. Kemudian data
yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode reduksi data, penyajian data,
dan penarikan kesimpulan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui eksistensi saksi testimonium de
auditu dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone, dan
untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone
dalam sidang perceraian tentang penggunaan saksi testimonium de auditu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi saksi testimonium de auditu
dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone yakni memiliki
kekuatan hukum yang lemah yang tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang
berdiri sendiri atau alat bukti langsung tetapi dapat dijadikan sebagai tambahan
informasi atau keterangan tambahan yang dapat dijadikan hakim dalam memutuskan
perkara yang bersifat objektif dan rasional. Dan adapun Pertimbangan hakim
Pengadilan Agama kelas 1 A Watampone dalam sidang perceraian tentang
penggunaan saksi testimonium de auditu biasanya hakim membawa kepada alat bukti
persangkaan karena kalau testimonium de auditu tidak dapat dijadikan sebagai alat
bukti, maka hakim mengambil atau membawa hal itu ke ranah persangkaan sehingga
bisa dijadikan sebagai alat bukti, dan hakim dalam seni mengolah hasil putusan, itu
sangat tergantung dari bagaimana kecakapan hakim dalam memutuskan suatu perkara
sehingga hasil putusan dapat diterima dan dipahami secara jelas oleh orang yang
berperkara.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
reseach) dengan judul “Penerapan Saksi Testimonium De Auditu Dalam Sidang
Perceraian Di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone” maka penulis memberikan
kesimpulan:
1. Eksistensi saksi testimonium de auditu dalam sidang perceraian di Pengadilan
Agama Kelas 1 A Watampone yakni memiliki kekuatan hukum yang lemah
yang tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang berdiri sendiri atau alat
bukti langsung tetapi dapat dijadikan sebagai tambahan informasi atau
keterangan tambahan yang dapat dijadikan hakim dalam memutuskan perkara
yang bersifat objektif dan rasional.
2. Pertimbangan hakim Pengadilan Agama kelas 1 A Watampone dalam sidang
perceraian tentang penggunaan saksi testimonium de auditu biasanya hakim
membawa kepada alat bukti persangkaan karena kalau testimonium de auditu
tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti, maka hakim mengambil atau
membawa hal itu kepada rana persangkaan sehingga bisa dijadikan sebagai alat
bukti, dan hakim dalam seni mengolah hasil putusan, itu sangat tergantung dari
bagaimana kecakapan hakim dalam memutuskan suatu perkara sehingga hasil
putusan dapat diterima dan dipahami secara jelas oleh orang yang berperkara.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka selanjutnya penulis menyarankan:
1. Untuk Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone dalam menghadapi
perkara perceraian agar dapat menerima saksi testimonium de auditu dengan
ketentuan dan syarat yang terpenuhi dan hakim harus meyakini dan tidak
serta merta menolak kesaksian tersebut tetapi harus menilainya dengan
cermat dan teliti apakah saksi testimonium de auditu memiliki manfaat jika
saksi didengar keterangannya, tetapi bukan dijadikan sebagai alat bukti
utama hanya sebagai bukti pelengkap.
2. Hakim Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone berwenang untuk
melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang dihadirkan dalam sidang, serta
mempertimbangkan dengan keyakinan untuk menilai keterangan saksi
khususnya saksi testimonium de auditu, selagi tidak bertolak belakang
dengan fakta-fakta yang ada di Pengadilan.
Ketersediaan
| SSYA20210075 | 75/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
75/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
