Komersialisasi Perkawinan Lintas Negara Sebagai Motif Perdagangan Perempuan Perspektif Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberabtasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO)

No image available for this title
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang
dijadikan sebagai dasar, aturan, norma dan pijakan bagi setiap orang dalam
melakukan suatu perbuatan. Walaupun demikian peraturan perundang-undangan
yang tersusun dalam tata hukum Indonesia kerap dipergunakan tidak sesuai
sebagaimana mestinya, hal ini dilihat dari banyaknya perbuatan menyimpang,
salah satu di antaranya adalah kasus perdagangan perempuan (traffick women)
dengan motif perkawinan lintas negara yang masih marak terjadi. Maka dari itu,
Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang (PTPPO) dijadikan sebagai aturan tertulis untuk
menanggulangi komersialisasi perkawinan lintas negara sebagai motif
perdagangan perempuan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian pustaka
(library research), yaitu menelaah beberapa buku sebagai sumber bahan
hukumnya. Sedangkan Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis
normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini
adalah sumber data primer, yaitu mempunyai otoritas yang terdiri atas peraturan
perundang-undangan, catatan penting atau risalah dalam pembuatan suatu
peraturan perundang-undangan. Sumber data sekunder, yaitu semua publikasi
tentang data yang merupakan dokumen yang tidak resmi terdiri atas buku-buku
teks yang membicarakan suatu dan/atau beberapa permasalahan hukum
termasuk skripsi, tesis, disertasi dan jurnal. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui penerapan undang-undang No. 21 tahun 2007 dalam menanggulangi
komersialisasi perkawinan lintas negara sebagai motif perdagangan perempuan,
faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya perdagangan perempuan, serta
metode atau strategi yang digunakan untuk menanggulangi perdagangan
perempuan dengan motif perkawinan lintas negara.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi dalam bentuk
sosialisasi mengenai pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dilakukan
terbatas dan belum menyeluruh, karena belum menyentuh desa dan pelosok-
pelosok. Walaupun Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan
Anak (P2TP2A) sudah tersebar di 34 Provinsi di Indonesia. Dalam kasus
perdagangan perempuan yang terjadi di berbagai negara diantaranya di
pengaruhi oleh beberapa faktor yakni faktor ekonomi, faktor keluarga, faktor
religi, faktor lingkungan, faktor sosial budaya, faktor perkembangan teknologi,
dan faktor pendidikan. Strategi yang dilakukan berupa perlindungan kepada
korban melalui Kementerian Sosial, mengidentifikasi, menerima, dan membantu
lebih banyak korban eksploitasi di luar negeri. Sedangkan metode
penanggulangan dapat dilakukan dengan membentuk instrumen hukum,
penegakan hukum, peningkatan sumber daya manusia, menindak tegas pelaku
trafficking, sosialisasi produk hukum melalui penyuluhan, melakukan kerjasama
dengan media massa, membangun kesadaran berspektif perempuan di kalangan
aparat, dan meningkatkan perekonomian.
A. Simpulan
Berdasarkan pemaparan yang terdapat pada pembahasan sebelumnya
maka penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut:
1. Penerapan Undang- Undang belum memenuhi standar maksimal
pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), namun
pemerintahan indonesia belum melakukan upaya signifikan untuk
mewujudkannya. Upaya-upaya tersebut antara lain memberikan layanan
perlindungan kepada lebih banyak korban melalui Kementerian Sosial,
mengidentifikasi, menerima, dan membantu lebih banyak korban eksploitasi
di luar negeri.
2. Perdagangan perempuan yang terjadi di berbagai negara diantaranya di
pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya faktor ekonomi, faktor keluarga,
faktor religi, faktor eksteren yang mencakup faktor lingkungan, faktor sosial
budaya, faktor perkembangan teknologi, dan faktor pendidikan.
3. Metode atau strategi yang digunakan dalam menanggulangi kasus
perdagangan perempuan dengan motif perdagangan perempuan dapat
dirumuskan dan di implementasikan melalui upaya penegakan hukum,
peningkatan sumber daya manusia, menindak tegas pelaku trafficking,
penegakan hukum yang lebih masif dan melakukan kerjasama dengan media
massa, membangun kesadaran berspektif perempuan supaya meningkatkan
perekonomian dari korban Trafficking, dan meningkatkan perekonomian.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan simpulan tersebut, maka di bawah ini akan
diuraikan saran-saran. Adapun saran-saran yang penulis maksudkan dalam
pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Disarankan kepada pemerintah agar menerapkan UU No 21 Tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang diterapkan dan
dijalankan sebagaimana mestinya supaya masyarakat tidak menjadi korban
perdagangan perempuan dengan motif apapun.
2. Disarankan kepada pemerintah untuk memberikan sosialisasi yang
maksimal mengenai tindak pidana perdagangan orang agar tidak terjadi
komersialisasi, baik baik yang berasal dari faktor ekonomi, faktor keluarga,
faktor religi, faktor eksteren yang mencakup faktor lingkungan, faktor sosial
budaya, faktor perkembangan teknologi, dan faktor pendidikan.
3. Disarankan kepada pemerintah bahwa perkawinan campuran di Indonesia di
perketat untuk menghindari komersialisasi perdagangan perempuan dengan
cara menerapkan metode atau strategi melalui pembentukan instrumen
hukum, penegakan hukum, peningkatan sumber daya manusia, menindak
tegas pelaku trafficking, sosialisasi produk hukum melalui penyuluhan,
melakukan kerjasama dengan media massa, membangun kesadaran
berspektif perempuan di kalangan aparat, dan meningkatkan perekonomian
dalam menanggulangi komersialisasi perdagangan perempuan
Ketersediaan
SSYA20200199199/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

199/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top