Pengelolaan Keuangan Desa perspektif Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Studi kasus Pemberian Modal dari BUM desa di Desa Rappa Kec. Tonra Kab. Bone)

No image available for this title
Skripsi ini berjudul “Pengelolaan Keuangan Desa perspektif Undang-
Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Studi kasus Pemberian Modal dari
BUM desa di Desa Rappa Kec. Tonra Kab. Bone).”.Kajian dalam penelitian ini
adalah pemberian Modal kepada masyarakat melalui BUM Desa di Desa Rappa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Pasal 90 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan untuk mengetahui upaya pemerintah dalam
menangani permasalahan di masyarakat yang tidak dapat menembalikan modal
BUM Desa tepat waktu.
Penelitian
ini
merupakan
penelitian
kualitatif. Pendekatan
dalam
penelitian ini adalah pendekatan normative sosiologis. Jenis data dalam penelitian
ini adalah Data Primer yakni data yang diperoleh secara langsung dari subjek
yang diteliti yakni,pengurus BUM Desa, pemerintah setempat dan masyarakat.
Data Sekunder yakni data yang berfungsi sebagai pelengkap data primer. Metode
pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan observasi. Tekhnik
analisis data digunakan untuk menganalisis data, penulis menggunakan metode
analisis deskriptif, yaitu gambaran secara sistematis, factual dan akurat mengenai
fenomena pelaksanaan pemberian Modal kepada masyarakat.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Peran aparat pemrintah bersama
BUM Desa kepada masyarakat sangat penting. Hal ini dikarenakan agar
masyarakat yang ingin meminjam modal kepada BUM Desa mengerti bahwa
untuk memperoleh pinjaman harus melalui aturan-aturan yang memang telah di
atur di dalam undang-undang.
Pengurus BUM Desa sebagai pihak yang memberikan pelayanan dalam
peminjaman Modal
pada
masyarakat agar dapat
memberikan
himbauan
semaksimal mungkin , dengan berpedoman pada prosedur kerja yang telah
ditetapkan. Dan faktor yang menghambat pelaksanaan Undang-Undang dalam
peminjaman Modal kepada masyarakat adalah sebagian masyarakat tidak mampu
mengembalikan Modal dalam batas waktu yang telah di tetapkan oleh pengurus
BUM Desa, sehingga pemerintah melakukan upaya dalam menangani hal tersebut
dengan memberikan bunga dan bunga tersebut akan terus berjalan sampai
masyarakat yang meminjam modal dapat mengembalikan modal dengan batas
waktu yang telah di tentukan dan pemerintah juga melakukan penyitaan jaminan
yang telah di sepakati sebagai konsekuensi bagi masyarakat yang tidak bisa
mengembalikan modal tersebut.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan
(field research) dengan judul ”Pengelolaan Keuangan Desa perspektif Undang-
Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Studi kasus Pemberian Modal dari
BUM desa di Desa Rappa Kec. Tonra Kab. Bone).”dapat memberikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Implementasi Pasal 90 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di
Desa Rappa belum sepenuhnya terealisasikan karna sebagian masyarakat
yang meminjam modal kepada BUM Desa tidak mampu mengembalikan
modal tersebut dalam jangka waktu yang telah di tentukan dan di sepakati
bersama sehingga pengurus BUM Desa tidak dapat mengelolan dana yang
telah di berikan oleh pemerintah Desa karna kurangnya masyarakat yang
dapat mengembalikan pada batas waktu yang telah di berikan
2. Upaya pemerintah dalam menangani permasalahan di masyarakat yang
tidak dapat mengembalikan modal BUM Desa tepat waktu di Desa Rappa
masyarakat yang meminjam Modal dari BUM Desa dan tidak dapat
mengembalikan Modal tersebut sesuai dengan tempo yang telah di
tentukan. Maka pemerintah maupun pengurus BUM Desa harus tegas
kepada masyarakat tersebut dengan melakukan upaya penyitaan sesuai
dengan SPPT yang di jaminkan pada awal peminjaman modal kepada
pengurus BUM Desa.
B. Saran
Berdasarkan
penelitian yang telah
dilakukan oleh penulis tentang
”Pengelolaan Keuangan Desa perspetif Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Studi kasus Pemberian Modal dari BUM desa di Desa Rappa Kec.
Tonra Kab. Bone)”, maka penulis menyampaikan beberapa saran untuk pihak
terkait yaitu:
1. Sebagai pengurus BUM Desa dalam naungan pemerintah dalam mengelola
dana desa yang telah di percayaka seharusnya lebih memperhatikan dan
mengutamakan UU yang telah mengatur dan berdasar pada UU tersebut
sehingga pengurus BUM Desa lebih tegas kepada masyarakat yang akan
meminjam modal.
2. Pemerintah merupakan suatu lembaga yang menjalankan sebuah tanggung
jawab dari Negara untuk mengatur masyarakat yang berdasarkan pada
peraturan perundang-undang yang berlaku sehingga upaya pemerintah
dalam menangani masyarakat yang tidak mengembalikan modal tepat
waktu agar kiranya menghimbau lebih tegas lagi terhadap masyarakat
tersebut.
3. Sebagai warga negara yang baik adalah yang mematuhi peraturan yang
telah dibuat pemerintah yang berdasar pada Undang-Undang, hendaknya
masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut, sebagaimana aturan dalam
pinjam meminjam dana desa yang di kelola oleh BUM Desa.
Ketersediaan
SSYA2020005656/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

56/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top