Pengaruh Tingkat Pendapatan, Kepercayaan, Dan Pengetahuan Hukum Zakat Terhadap Ketataan Masyarakat Membayar Zakat (Studi di Desa Watang Padacenga Kec. Dua Boccoe Kab. Bone)
Amiruddin/01.17.1185 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Pengaruh Tingkat Pendapatan, Kepercayaan,
Dan Pengetahuan Hukum Zakat Terhadap Ketataan Masyarakat Membayar Zakat
(Studi di Desa Watang Padacenga Kec. Dua Boccoe Kab. Bone). Adapun rumusan
masalah dalam penelitian ini yaitu: Apakah tingkat pendapatan dan kepercayaan
berpengaruh positif dan signifikan terhadap ketaatan masyarakat membayar zakat di
Desa Watang padacenga Kec. Dua Boccoe Kab. Bone? Apakah pengetahuan hukum
zakat berpengaruh positif dan signifikan terhadap ketaatan masyarakat membayar
zakat di Desa Watang Padacenga KEc. Dua Boccoe Kab. Bone
Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kuantitatif,
populasi dalam penelitian ini sebanyak 502 orang dan mengambil sampel sebanyak
99 responden dengan menggunakan rumus sampel dalam penelitian ini adalah rumus
slovin. Jenis data dan sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer dan data
skunder, dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu dengan cara pbservasi,
kuesioner dan dokumentasi dan menggunakan teknik analisis data uji kualitas data,
uji asumsi klasik, uji statistic dan analisis regresi linear berganda.
Hasil uji t pada variabel pendapatan atau X1 diperoleh probabilitas Sig sebesar
0, 026 Nilai Sig < 0,05 (0,026 < 0,05), maka keputusannya adalah HO ditolak dan
Ha1 diterima, artinya signifikan yang berarti secara parsial pendapatan berpengaruh
positif dan signifikan terhadap ketaatan masyarakat membayar zakat. Hasil uji t pada
variabel kepercayaan atau X2 diperoleh probabilitas sig sebesar 0,019. Nilai Sig <
0,05 (0,019 < 0,05), maka keputusannya adalah HO ditolak dan Ha2 diterima, artinya
signifikan yang berarti secara parsial kepercayaan berpengaruh positif dan signifikan
terhadap ketaatan masyarakat membayar zakat. Hasil uji t pada variabel pengetahuan
atau X3 diperoleh probabilitas sig sebesar 0,047 Nilai sig < 0,05 (0,047 < 0,05), maka
keputusannya adalah HO ditolak dan Ha3 diterima, artinya signifikan yang berarti
pengetahuan secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap ketaatan
masyarakat membayar zakat. Dari hasil pengujian di atas tingkat pendapatan, tingkat
kepercayaan dan tingkat pengetahuan berpengaruh positif dan signifikan terhadap
ketaatan masyarakat membayar zakat
A. Kesimpulan
Setelah melihat hasil penelitian yang telah di bahas mengenai pengaruh
tingkat pendapatan, kepercayaan dan pengetahuan hukum zakat terhadap ketaatan
masyarakat membayar zakat di Desa Watang Padacenga Kecamatan Dua Boccoe
Kabupaten Bone, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Hasil uji t pada variabel Pendapatan atau X1 diperoleh probabilitas Sig
sebesar 0,026 Nilai Sig < 0,05 (0,026 < 0,05), maka keputusannya adalah
Ho ditolak dan Ha1 diterima, artinya signifikan yang berarti secara parsial
pendapatan berpengaruh positif dan signifikan terhadap ketaatan
masyarakat membayar zakat.
2. Hasil uji t pada variabel kepercayaan atau X2 diperoleh probabilitas Sig
sebesar 0,019. Nilai Sig < 0,05 (0,019 < 0,05), maka keputusannya adalah
H0 ditolak dan Ha2 diterima, artinya signifikan yang berarti secara parsial
kepercayaan berpengaruh positif dan signifikan terhadap ketaatan
masyarakat membayar zakat.
3. Hasil uji t pada variabel Pengetahuan atau X3 diperoleh probabilitas Sig
sebesar 0,047 Nilai Sig < 0,05 (0,047 < 0,05), maka keputusannya adalah
H0 ditolak dan Ha3 diterima, artinya signifikan yang berarti pengetahuan
secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap ketaatan
masyarakat membayar zakat.
B. Implikasi
Setelah mengadakan penelitian mengenai pengaruh tingkat pendapatan,
kepercayaan, dan pengetahuan hukum zakat terhadap ketaatan masyarakat
membayar zakat, yang dilakukan langsung di Desa Watang Padacenga Kec. Dua
Boccoe Kab. Bone, maka saran peneliti sebagai berikut:
1. Bagi masyarakat terhadap pengelolaan zakat di Desa Watang
Padacenga sekiranya perlu di pertahankan supaya masyarakat tetap
berkomitmen membayar zakat.
2. Bagi masyarakat dianjurkan agar lebih memahami kewaiban untuk
berzakat dan mengikuti anjuran dari pemerintah di Desa Watang
Padacenga untuk menyalurkan zakatnya, agar pendistribusian dana
zakat lebih merata dan juga akan membantu program-program yang
telah direncanakan pemerintah.
Dan Pengetahuan Hukum Zakat Terhadap Ketataan Masyarakat Membayar Zakat
(Studi di Desa Watang Padacenga Kec. Dua Boccoe Kab. Bone). Adapun rumusan
masalah dalam penelitian ini yaitu: Apakah tingkat pendapatan dan kepercayaan
berpengaruh positif dan signifikan terhadap ketaatan masyarakat membayar zakat di
Desa Watang padacenga Kec. Dua Boccoe Kab. Bone? Apakah pengetahuan hukum
zakat berpengaruh positif dan signifikan terhadap ketaatan masyarakat membayar
zakat di Desa Watang Padacenga KEc. Dua Boccoe Kab. Bone
Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kuantitatif,
populasi dalam penelitian ini sebanyak 502 orang dan mengambil sampel sebanyak
99 responden dengan menggunakan rumus sampel dalam penelitian ini adalah rumus
slovin. Jenis data dan sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer dan data
skunder, dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu dengan cara pbservasi,
kuesioner dan dokumentasi dan menggunakan teknik analisis data uji kualitas data,
uji asumsi klasik, uji statistic dan analisis regresi linear berganda.
Hasil uji t pada variabel pendapatan atau X1 diperoleh probabilitas Sig sebesar
0, 026 Nilai Sig < 0,05 (0,026 < 0,05), maka keputusannya adalah HO ditolak dan
Ha1 diterima, artinya signifikan yang berarti secara parsial pendapatan berpengaruh
positif dan signifikan terhadap ketaatan masyarakat membayar zakat. Hasil uji t pada
variabel kepercayaan atau X2 diperoleh probabilitas sig sebesar 0,019. Nilai Sig <
0,05 (0,019 < 0,05), maka keputusannya adalah HO ditolak dan Ha2 diterima, artinya
signifikan yang berarti secara parsial kepercayaan berpengaruh positif dan signifikan
terhadap ketaatan masyarakat membayar zakat. Hasil uji t pada variabel pengetahuan
atau X3 diperoleh probabilitas sig sebesar 0,047 Nilai sig < 0,05 (0,047 < 0,05), maka
keputusannya adalah HO ditolak dan Ha3 diterima, artinya signifikan yang berarti
pengetahuan secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap ketaatan
masyarakat membayar zakat. Dari hasil pengujian di atas tingkat pendapatan, tingkat
kepercayaan dan tingkat pengetahuan berpengaruh positif dan signifikan terhadap
ketaatan masyarakat membayar zakat
A. Kesimpulan
Setelah melihat hasil penelitian yang telah di bahas mengenai pengaruh
tingkat pendapatan, kepercayaan dan pengetahuan hukum zakat terhadap ketaatan
masyarakat membayar zakat di Desa Watang Padacenga Kecamatan Dua Boccoe
Kabupaten Bone, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Hasil uji t pada variabel Pendapatan atau X1 diperoleh probabilitas Sig
sebesar 0,026 Nilai Sig < 0,05 (0,026 < 0,05), maka keputusannya adalah
Ho ditolak dan Ha1 diterima, artinya signifikan yang berarti secara parsial
pendapatan berpengaruh positif dan signifikan terhadap ketaatan
masyarakat membayar zakat.
2. Hasil uji t pada variabel kepercayaan atau X2 diperoleh probabilitas Sig
sebesar 0,019. Nilai Sig < 0,05 (0,019 < 0,05), maka keputusannya adalah
H0 ditolak dan Ha2 diterima, artinya signifikan yang berarti secara parsial
kepercayaan berpengaruh positif dan signifikan terhadap ketaatan
masyarakat membayar zakat.
3. Hasil uji t pada variabel Pengetahuan atau X3 diperoleh probabilitas Sig
sebesar 0,047 Nilai Sig < 0,05 (0,047 < 0,05), maka keputusannya adalah
H0 ditolak dan Ha3 diterima, artinya signifikan yang berarti pengetahuan
secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap ketaatan
masyarakat membayar zakat.
B. Implikasi
Setelah mengadakan penelitian mengenai pengaruh tingkat pendapatan,
kepercayaan, dan pengetahuan hukum zakat terhadap ketaatan masyarakat
membayar zakat, yang dilakukan langsung di Desa Watang Padacenga Kec. Dua
Boccoe Kab. Bone, maka saran peneliti sebagai berikut:
1. Bagi masyarakat terhadap pengelolaan zakat di Desa Watang
Padacenga sekiranya perlu di pertahankan supaya masyarakat tetap
berkomitmen membayar zakat.
2. Bagi masyarakat dianjurkan agar lebih memahami kewaiban untuk
berzakat dan mengikuti anjuran dari pemerintah di Desa Watang
Padacenga untuk menyalurkan zakatnya, agar pendistribusian dana
zakat lebih merata dan juga akan membantu program-program yang
telah direncanakan pemerintah.
Ketersediaan
| SSYA20210089 | 89/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
89/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
