Analisis Diskresi Hakim Dalam Memutuskan Dispensasi Nikah Berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 dan Undang- undang No. 16 Tahun 2019 (Studi di Pengadilan Agama Bungku Kelas II Kab.Marowali).
Nur Anisa/01.171.052 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Analisis Diskresi Hakim Dalam Memutuskan
Dispensasi Nikah Berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 dan Undang-
undang No. 16 Tahun 2019 (Studi di Pengadilan Agama Bungku Kelas II
Kab.Marowali). Pokok permasalahannya ialah pertama,bagaimana tata cara dan
prosedur yang ditempuh hakim Pengadilan Agama Bungku dalam menjatuhkan
putusan terhadap perkara dispensasi umur berdasarkan undang-undang perkawinan
dan undang-undang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kedua faktor
apa yang menjadi pertimbangan hakim PA Bungku dalam menjatuhkan putusan
terhadap perkara dispensasi umur. ketiga, Bagaimana strategi atau bentuk yang
digunakan hakim PA Bungku dalam menjatuhkan putusan perkara dispenasasi umur.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sebenarnya bagaimana prosedur,
strategi dan faktor pertimbangan yang ditempuh oleh hakim PA Bungku dalam
menyelesaikan perkara dispensasi umur. Untuk memudahkan pemecahan masalah
tersebut, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat
lapangan (field research). Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan
dokumentasi. Data yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan metode
reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam memutuskan perkara
dispensasi nikah di Pengadilan Agama Bungku dapat diuraikan berdasarkan, Pertama
prosedur yang ditempuh hakim Pengadilan Agama Bungku yaitu pihak pemohon
akan diminta untuk melengkapi semua persyaratan terlebih dahulu pada saat
pendaftaran perkara, dengan melampirkan semua hal yang dibutuhkan di persidangan,
Kedua, faktor pertimbangan hakim Pengadilan Agama Bungku dalam mengambil
keputusan pada permohonan selalu berpatokan pada aturan undang-undang yang ada,
serta tergantung dari kasus yang dihadapi atau alasan-alasan mengajukan permohonan
dispensasi nikah. Ketiga strategi hukum hakim di Pengadilan Agama Bungku yaitu
hakim akan berupaya untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi sebelum masuk
ke tahap persidangan. jika pada tahap mediasi itu gagal maka akan dilanjutkan ke
tahap selanjutnya, namun jika berhasil maka permasalahan akan selesai.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan
sebagai berikut:
1. Prosedur yang ditempuh hakim Pengadilan Agama Bungku dalam memutuskan
perkara dispensasi nikah, pihak pemohon akan diminta untuk melengkapi
semua persyaratan terlebih dahulu pada saat pendaftaran perkara, dengan
melampirkan semua hal yang dibutuhkan di persidangan, agar proses
persidangan bisa dilakukan dengan cepat dan biayanya bisa lebih ringan. Hal
tersebut dikarenakan hal-hal yang dibutuhkan di dalam persidangan telah
dipenuhi terlebih dahulu, sehingga hakim hanya akan memeriksa
permohonannya dan memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Sesuai dengan apa yang ada di dalam aturan yang telah ditetapkan, baik itu
undang-undang perkawinan, Kompilasi Hukum Islam maupun penetapan
MahkamahAgung tentang penerapan dispensasi nikah, atas pemberian hak
menikah untuk anak di bawah umur.
2. Faktor pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah
yaitu hakim yang ada di Pengadilan Agama Bungku dalam mengambil
keputusan pada permohonan dispensasi nikah itu selalu berpatokan pada aturan
undang-undang yang ada, baik itu undang-undang perkawinan, undang-undang
tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta tergantung dari
57
kasus yang dihadapi atau alasan-alasan sehingga pihak pemohon mengajukan
permohonan dispensasi nikah di Pengadilan.
3. Strategi hukum hakim di Pengadilan Agama Bungku dalam memutuskan
perkara dispensasi nikah yaitu bahwa hakim dalam memberikan putusan akan
melakukan upaya terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan melalui
mediasi sebelum masuk ketahap persidangan. Jika pada tahap mediasi itu gagal
maka akan dilanjutkan ketahap selanjutnya, namun jika berhasil maka
permasalahan akan selesai. Selain itu, dalam putusannya hakim tidak pernah
lepas dari aturan hukum dan undang-undang yang digunakan sebagai acuan dan
dasar hukum dalam memutuskan perkara dispensasi nikah.
B. Implikasi
Setelah mengadakan penelitian mengenai analisis diskresi hakim dalam
memutuskan dispensasi nikah berdasarkanUndang-undang No. 23 Tahun 2002
danUndang-undang No. 16 Tahun 2019, yang dilakukan langsung di Pengadilan
Agama Bungku Kabupaten Marowali, maka saran peneliti sebagai berikut :
1. Kepada Hakim Pengadilan Agama Bungku yang menangani perkara dispensasi
nikah. Sebab, pengajuan dispensasi nikah semakin tahun akan semakin
bertambah, sehingga pemeriksaan terhadap surat permohonan harus betul-betul
diperhatikan, dan harus tetap berpatokan pada aturan yang telah ditetapkan.
Terutama undang-undang perkawinan dan undang-undang pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak.
2. Kepada masyarakat yang akan mengajukan permohonan dispensasi nikah.
Sebab, di zaman sekarang pemahaman maupun aturan tentang dispensasi nikah
maupun hak-hak yang berhubungan tentang anak sudah ada dan mudah di akses
melalui internet, sehingga itu bisa menjadi sarana penambah informasi
mengenai batas usia yang dibolehkan untuk menikah dan batas usia yang
dikategorikan sebagai usia anak-anak sesuai aturan yang telah ada. Serta
diharapkan masyarakat bisa lebih memahami hak dan kebutuhan yang harus
diberikan kepada anak terlebih dahulu sebelum dinikahkan.
Dispensasi Nikah Berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 dan Undang-
undang No. 16 Tahun 2019 (Studi di Pengadilan Agama Bungku Kelas II
Kab.Marowali). Pokok permasalahannya ialah pertama,bagaimana tata cara dan
prosedur yang ditempuh hakim Pengadilan Agama Bungku dalam menjatuhkan
putusan terhadap perkara dispensasi umur berdasarkan undang-undang perkawinan
dan undang-undang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kedua faktor
apa yang menjadi pertimbangan hakim PA Bungku dalam menjatuhkan putusan
terhadap perkara dispensasi umur. ketiga, Bagaimana strategi atau bentuk yang
digunakan hakim PA Bungku dalam menjatuhkan putusan perkara dispenasasi umur.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sebenarnya bagaimana prosedur,
strategi dan faktor pertimbangan yang ditempuh oleh hakim PA Bungku dalam
menyelesaikan perkara dispensasi umur. Untuk memudahkan pemecahan masalah
tersebut, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat
lapangan (field research). Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan
dokumentasi. Data yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan metode
reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam memutuskan perkara
dispensasi nikah di Pengadilan Agama Bungku dapat diuraikan berdasarkan, Pertama
prosedur yang ditempuh hakim Pengadilan Agama Bungku yaitu pihak pemohon
akan diminta untuk melengkapi semua persyaratan terlebih dahulu pada saat
pendaftaran perkara, dengan melampirkan semua hal yang dibutuhkan di persidangan,
Kedua, faktor pertimbangan hakim Pengadilan Agama Bungku dalam mengambil
keputusan pada permohonan selalu berpatokan pada aturan undang-undang yang ada,
serta tergantung dari kasus yang dihadapi atau alasan-alasan mengajukan permohonan
dispensasi nikah. Ketiga strategi hukum hakim di Pengadilan Agama Bungku yaitu
hakim akan berupaya untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi sebelum masuk
ke tahap persidangan. jika pada tahap mediasi itu gagal maka akan dilanjutkan ke
tahap selanjutnya, namun jika berhasil maka permasalahan akan selesai.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan
sebagai berikut:
1. Prosedur yang ditempuh hakim Pengadilan Agama Bungku dalam memutuskan
perkara dispensasi nikah, pihak pemohon akan diminta untuk melengkapi
semua persyaratan terlebih dahulu pada saat pendaftaran perkara, dengan
melampirkan semua hal yang dibutuhkan di persidangan, agar proses
persidangan bisa dilakukan dengan cepat dan biayanya bisa lebih ringan. Hal
tersebut dikarenakan hal-hal yang dibutuhkan di dalam persidangan telah
dipenuhi terlebih dahulu, sehingga hakim hanya akan memeriksa
permohonannya dan memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Sesuai dengan apa yang ada di dalam aturan yang telah ditetapkan, baik itu
undang-undang perkawinan, Kompilasi Hukum Islam maupun penetapan
MahkamahAgung tentang penerapan dispensasi nikah, atas pemberian hak
menikah untuk anak di bawah umur.
2. Faktor pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah
yaitu hakim yang ada di Pengadilan Agama Bungku dalam mengambil
keputusan pada permohonan dispensasi nikah itu selalu berpatokan pada aturan
undang-undang yang ada, baik itu undang-undang perkawinan, undang-undang
tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta tergantung dari
57
kasus yang dihadapi atau alasan-alasan sehingga pihak pemohon mengajukan
permohonan dispensasi nikah di Pengadilan.
3. Strategi hukum hakim di Pengadilan Agama Bungku dalam memutuskan
perkara dispensasi nikah yaitu bahwa hakim dalam memberikan putusan akan
melakukan upaya terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan melalui
mediasi sebelum masuk ketahap persidangan. Jika pada tahap mediasi itu gagal
maka akan dilanjutkan ketahap selanjutnya, namun jika berhasil maka
permasalahan akan selesai. Selain itu, dalam putusannya hakim tidak pernah
lepas dari aturan hukum dan undang-undang yang digunakan sebagai acuan dan
dasar hukum dalam memutuskan perkara dispensasi nikah.
B. Implikasi
Setelah mengadakan penelitian mengenai analisis diskresi hakim dalam
memutuskan dispensasi nikah berdasarkanUndang-undang No. 23 Tahun 2002
danUndang-undang No. 16 Tahun 2019, yang dilakukan langsung di Pengadilan
Agama Bungku Kabupaten Marowali, maka saran peneliti sebagai berikut :
1. Kepada Hakim Pengadilan Agama Bungku yang menangani perkara dispensasi
nikah. Sebab, pengajuan dispensasi nikah semakin tahun akan semakin
bertambah, sehingga pemeriksaan terhadap surat permohonan harus betul-betul
diperhatikan, dan harus tetap berpatokan pada aturan yang telah ditetapkan.
Terutama undang-undang perkawinan dan undang-undang pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak.
2. Kepada masyarakat yang akan mengajukan permohonan dispensasi nikah.
Sebab, di zaman sekarang pemahaman maupun aturan tentang dispensasi nikah
maupun hak-hak yang berhubungan tentang anak sudah ada dan mudah di akses
melalui internet, sehingga itu bisa menjadi sarana penambah informasi
mengenai batas usia yang dibolehkan untuk menikah dan batas usia yang
dikategorikan sebagai usia anak-anak sesuai aturan yang telah ada. Serta
diharapkan masyarakat bisa lebih memahami hak dan kebutuhan yang harus
diberikan kepada anak terlebih dahulu sebelum dinikahkan.
Ketersediaan
| SSYA20210017 | 17/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
17/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
