Implementasi Wakaf Uang Pasca Berlakunya Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi D Kecamatan Tanete Riattang Barat)
Andi Ega Pratiwi/01.17.1116 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Wakaf Uang Pasca Berlakunya Undang-
Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Permasalahan dalam penilitian ini adalah bagaimana kedudukan wakaf uang dalam
hukum Islam, bagaimana kedudukan wakaf uang dalam Undang-Undang No. 41 Tahun
2004 tentang Wakaf, dan bagaimana implementasi wakaf uang pasca berlakunya
Undang-Undang di Kecamatan Tanete Riattang Barat. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui kedudukan wakaf uang dalam hukum Islam, kedudukan wakaf uang dalam
Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan implementasi wakaf uang pasca
berlakunya Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Kecamatan Tanete
Riattang Barat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reseacrh) dengan
pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian ini ialah dalam hal penerapan pasca berlakunya Undang-Undang No. 41
Tahun 2004 tentang wakaf terkait wakaf menggunakan uang di Kecamatan Tanete
Riattang Barat. Banyak kendala yang menyebabkan belum terlaksana sebagaimana
mestinya diatur dalam pasal 28, 29, 30 mengenai wakaf uang, dalam hal ini implementasi
Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf belum sesuai dengan ketentuan-
ketentuan hukum yang telah ditetapkan meskipun kehadiran Undang-Undang tentang
wakaf telah memainkan peranan yang lumayan penting dalam membangun masyarakat,
namun hasil studi masyarakat khususnya di Kecamatan Tanete Riattang Barat
menunjukkan bahwa masyarakat masih tertinggal mengenai wakaf uang. Dan penelitian
lapangan menunjukkan sebenarnya beberapa masyarakat khususnya di Kecamatan Tanete
Riattang Barat untuk mewakafkan uangnya sesuai dengan perundang-undangan yang
dijelaskan di atas cukup menarik perhatian masyarakat, namun kurangnya sosialisasi dari
pemerintah sehingga menilai lebih baik uang itu dibawa ke zakat dan infak saja
A. Simpulan
1. Berbicara soal wakaf uang dalam hukum Islam tidak terlepas dari perbedaan
pendapat oleh para ulama terkait wakaf uang. Perbedaan para ulama ini tidak
terlepas dari tradisi yang dipakai oleh masyarakat setempat dalam hal
mengembangkan harta wakaf itu ada yang membolehkan dan ada yang tidak
membolehkan. Adanya paham yang membolehkan berwakaf dengan uang,
membuka peluang bagi wakaf uang untuk berkembang dalam mudharabah
dan lainnya. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga
membolehkan wakaf tunai. Fatwa MUI tentang wakaf uang itu dikeluarkan
pada tanggal 11 Mei 2002. Oleh karena itu, dalam fatwa MUI dirumuskan
tentang definisi wakaf, yakni “ menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa
lenyap bendanya atau pokonya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum
terhadap benda tersebut (menjual, memberikan atau mewariskannya), untuk
disalurkan (hasilnya) pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada.
2. Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf menjelaskan, dalam pasal
28 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menjelaskan, bahwa
dalam hal berwakaf menggunakan uang itu dilakukan oleh wakif melalui
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang ditunjuk oleh menteri, kemudian
LKS diterbitkanlah sertifikat wakaf uang dan selanjutnya sertifikat wakaf
uang yang telah diterbitkan oleh LKS itu disampaikan kepada si wakif dan
nazhir sebagai bukti penyerahan atas harta beda wakaf dan ini dijelaskan
dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Selanjutnya pada
pasal 30 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 menjelaskan tentang LKS atas
nama nazhir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang tersebut kepada
Menteri selambat-lambatnya 7 (tujuh hari kerja sejak diterbitkannya sertifikat
wakaf uang. Diperjelas pada PP No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaannya
pada pasal 23 “Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui
LKS yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LKS Penerima Wakaf Uang (LKS-
PWU)”. Menteri yang dimaksud dalam menunjuk LKS menrupakan dasar dan
pertimbangan dari BWI sebagaimana dijelaskan dalam pasal selanjutnya yaitu
24 dalam PP No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaannya.
3. Meskipun kehadiran Undang-Undang tentang Wakaf telah memainkan
peranan yang lumayan penting dalam membangun masyarakt, namun hasil
studi bagaimana tentang keberadaan wakaf di masyarakat khususnya di
Kecamatan Tanete Riattang Barat menunjukkan masyarakat masih tertinggal
mengenai wakaf yang dimana wakaf uang sekiranya mampu meningkatkan
kesejahteraan umum. Dengan demikiaan, penelitian di lapangan menunjukkan
sebenarnya beberapa masyarakat khususnya di Kecamatan Tanete Riattang
Barat untuk mewakafkan uangnya sesuai dengan perundang-undangan yang
dijelaskan di atas cukup menarik perhatian masyarakat, namun kurangnya
sosialisasi dan perhatian dari pemerintah sehingga menilai lebih baik uang itu
larinya ke zakat dan infak.
B. Saran
1. Perlunya kerjasama antar pihak, yakni dari pemerintah dengan masyarakat
yang mestinya lebih mesosialisasikan kepada masyarakat terkait wakaf uang
supaya merubah paradigma atau pandang mereka mengenai wakaf uang,
karena jika implementasi wakaf uang berjalan sebagaimana mestinya
memiliki potensi yang sangat besar untuk mensejahterakan masyarakat
khususnya di Kecamatan Tanete Riattang Barat. Jadi dalam rangka
pengembangan secara luas, wakaf uang harus mendapat perhatian lebih.
2. Selanjutnya untuk para akademis agar dapat melanjutkan penelitian yang saya
buat ini dengan sudut pandang yang berbeda, seperti bagaimana pengelollan
wakaf uang yang ada di Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Permasalahan dalam penilitian ini adalah bagaimana kedudukan wakaf uang dalam
hukum Islam, bagaimana kedudukan wakaf uang dalam Undang-Undang No. 41 Tahun
2004 tentang Wakaf, dan bagaimana implementasi wakaf uang pasca berlakunya
Undang-Undang di Kecamatan Tanete Riattang Barat. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui kedudukan wakaf uang dalam hukum Islam, kedudukan wakaf uang dalam
Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan implementasi wakaf uang pasca
berlakunya Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Kecamatan Tanete
Riattang Barat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reseacrh) dengan
pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian ini ialah dalam hal penerapan pasca berlakunya Undang-Undang No. 41
Tahun 2004 tentang wakaf terkait wakaf menggunakan uang di Kecamatan Tanete
Riattang Barat. Banyak kendala yang menyebabkan belum terlaksana sebagaimana
mestinya diatur dalam pasal 28, 29, 30 mengenai wakaf uang, dalam hal ini implementasi
Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf belum sesuai dengan ketentuan-
ketentuan hukum yang telah ditetapkan meskipun kehadiran Undang-Undang tentang
wakaf telah memainkan peranan yang lumayan penting dalam membangun masyarakat,
namun hasil studi masyarakat khususnya di Kecamatan Tanete Riattang Barat
menunjukkan bahwa masyarakat masih tertinggal mengenai wakaf uang. Dan penelitian
lapangan menunjukkan sebenarnya beberapa masyarakat khususnya di Kecamatan Tanete
Riattang Barat untuk mewakafkan uangnya sesuai dengan perundang-undangan yang
dijelaskan di atas cukup menarik perhatian masyarakat, namun kurangnya sosialisasi dari
pemerintah sehingga menilai lebih baik uang itu dibawa ke zakat dan infak saja
A. Simpulan
1. Berbicara soal wakaf uang dalam hukum Islam tidak terlepas dari perbedaan
pendapat oleh para ulama terkait wakaf uang. Perbedaan para ulama ini tidak
terlepas dari tradisi yang dipakai oleh masyarakat setempat dalam hal
mengembangkan harta wakaf itu ada yang membolehkan dan ada yang tidak
membolehkan. Adanya paham yang membolehkan berwakaf dengan uang,
membuka peluang bagi wakaf uang untuk berkembang dalam mudharabah
dan lainnya. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga
membolehkan wakaf tunai. Fatwa MUI tentang wakaf uang itu dikeluarkan
pada tanggal 11 Mei 2002. Oleh karena itu, dalam fatwa MUI dirumuskan
tentang definisi wakaf, yakni “ menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa
lenyap bendanya atau pokonya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum
terhadap benda tersebut (menjual, memberikan atau mewariskannya), untuk
disalurkan (hasilnya) pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada.
2. Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf menjelaskan, dalam pasal
28 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menjelaskan, bahwa
dalam hal berwakaf menggunakan uang itu dilakukan oleh wakif melalui
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang ditunjuk oleh menteri, kemudian
LKS diterbitkanlah sertifikat wakaf uang dan selanjutnya sertifikat wakaf
uang yang telah diterbitkan oleh LKS itu disampaikan kepada si wakif dan
nazhir sebagai bukti penyerahan atas harta beda wakaf dan ini dijelaskan
dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Selanjutnya pada
pasal 30 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 menjelaskan tentang LKS atas
nama nazhir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang tersebut kepada
Menteri selambat-lambatnya 7 (tujuh hari kerja sejak diterbitkannya sertifikat
wakaf uang. Diperjelas pada PP No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaannya
pada pasal 23 “Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui
LKS yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LKS Penerima Wakaf Uang (LKS-
PWU)”. Menteri yang dimaksud dalam menunjuk LKS menrupakan dasar dan
pertimbangan dari BWI sebagaimana dijelaskan dalam pasal selanjutnya yaitu
24 dalam PP No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaannya.
3. Meskipun kehadiran Undang-Undang tentang Wakaf telah memainkan
peranan yang lumayan penting dalam membangun masyarakt, namun hasil
studi bagaimana tentang keberadaan wakaf di masyarakat khususnya di
Kecamatan Tanete Riattang Barat menunjukkan masyarakat masih tertinggal
mengenai wakaf yang dimana wakaf uang sekiranya mampu meningkatkan
kesejahteraan umum. Dengan demikiaan, penelitian di lapangan menunjukkan
sebenarnya beberapa masyarakat khususnya di Kecamatan Tanete Riattang
Barat untuk mewakafkan uangnya sesuai dengan perundang-undangan yang
dijelaskan di atas cukup menarik perhatian masyarakat, namun kurangnya
sosialisasi dan perhatian dari pemerintah sehingga menilai lebih baik uang itu
larinya ke zakat dan infak.
B. Saran
1. Perlunya kerjasama antar pihak, yakni dari pemerintah dengan masyarakat
yang mestinya lebih mesosialisasikan kepada masyarakat terkait wakaf uang
supaya merubah paradigma atau pandang mereka mengenai wakaf uang,
karena jika implementasi wakaf uang berjalan sebagaimana mestinya
memiliki potensi yang sangat besar untuk mensejahterakan masyarakat
khususnya di Kecamatan Tanete Riattang Barat. Jadi dalam rangka
pengembangan secara luas, wakaf uang harus mendapat perhatian lebih.
2. Selanjutnya untuk para akademis agar dapat melanjutkan penelitian yang saya
buat ini dengan sudut pandang yang berbeda, seperti bagaimana pengelollan
wakaf uang yang ada di Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Ketersediaan
| SSYA20220300 | 300/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
300/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
