Penerapan Akad Mukha> barahPetani Cengkih (Studi Pada Petani Cengkih di Desa La’loa Kec. Larompong Selatan Kab.Luwu)
Wahyuni Amiruddin/01.15.3.045 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang penerapan akad mukha> barahpada petani
cengkih di desa la’loa kecamatan larompong selatankabupaten luwu. Adapun pokok
masalahpada penelitian ini adalah bagaimana model kerjasama pada petani cengkih di
Desa La’loa Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu? dan bagaimana
penerapan akad mukha> barah pada petani cengkih di Desa La’loa Kecamatan
Larompong Selatan Kabupaten?.
Jenis penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan menggunakan
tekhnik analisi data descriptive analysis. Dimana penulis membaca, mempelajari,
memahami kemudian menguraikan data yang diperoleh dan membuat analisa-analisa
komprehensif sesuai dengan rumusan masalah dan tujuan penelitian. Adapun sumber
data penelitian ini adalah Kantor Desa dan beberapa penggarap lahan serta pemilk
lahan di Desa La’loa. Instrumen pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,
wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa model akad kerjasama yang ada di
desa la’loa kec. Larompong selatan kab. Luwu melibatkan 2 pihak yaitu pemilik
lahan dan penggarap lahan, dan semua biaya ditanggung oleh penggarap. Penerapan
Akad kerjasama yang dilakukan masyarakat dilakukan berdasarkan aturan agama
Islam dan juga menurut kebiasaan adat setempat berdasarkan aturan agama Islam dan
juga menurut kebiasaan adat setempat,seluruh pengelolaan mulai dari menggarap,
menanami, memupuki, menyirami, dan memeliharanya dari gangguan hama dan
penyakit serta memanen tanaman cengkih dilakukan oleh penggarap jadi penulis
mengkonotasikan sebagai akad Mukha> barah.
A. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian dan penjelasan dari bab perbab dari penelitian ini, maka
penulis penarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Model akad kerjasamayang ada di desa la’loa melibatkan 2 pihak, yaitu pihak
pemilik lahan dan pihak penggarap lahan, kerjasama di Desa La’loa
Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu pada praktiknya bibit
cengkih dan semua biaya ditanggung oleh penggarap lahan pemilik lahan
hanya menyediakan lahan. Waktu penggarapan lahan cengkih sampai bisa
berbuah membutuhkan waktu sekitar 4 sampai 5 tahun setelah panen kedua
pemilik lahan dan penggarap melakukan pembagian hasil panen kemudian
pemilik lahan menyerahkan sebagian lahannya kepada penggarap.
2. Penerapan akad mukha> barahyang dilakukan masyarakat di Desa La’loa
Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu dilakukan berdasarkan
aturan Islam yang sudah ada, akan tetapi mereka juga memakai menurut
kebiasaan adat setempat yakni masih banyak yang menggunakan akad secara
lisan dan penerapan akad mukha> barah memberikan banyak manfaat bagi
masyarakat setempat dan mempererat tali silahturahmi antara mereka, sikap
semacam itu tumbuh dikalangan masyarakat sehingga mereka senantiasa
bersedia melakukan kebaikan-kebaikan bahkan mungkin berkorban untuk
oraang lain jika dibutuhkan.
B. SARAN
1. Diharapkan agar skripsi ini menjadi suatu masukan kepada setiap pemilik
lahan dan penggarap agar bentuk perjanjiannya sebaiknya secara tertulis.
2. Disarankan kepada setiap pemilik lahan terutama mereka yang lahannya tidak
terolah (lahan tidur) agar dapat memberikan kepada orang lain untuk
dimanfaatkan produktifitasnya, sehingga dapat menunjang perekonomian
orang lain dan bagi diri pemilik lahan sendiri.
3. Diharapkan pula agar skripsi ini dapat memberikan manfaat kepada setiap
pembaca, sehingga keberadaanya dapat menambah khasanah literature
keilmuan.
4. Diharapkan agar skripsi ini dapat bermanfaat bagi agama, bangsa dan Negara.
cengkih di desa la’loa kecamatan larompong selatankabupaten luwu. Adapun pokok
masalahpada penelitian ini adalah bagaimana model kerjasama pada petani cengkih di
Desa La’loa Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu? dan bagaimana
penerapan akad mukha> barah pada petani cengkih di Desa La’loa Kecamatan
Larompong Selatan Kabupaten?.
Jenis penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan menggunakan
tekhnik analisi data descriptive analysis. Dimana penulis membaca, mempelajari,
memahami kemudian menguraikan data yang diperoleh dan membuat analisa-analisa
komprehensif sesuai dengan rumusan masalah dan tujuan penelitian. Adapun sumber
data penelitian ini adalah Kantor Desa dan beberapa penggarap lahan serta pemilk
lahan di Desa La’loa. Instrumen pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,
wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa model akad kerjasama yang ada di
desa la’loa kec. Larompong selatan kab. Luwu melibatkan 2 pihak yaitu pemilik
lahan dan penggarap lahan, dan semua biaya ditanggung oleh penggarap. Penerapan
Akad kerjasama yang dilakukan masyarakat dilakukan berdasarkan aturan agama
Islam dan juga menurut kebiasaan adat setempat berdasarkan aturan agama Islam dan
juga menurut kebiasaan adat setempat,seluruh pengelolaan mulai dari menggarap,
menanami, memupuki, menyirami, dan memeliharanya dari gangguan hama dan
penyakit serta memanen tanaman cengkih dilakukan oleh penggarap jadi penulis
mengkonotasikan sebagai akad Mukha> barah.
A. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian dan penjelasan dari bab perbab dari penelitian ini, maka
penulis penarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Model akad kerjasamayang ada di desa la’loa melibatkan 2 pihak, yaitu pihak
pemilik lahan dan pihak penggarap lahan, kerjasama di Desa La’loa
Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu pada praktiknya bibit
cengkih dan semua biaya ditanggung oleh penggarap lahan pemilik lahan
hanya menyediakan lahan. Waktu penggarapan lahan cengkih sampai bisa
berbuah membutuhkan waktu sekitar 4 sampai 5 tahun setelah panen kedua
pemilik lahan dan penggarap melakukan pembagian hasil panen kemudian
pemilik lahan menyerahkan sebagian lahannya kepada penggarap.
2. Penerapan akad mukha> barahyang dilakukan masyarakat di Desa La’loa
Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu dilakukan berdasarkan
aturan Islam yang sudah ada, akan tetapi mereka juga memakai menurut
kebiasaan adat setempat yakni masih banyak yang menggunakan akad secara
lisan dan penerapan akad mukha> barah memberikan banyak manfaat bagi
masyarakat setempat dan mempererat tali silahturahmi antara mereka, sikap
semacam itu tumbuh dikalangan masyarakat sehingga mereka senantiasa
bersedia melakukan kebaikan-kebaikan bahkan mungkin berkorban untuk
oraang lain jika dibutuhkan.
B. SARAN
1. Diharapkan agar skripsi ini menjadi suatu masukan kepada setiap pemilik
lahan dan penggarap agar bentuk perjanjiannya sebaiknya secara tertulis.
2. Disarankan kepada setiap pemilik lahan terutama mereka yang lahannya tidak
terolah (lahan tidur) agar dapat memberikan kepada orang lain untuk
dimanfaatkan produktifitasnya, sehingga dapat menunjang perekonomian
orang lain dan bagi diri pemilik lahan sendiri.
3. Diharapkan pula agar skripsi ini dapat memberikan manfaat kepada setiap
pembaca, sehingga keberadaanya dapat menambah khasanah literature
keilmuan.
4. Diharapkan agar skripsi ini dapat bermanfaat bagi agama, bangsa dan Negara.
Ketersediaan
| SFEBI20190159 | S159/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
S159/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
