Penerapan metode Al-„Urf dalam pembagian harta warisan ditinjau dari perspektif hukum Islam (studi di desa pasaka Kec. Kahu Kab. Bone)
Rina Hidayanty/01.171.019 - Personal Name
Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara
keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris
sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Adapun yang
menjadi pokok masalah penelitian ini adalah penerapan metode Al-„Urf dalam
pembagian warisan ditinjau dari perspektif hukum Islam pada masyarakat Desa
Pasaka di Kecamatan Kahu Kabupaten Bone. Dalam penelitian ini, penulis
membatasi kajian pada tulisan ini yaitu: Pertama, ahli waris serta bagiannya. Kedua,
waktu pembagian warisan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pembagian warisan di Desa
Pasaka, penyebab mereka membagikan warisan berdasarkan kebiasaan turun temurun
dan untuk mengetahui tinjaun hukum Islam terhadap pembagian warisan di Desa
Pasaka. Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut maka di gunakanlah
penelitian lapangan (field research kualitatif deskriptif) yaitu pencarian data
dilakukan langsung di lokasi penelitian, dengan pendekatan penelitian yang
digunakan adalah: pendekatan Antropologis dan pendekatan Teologis Normatif. Data
dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh
akan dianalisis dengan menggunakan metode reduksi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil dari penelitian ini adalah dari waktu pelaksanaan warisan terdapat
sistem yang tidak sejalan dengan hukum waris Islam. Dari segi ahli waris dan
bagiannya, masyarakat Desa Pasaka menjadikan anak sebagai ahli waris utama,
sedangkan dari segi pembagiannya, warisan dibagikan kepada ahli warisnya secara
rata baik laki-laki maupun perempuan. Adapun waktu pembagiannya, yaitu ada yang
membagikannya sebelum bakal calon pewaris meninggal dan adapula yang
membagikannya setelah pewaris meninggal dunia. Walaupun demikian sistem
pembagian warisan di Desa Pasaka sebenarnya telah tertuang pada KHI Pasal 183
yaitu pembagian warisan bisa di lakukan secara kekeluargaan atau jalan damai.
A. Simpulan
Berdasarkan yang peneliti uraikan di atas dalam penelitian ini, maka
dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Pembagian warisan di Desa Pasaka dilakukan dengan musyaawarah melalui
dua cara yaitu, dibagi sebelum bakal pewaris meninggal dunia dan adapula
yang membaginya setelah pewaris meninggal dunia. Penggolongan ahli waris
pada Desa pasaka adalah anak sebagai ahli waris utama. Dengan adanya anak
maka bagian saudara pewaris terhalang sepenuhnya. Sedangkan orang tua
pewaris (jika masih hidup) hanya mendapat hibah. Dalam hubungannya
dengan kedudukan anak sebagai ahli waris, maka dikalangan masyarakat Desa
pasaka tidak hanya mengenal anak kandung saja yang mendapat warisan,
tetapi anak angkat juga mendapat bagian warisan dengan bagian 1/3. Dalam
hukum adat pewarisan Desa Pasaka, pembagian warisan tidak dilakukan
dengan cara membagi 2:1 antara laki-laki dan perempuan tetapi membagi
dengan bagian 1:1 atau secara rata antara laki-laki dan perempuan.
2. Adapun penyebab masyarakat Desa pasaka menerapkan metode Al-„Urf
dalam pembagian warisan diantaranya adalah, kurangnya pengetahuan
masyarakat tentang pembagian warisan secara Islam sehingga memilih
menggunakan cara adat, kurangnya sosialisasi atau partisipasi dari pihak yang
terkait (KUA) setempat, serta lebih menggunakan cara kekeluargaan dan
musyawarah untuk menghindari pertengkaran dan percekcokan sesama
anggota keluarga.
3. Sistem pembagian warisan pada masyarakat Desa Pasaka Kecamatan Kahu
sebenarnya telah tertuang pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 183
yaitu pembagian warisan bisa dilakukan dengan cara sistem kekeluargaan atau
damai. Pembagian dengan metode tersebut, para ahli warislah yang berperan
dan berpengaruh dalam menentukan, baik cara pembagiannya maupun besar
bagian para ahli waris.
B. Implikasi
Akhir kata dari penyusunan skripsi ini, penyusun mengharapkan
adanya manfaat bagi kita semua. Sebelum mengakhiri tulisan ini penyusun
ingin memberikan sedikit saran pada pihak yang berkompeten dalam bidang
ini, kepada para pembaca pada khusunya. Semoga dapat menjadi masukan
yang membangun dan dapat diterima.
1. Sistem pembagian warisan yang berlaku pada masyarakat Desa Pasaka
Kecamatan Kahu, mengevaluasi unsur keadilan dan kemaslahatan keluarga.
Oleh karena itu sangat diperlukan musyawarah antara ahli waris yang benar-
benar menghasilkan keputusan yang adil agar dapat diterima benar-benar rela
dan ikhlas.
2. Kepada para Tokoh Agama dan tokoh masyarakat serta komponen lainnya,
hendaknya mampu memberikan penyuluhan tentang Hukum kewarisan Islam,
sehingga ada sinkronisasi yang lebih signifikan antara sistem pembagian
warisan menurut adat dan menurut agama.
3. Mengingat persoalan kewarisan Islam merupakan hal yang sangat penting
untuk dikembangkan, maka kepada seluruh umat Islam khususnya masyarakat
Desa Pasaka Kecamatan Kahu, disarankan agar senantiasa mempelajari dan
mengamalkan aturan-aturan kewarisan yang telah ditetapkan dan diterapkan
dalam Al-Qur‟an dan Sunnah.
keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris
sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Adapun yang
menjadi pokok masalah penelitian ini adalah penerapan metode Al-„Urf dalam
pembagian warisan ditinjau dari perspektif hukum Islam pada masyarakat Desa
Pasaka di Kecamatan Kahu Kabupaten Bone. Dalam penelitian ini, penulis
membatasi kajian pada tulisan ini yaitu: Pertama, ahli waris serta bagiannya. Kedua,
waktu pembagian warisan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pembagian warisan di Desa
Pasaka, penyebab mereka membagikan warisan berdasarkan kebiasaan turun temurun
dan untuk mengetahui tinjaun hukum Islam terhadap pembagian warisan di Desa
Pasaka. Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut maka di gunakanlah
penelitian lapangan (field research kualitatif deskriptif) yaitu pencarian data
dilakukan langsung di lokasi penelitian, dengan pendekatan penelitian yang
digunakan adalah: pendekatan Antropologis dan pendekatan Teologis Normatif. Data
dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh
akan dianalisis dengan menggunakan metode reduksi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil dari penelitian ini adalah dari waktu pelaksanaan warisan terdapat
sistem yang tidak sejalan dengan hukum waris Islam. Dari segi ahli waris dan
bagiannya, masyarakat Desa Pasaka menjadikan anak sebagai ahli waris utama,
sedangkan dari segi pembagiannya, warisan dibagikan kepada ahli warisnya secara
rata baik laki-laki maupun perempuan. Adapun waktu pembagiannya, yaitu ada yang
membagikannya sebelum bakal calon pewaris meninggal dan adapula yang
membagikannya setelah pewaris meninggal dunia. Walaupun demikian sistem
pembagian warisan di Desa Pasaka sebenarnya telah tertuang pada KHI Pasal 183
yaitu pembagian warisan bisa di lakukan secara kekeluargaan atau jalan damai.
A. Simpulan
Berdasarkan yang peneliti uraikan di atas dalam penelitian ini, maka
dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Pembagian warisan di Desa Pasaka dilakukan dengan musyaawarah melalui
dua cara yaitu, dibagi sebelum bakal pewaris meninggal dunia dan adapula
yang membaginya setelah pewaris meninggal dunia. Penggolongan ahli waris
pada Desa pasaka adalah anak sebagai ahli waris utama. Dengan adanya anak
maka bagian saudara pewaris terhalang sepenuhnya. Sedangkan orang tua
pewaris (jika masih hidup) hanya mendapat hibah. Dalam hubungannya
dengan kedudukan anak sebagai ahli waris, maka dikalangan masyarakat Desa
pasaka tidak hanya mengenal anak kandung saja yang mendapat warisan,
tetapi anak angkat juga mendapat bagian warisan dengan bagian 1/3. Dalam
hukum adat pewarisan Desa Pasaka, pembagian warisan tidak dilakukan
dengan cara membagi 2:1 antara laki-laki dan perempuan tetapi membagi
dengan bagian 1:1 atau secara rata antara laki-laki dan perempuan.
2. Adapun penyebab masyarakat Desa pasaka menerapkan metode Al-„Urf
dalam pembagian warisan diantaranya adalah, kurangnya pengetahuan
masyarakat tentang pembagian warisan secara Islam sehingga memilih
menggunakan cara adat, kurangnya sosialisasi atau partisipasi dari pihak yang
terkait (KUA) setempat, serta lebih menggunakan cara kekeluargaan dan
musyawarah untuk menghindari pertengkaran dan percekcokan sesama
anggota keluarga.
3. Sistem pembagian warisan pada masyarakat Desa Pasaka Kecamatan Kahu
sebenarnya telah tertuang pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 183
yaitu pembagian warisan bisa dilakukan dengan cara sistem kekeluargaan atau
damai. Pembagian dengan metode tersebut, para ahli warislah yang berperan
dan berpengaruh dalam menentukan, baik cara pembagiannya maupun besar
bagian para ahli waris.
B. Implikasi
Akhir kata dari penyusunan skripsi ini, penyusun mengharapkan
adanya manfaat bagi kita semua. Sebelum mengakhiri tulisan ini penyusun
ingin memberikan sedikit saran pada pihak yang berkompeten dalam bidang
ini, kepada para pembaca pada khusunya. Semoga dapat menjadi masukan
yang membangun dan dapat diterima.
1. Sistem pembagian warisan yang berlaku pada masyarakat Desa Pasaka
Kecamatan Kahu, mengevaluasi unsur keadilan dan kemaslahatan keluarga.
Oleh karena itu sangat diperlukan musyawarah antara ahli waris yang benar-
benar menghasilkan keputusan yang adil agar dapat diterima benar-benar rela
dan ikhlas.
2. Kepada para Tokoh Agama dan tokoh masyarakat serta komponen lainnya,
hendaknya mampu memberikan penyuluhan tentang Hukum kewarisan Islam,
sehingga ada sinkronisasi yang lebih signifikan antara sistem pembagian
warisan menurut adat dan menurut agama.
3. Mengingat persoalan kewarisan Islam merupakan hal yang sangat penting
untuk dikembangkan, maka kepada seluruh umat Islam khususnya masyarakat
Desa Pasaka Kecamatan Kahu, disarankan agar senantiasa mempelajari dan
mengamalkan aturan-aturan kewarisan yang telah ditetapkan dan diterapkan
dalam Al-Qur‟an dan Sunnah.
Ketersediaan
| SSYA20200049 | 49/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
49/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
