Analisis Strategi Pemasaran Produk Simpanan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Smart Mikro) Pada Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Bakti Huria Cabang Bone
Citra Paradita/01.16.186 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai “Analisis Strategi Pemasaran Produk Simpanan
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Smart-Mikro) pada Koperasi Simpan Pinjam
Pembiayaan Syariah (KSPPS) Bakti Huria Cabang Bone”. Jenis penelitian adalah
Field Reseacrh dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
Pertama pemasaran produk simpanan masyarakat berpenghasilan rendah (smart
mikro) dilakukan dengan menggunakan prinsip syariah, sebagaimana izin yang
diberikan DSN (Dewan Syariah Nasional), melalui Fatwa MUI dan peratuan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) tentang pembiayaan syariah. Kedua, produk Smart Mikro
dilakukan melalui 7P yaitu; 1) Menentukan produk yang akan dipasarkan atau
ditawarkan kepada masyarakat,; 2) Harga produk seminimal mungkin; 3)
Menawarkan produk simpanan melalui promosi seperti brosur, dan lebih utama terjun
langsung ke masyarakat seperti pasar, rumah-rumah dan tempat usaha mikro, serta
peningkatan kepercayaan masyarakat; 4) Pemilihan lokasi kantor yang strategis serta
penciptaan suasana kantor yang nyaman, 5) Marketer (karyawan pemasaran) jujur,
sabar dan kompeten; 6) Proses simpanan yang mudah melalui aplikasi, 7) Bukti fisik
dalam bentuk pelaporan dalam bentuk transaksi digital dan sms banking ke nomor
nasabah. Kedua, Kendala yang dihadapi diantaranya minat masyarakat untuk
menabung masih kurang, kepercayaan masyarakat yang masih kurang kepada
koperasi, serta dampak pandemi mengakibatkan masyarakat memiliki jumlah
simpanan yang menurun. Untuk mengatasinya dilakukan sosialisasi dengan bahasa
dan pendekatan sesuai dengan target pasar, pelayanan secara maksimal, melakukan
digitalisasi tabungan dengan aplikasi tertentu dan pelaporan berupa sms/pesan kepada
nomor nasabah terhadap setiap transaksi yang terjadi.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Strategi pemasaran produk simpanan masyarakat berpenghasilan rendah (smart
mikro) dilakukan dengan menggunakan prinsip syariah, sebagaimana izin yang
diberikan DSN (Dewan Syariah Nasional) melalui Fatwa MUI dan Otoritas
Jasa Keuangan tentang Simpanan Syariah.
2. Strategi pemasaran dilakukan dengan konsep Marketing Mix sesuai prinsip
pemasaran Rasulullah saw, yaitu produk, harga, promosi, lokasi, penjual, proses
dan bukti fisik. Strategi pemasaran terlebih dahulu dilakukan dengan survei
lingkungan (kebutuhan masyarakat), menentukan produk yang akan dipasarkan
atau ditawarkan kepada masyarakat, menawarkan produk simpanan melalui
promosi seperti brosur, dan lebih utama terjun langsung ke masyarakat seperti
pasar, rumah-rumah dan tempat usaha mikro, peningkatan kepercayaan
masyarakat, pemilihan lokasi kantor yang strategis serta penciptaan suasana
kantor yang nyaman baik bagi karyawan maupun nasabah yang datang
langsung ke kantor koperasi, proses simpanan yang mudah melalui aplikasi,
serta adnya pelaporan dalam bentuk transaksi digital dan sms banking ke nomor
nasabah.
3. Kendala yang dihadapi koperasi dalam pemasaran produk diantaranya minat
masyarakat untuk menabung masih kurang, kepercayaan masyarakat yang
masih kurang kepada koperasi, serta dampak pandemi mengakibatkan
masyarakat memiliki jumlah simpanan yang menurun. Namun, dari berbagai
kendala tersebut, koperasi senantiasa berupaya dalam sosialisasi kepada
masyarakat dengan bahasa dan pendekatan yang berbeda-beda disesuaikan
dengan target pasar untuk setiap produk simpanan, melakukan pelayanan secara
maksimanl, melakukan digitalisasi tabungan dengan aplikasi tertentu dan
pelaporan berupa sms/pesan kepada nomor nasabah terhadap setiap transaksi
yang terjadi.
B. Saran
Setelah mengadakan penelitian maka saran dari penelitian diantaranya:
1. Koperasi pembiayaan syariah ini menjadi salah satu koperasi yang masih bisa
bertahan dan berdiri kokok, berdampingan dengan bank-bank swasta atau
perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan, harus
senantiasa berbenah diri khususnya dalam pengelolaan koperasi secara
transparansi dan akuntabel.
2. Karyawan koperasi harus senantiasa menjalin silahturahmi dengan nasabah dan
calon nasabah agar, tidak kepercayaan masyarakat meningkat.
3. Masyarakat harus meningkatkan ketertarikan terhadap kegiatan menabung
sebagai investasi dan tabungan di masa yang akan datang, baik terduga dan
dalam keadaan darurat.
C. Implikasi
Penelitian ini memiliki implikasi dan manfaat bagi semua lapisan
masyarakat, jika menginginkan kehidupan yang terencana dan serba berkecukupan
di masa depan, maka upaya menabung dengan prinsip-prinsip syariah menjadi
pilihan.
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Smart-Mikro) pada Koperasi Simpan Pinjam
Pembiayaan Syariah (KSPPS) Bakti Huria Cabang Bone”. Jenis penelitian adalah
Field Reseacrh dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
Pertama pemasaran produk simpanan masyarakat berpenghasilan rendah (smart
mikro) dilakukan dengan menggunakan prinsip syariah, sebagaimana izin yang
diberikan DSN (Dewan Syariah Nasional), melalui Fatwa MUI dan peratuan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) tentang pembiayaan syariah. Kedua, produk Smart Mikro
dilakukan melalui 7P yaitu; 1) Menentukan produk yang akan dipasarkan atau
ditawarkan kepada masyarakat,; 2) Harga produk seminimal mungkin; 3)
Menawarkan produk simpanan melalui promosi seperti brosur, dan lebih utama terjun
langsung ke masyarakat seperti pasar, rumah-rumah dan tempat usaha mikro, serta
peningkatan kepercayaan masyarakat; 4) Pemilihan lokasi kantor yang strategis serta
penciptaan suasana kantor yang nyaman, 5) Marketer (karyawan pemasaran) jujur,
sabar dan kompeten; 6) Proses simpanan yang mudah melalui aplikasi, 7) Bukti fisik
dalam bentuk pelaporan dalam bentuk transaksi digital dan sms banking ke nomor
nasabah. Kedua, Kendala yang dihadapi diantaranya minat masyarakat untuk
menabung masih kurang, kepercayaan masyarakat yang masih kurang kepada
koperasi, serta dampak pandemi mengakibatkan masyarakat memiliki jumlah
simpanan yang menurun. Untuk mengatasinya dilakukan sosialisasi dengan bahasa
dan pendekatan sesuai dengan target pasar, pelayanan secara maksimal, melakukan
digitalisasi tabungan dengan aplikasi tertentu dan pelaporan berupa sms/pesan kepada
nomor nasabah terhadap setiap transaksi yang terjadi.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Strategi pemasaran produk simpanan masyarakat berpenghasilan rendah (smart
mikro) dilakukan dengan menggunakan prinsip syariah, sebagaimana izin yang
diberikan DSN (Dewan Syariah Nasional) melalui Fatwa MUI dan Otoritas
Jasa Keuangan tentang Simpanan Syariah.
2. Strategi pemasaran dilakukan dengan konsep Marketing Mix sesuai prinsip
pemasaran Rasulullah saw, yaitu produk, harga, promosi, lokasi, penjual, proses
dan bukti fisik. Strategi pemasaran terlebih dahulu dilakukan dengan survei
lingkungan (kebutuhan masyarakat), menentukan produk yang akan dipasarkan
atau ditawarkan kepada masyarakat, menawarkan produk simpanan melalui
promosi seperti brosur, dan lebih utama terjun langsung ke masyarakat seperti
pasar, rumah-rumah dan tempat usaha mikro, peningkatan kepercayaan
masyarakat, pemilihan lokasi kantor yang strategis serta penciptaan suasana
kantor yang nyaman baik bagi karyawan maupun nasabah yang datang
langsung ke kantor koperasi, proses simpanan yang mudah melalui aplikasi,
serta adnya pelaporan dalam bentuk transaksi digital dan sms banking ke nomor
nasabah.
3. Kendala yang dihadapi koperasi dalam pemasaran produk diantaranya minat
masyarakat untuk menabung masih kurang, kepercayaan masyarakat yang
masih kurang kepada koperasi, serta dampak pandemi mengakibatkan
masyarakat memiliki jumlah simpanan yang menurun. Namun, dari berbagai
kendala tersebut, koperasi senantiasa berupaya dalam sosialisasi kepada
masyarakat dengan bahasa dan pendekatan yang berbeda-beda disesuaikan
dengan target pasar untuk setiap produk simpanan, melakukan pelayanan secara
maksimanl, melakukan digitalisasi tabungan dengan aplikasi tertentu dan
pelaporan berupa sms/pesan kepada nomor nasabah terhadap setiap transaksi
yang terjadi.
B. Saran
Setelah mengadakan penelitian maka saran dari penelitian diantaranya:
1. Koperasi pembiayaan syariah ini menjadi salah satu koperasi yang masih bisa
bertahan dan berdiri kokok, berdampingan dengan bank-bank swasta atau
perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan, harus
senantiasa berbenah diri khususnya dalam pengelolaan koperasi secara
transparansi dan akuntabel.
2. Karyawan koperasi harus senantiasa menjalin silahturahmi dengan nasabah dan
calon nasabah agar, tidak kepercayaan masyarakat meningkat.
3. Masyarakat harus meningkatkan ketertarikan terhadap kegiatan menabung
sebagai investasi dan tabungan di masa yang akan datang, baik terduga dan
dalam keadaan darurat.
C. Implikasi
Penelitian ini memiliki implikasi dan manfaat bagi semua lapisan
masyarakat, jika menginginkan kehidupan yang terencana dan serba berkecukupan
di masa depan, maka upaya menabung dengan prinsip-prinsip syariah menjadi
pilihan.
Ketersediaan
| SFEBI20210054 | 54//2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
54/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
