Tinjauan Hukum Islam Terhadap UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Pernikahan 19 Tahun Bagi Laki-Laki Dan Perempuan (Studi Kec. Barebbo
Amriana/01.16.1141 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Tinjauan Hukum Islam Terhadap UU NO.
16 tahun 2019 tentang pernikahan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan di KUA
Kec. Barebbo. Pokok permasalahannya adalah bagaimana pandangan masyarakat
tentang perkawinan di kec. Barebbo dengan adanya UU No. 16 tahun 2019 dan
bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap UU No. 16 tahun 2019 tentang
pernikahan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan di KUA Kec. Barebbo. Penelitian
ini merupakan penelitian Kualitatif yang menggunakan metode dengan tiga
pendekatan yakni; pendekatan yuridis Normatif, pendekatan teologi normatif dan
pendekatan sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan
wawancara secara langsung kepada masyarakat kec. Barebbo dan kepada kepala
KUA dan penyuluh KUA Kec. Barebbo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan masyarakat tentang
perkawinan di kec. Barebbo dengan adanya UU No. 16 tahun 2019 dan untuk
mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap UU No. 16 tahun 2019 tentang
pernikahan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya pandangan masyarakat
dengan berlakunya Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang umur 19 tahun bagi
laki-laki dan perempuan dengan umur 19 tahun di nilai telah matang jiwa raganya
untuk melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara
baik tanpa berakhir pada perceraian. Ajaran agama Islam tidak menjelaskan dengan
tegas dan jelas mengenai berapa umur sesorang bisa melaksanakan perkawinan akan
tetapi syariat Islam memberikan isyarat sesorang bisa dikatakan layak melaksanakan
pernikahan. Hukum Islam membolehkan pernikahan usia dini dengan syarat sudah
baligh Kedewasaan itu bukan tergantung pada usia, namun tergantung pada
kecerdasan atau kedewasaan pikiran melaksanakan perkawinan
A.Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan
(field research) dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap UU No.16
tahun 2019 Tentang Pernikahan 19 Tahun Bagi Laki-laki Dan Perempuan
(Studi Kasus KUA Kec. Barebbo)” maka penulis memberikan kesimpulan:
1. Pandangan masyarakat dengan berlakunya Undang-Undang No. 16 tahun
2019 tentang perkawinan dapat membatasi usia menikah dengan umur 19
tahun sudah memasuki tahap kematangan dalam tingkatan kedewasaan
seseorang, pembatasan minimal usia perkawinan diperlukan karena dalam
perkawinan sebagai peristiwa hukum yang akan merubah kedudukan, hak dan
kewajiban pada diri seseorang, perubahan tersebut diantaranya adalah
perubahan hak dan kewajiban diri seorang anak menjadi suami atau istri.
Dalam perkawinan membutuhkan suatu persiapan matang, baik secara
biologis maupun psikologis.
2. Ajaran agama Islam tidak menjelaskan dengan tegas dan jelas mengenai
berapa umur sesorang bisa melaksanakan perkawinan akan tetapi syariat Islam
memberikan isyarat sesorang bisa dikatakan layak melaksanakan pernikahan.
Hukum Islam membolehkan pernikahan usia dini dengan syarat sudah baligh
Kedewasaan itu bukan tergantung pada usia, namun tergantung pada
kecerdasan atau kedewasaan pikiran melaksanakan perkawinan.
B. Saran
1. Kepada masyarakat khusunya orang tua peneliti mengharap jangan
menikahkan anaknya terlalu muda kecuali dengan alasan mendesak agar
anaknya bisa sekolah setinggi mungkin dan pemikirannya lebih dewasa
nantinya ketika menikah.
2. Kami harap kepala KUA kecamatan Barebbo agar membatasi lebih ketat
calon pengantin yang menikah di usia dini dan memberikan arahan kepada
calon pengantin agar tidak menikah di usia dini.
16 tahun 2019 tentang pernikahan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan di KUA
Kec. Barebbo. Pokok permasalahannya adalah bagaimana pandangan masyarakat
tentang perkawinan di kec. Barebbo dengan adanya UU No. 16 tahun 2019 dan
bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap UU No. 16 tahun 2019 tentang
pernikahan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan di KUA Kec. Barebbo. Penelitian
ini merupakan penelitian Kualitatif yang menggunakan metode dengan tiga
pendekatan yakni; pendekatan yuridis Normatif, pendekatan teologi normatif dan
pendekatan sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan
wawancara secara langsung kepada masyarakat kec. Barebbo dan kepada kepala
KUA dan penyuluh KUA Kec. Barebbo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan masyarakat tentang
perkawinan di kec. Barebbo dengan adanya UU No. 16 tahun 2019 dan untuk
mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap UU No. 16 tahun 2019 tentang
pernikahan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya pandangan masyarakat
dengan berlakunya Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang umur 19 tahun bagi
laki-laki dan perempuan dengan umur 19 tahun di nilai telah matang jiwa raganya
untuk melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara
baik tanpa berakhir pada perceraian. Ajaran agama Islam tidak menjelaskan dengan
tegas dan jelas mengenai berapa umur sesorang bisa melaksanakan perkawinan akan
tetapi syariat Islam memberikan isyarat sesorang bisa dikatakan layak melaksanakan
pernikahan. Hukum Islam membolehkan pernikahan usia dini dengan syarat sudah
baligh Kedewasaan itu bukan tergantung pada usia, namun tergantung pada
kecerdasan atau kedewasaan pikiran melaksanakan perkawinan
A.Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan
(field research) dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap UU No.16
tahun 2019 Tentang Pernikahan 19 Tahun Bagi Laki-laki Dan Perempuan
(Studi Kasus KUA Kec. Barebbo)” maka penulis memberikan kesimpulan:
1. Pandangan masyarakat dengan berlakunya Undang-Undang No. 16 tahun
2019 tentang perkawinan dapat membatasi usia menikah dengan umur 19
tahun sudah memasuki tahap kematangan dalam tingkatan kedewasaan
seseorang, pembatasan minimal usia perkawinan diperlukan karena dalam
perkawinan sebagai peristiwa hukum yang akan merubah kedudukan, hak dan
kewajiban pada diri seseorang, perubahan tersebut diantaranya adalah
perubahan hak dan kewajiban diri seorang anak menjadi suami atau istri.
Dalam perkawinan membutuhkan suatu persiapan matang, baik secara
biologis maupun psikologis.
2. Ajaran agama Islam tidak menjelaskan dengan tegas dan jelas mengenai
berapa umur sesorang bisa melaksanakan perkawinan akan tetapi syariat Islam
memberikan isyarat sesorang bisa dikatakan layak melaksanakan pernikahan.
Hukum Islam membolehkan pernikahan usia dini dengan syarat sudah baligh
Kedewasaan itu bukan tergantung pada usia, namun tergantung pada
kecerdasan atau kedewasaan pikiran melaksanakan perkawinan.
B. Saran
1. Kepada masyarakat khusunya orang tua peneliti mengharap jangan
menikahkan anaknya terlalu muda kecuali dengan alasan mendesak agar
anaknya bisa sekolah setinggi mungkin dan pemikirannya lebih dewasa
nantinya ketika menikah.
2. Kami harap kepala KUA kecamatan Barebbo agar membatasi lebih ketat
calon pengantin yang menikah di usia dini dan memberikan arahan kepada
calon pengantin agar tidak menikah di usia dini.
Ketersediaan
| 01.16.1141 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
79/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
