Tinjauan Yuridis Tentang Pandangan Hakim Terhadap Isbat Nikah Orang Yang Meninggal Dunia ( Studi Kasus Pengadilan Agama Bulukumba)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai“ Tinjauan Yuridis Tentang Pandangan
Hakim Terhadap Isbat Nikah Orang Yang Meninggal dunia( Studi Kasus Pengadilan
Agama Bulukumba)”. Hal yang penting dikaji dalam skripsi ini yakni tentang
pandangan hakim terhadap isbat nikah orang yang meninggal dunia dengan
mengambil studi kasus di Pengadilan Agama Bulukumba dengan mengaitkanya
dengan perspektif hukum islam terhadap isbat nikah orang yang meninggal dunia.
Penelitian ini juga mempunyai tujuan yakni menambah, memperluas,
memperdalam pengetahuan dalam mengembangkan ilmu-ilmu hukum islam terutama
pada masalah isbat nikah orang yang telah meninggad dunia.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, Jenis penelitian ini adalah
penelitian kualiatif (qualitatif research) dengan menggunakan pendekatan yuridis
maupun psikologis.
Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan
dokumentasi. Data dianalisis dengan metode analisis deskriktif yaitu menganalis data
dan menyajikan fakta secara sistematik sehingga dapat lebih mudah untuk dipahami
dan disimpulkan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan hakim terhadap isbat nikah
orang yang meninggal dunia sah-sah saja, perkara tersebut dapat di proses selama
memenuhi persyaratan formil ataupun materil dalam mengajukan perkara ke
Pengadilan Agama, serta terbuktinya bahwa benar telah terjadi pernikahan yang telah
memenuhi syarat dan rukun perkawinan maka hakin wajib mangabulkan
permohonan tersebut dengan mengambil dasar hukum pada Pasal 7 ayat (2)
Kompilasi hukum islam. Sedangkan menurut perspektif hukum islam meskipun
sebelumya dalam agama islam tidak ada anjuran atau perintah untuk melakukan
pencatatan perkawinan namun di anjurkan untuk melakukan pencatatan pada saat
bermuamalah dalam Q.S Al-Baqarah ayat 282, kemudiaan mengenai penetapan isbat
nikah hukum islam menggunakan metode istinbat qiyas yang pelaksanaanya
dikaitkan dengan kegiatan muamalah pada Q.S Al-Baqarah 282. Dengan adanya ayat
ayat ini yang dijadikan sebagai dasar pencatatan perkawinan yang memeperkuat
bahwa isbat nikah terhaadap pasangan yang telah meninggal dunia disa dikabulkan.
Karna pencatatan perkawinan mempunyai kedudukan yang sangat penting bagi
kehidupan untuk menjamin ketertiban hukum, yang berfungsi sebagai instrumen
kepastian hukum, kemudahan hukum, di samping sebagai salah satu bukti
perkawinana.
A. Kesimpulan
Setelah melakukan penelitian dan analisa tentang Tinauan Yuridis
Pandangan Hakim Pengadilan Agama Bulukumba Terhadap Isbat Nikah
Orang yang Meninggal Dunia maka dapat disimpulkan:
1. Pandanga Hakim Terhadap Isbat Nikah Orang Yang Meninggal
Dunia
Pandangan hakim mengenai isbat nikah orang yang meninggal dunia,
perkara tersebut dapat diproses bila sang pemohon dapat memenuhi
persyaratan formil maupun materil dalam mengajukan perkara, serta hakim
dalam mengabulkan melihat pada alasan memohon isbat nikah tersebut. Isbat
nikah merupakan hal yang penting karna apabila ada pernikahan yang tidak
tacatat dan tidak mengajukan isbat nikah maka pernikahan tersebut tidak
memiliki kekuatan hukum karna perkawinan tersebut di anggap tidak pernah
ada, yang pada akhirnya mimbulkan banyak kesulitan dalam mengurus hal-
hal yang berkaitan dengan kepentingan Negara, seperti mengurus akte
kelahiran , mengurus perceraian, mengurus peralihan warisan ,membuat
pasport haji, perwalian, pemindahan gaji bagi janda vetran, keturunan hanya
memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja, dan mengurus
perlengkapan administrasi lainya. Namun dalam proses pengabulan isbat
nikah orang yang meninggal dunia hakim melihat alasan permohonan isbat
nikah orang yang meninggal dunia tersebut namun pada dasarnya pengabulan
isbat nikah orang yang meninggal dunia karna terpenuhinya syarat dan rukun
perkawinan tersebut.
2. Perspektif Hukum Islam Terhadap Isbat Nikah Orang Yang MeninggalDunia
Perspektif hukum islam terhadap isbat nikah orang yang meninggal dunia,
dalam hal ini hakim mengacu pada Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan menurut
perspektif hukum islam terhadap isbat nikah tidak dijelaskan seara spesifik,
namun legalitas penerapan isbat nikah dapat diakui berdasarkan sistem qiyas
dengan kegiatan muamalah yang mewajibkan adanya pencatatan perkawinan.
Oleh sebab itu penulis menyimpulkan bahwa permohonan isbat nikah kepada
suami yang telah meninggal dunia dapat dikabulkan dengan melihat tujuan
pengajuan permohonan serta syarat dan rukun perkawinanya dengan mengambil
dasar hukum
pada
Kompilasi Hukum Islam dan menurut perspektif
hukum
islam isbat nikah orang yang meniggal dunia dapat diqiyaskan kedalam kegiatan
muamalah yang mewajibkan adanya pencatatan perkawinan.
B. Implikasi
Berdasarkan dari hasil pembahasan di atas, penulis akan memberikan
saran atas sebagai sumbangan pemikiran dari penulis yaitu, bagi pasangan yang hendak melakukan
perkawinan hendaknya memahami tujuan perkawinan, memahami persyaratan perkawinan baik secara agama maupun secara negara agar sah di mata agama dan negara agar di kemudian hari tidak
terjadi sesuatu hal yang tidak di inginkan yang dapat merugikan dan yang
palin terpenting memantapkan niat dalam melakukan perkawinan.
Ketersediaan
SSYA2020005252/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

52/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

isbat nikah

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top