Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Dagang Melalui Sistem Elektronik Di Indonesia Dalam Perspektif Islam
Ambo Tuo/01.16.5139 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi
dagang melalui sistem elektronik di Indonesia dalam perspektif Islam. Tujuan dari
penelitian adalah 1) Untuk mengetahui hak-hak konsumen dalam perundang-
undangan Indonesia dan konvensi Internasional, serta dalam hukum Islam; 2) Untuk
mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi dagang melalui
sistem elektronik; 3) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap perlindungan
konsumen dalam transaksi dagang melalui sistem elektronik.
Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah Kepustakaan (Library
Research) yaitu metode yang penulis gunakan yaitu kajian dengan menelaah dan
menelusuri literatur yang berkenaan dengan masalah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Hak-hal konsumen dalam
perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UUPK dalam pasal 4 disebutkan juga
sejumlah yang mendapat jaminan dan perlindungan hukum yakni (a) Hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan (b) Hak untuk memilih barang dan/atau
jasa (c) Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur (d) Hak untuk didengar
pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa; 2) Perlindungan hukum bagi
konsumen dalam transaksi dagang melalui sistem elektronik yang dipandang dari dua
segi yakni (a) perlindungan hukum prefentif dilakukan melalui pembentukan norma-
norma yang substansinya mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen dalam
peraturan perundang-undangan. Pengaturan penyelenggaran transaksi dagang melalui
sistem elektronik yang berlaku saat ini adalah UU ITE dan UU Perdagangan, (b)
perlindungan huku refresif, dilakukan dengan pelindungan hak-hak konsumen
transaksi dagang melalui sistem elektronik, dengan mencantumkan norma-norma
yang bersifat represif, berupa sanksi atas pelanggaran terhadap norma-norma yang
dilarang dalam undang-undang; 3) Bentuk-bentuk perlindungan konsumen pada
transaksi jual beli secara elektronik dalam hukum Islam dibagi dalam tiga bagian
yakni Larangan praktik penipuan, berbuat curang, dan unsur gharar, bentuk Jual Beli
yang Batal dan hak khiyar.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas maka diperoleh beberapa
kesimpulan bahwa:
1. Hak-hal konsumen dalam perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UUPK
dalam pasal 4 disebutkan juga sejumlah yang mendapat jaminan dan perlindungan
hukum yakni (a) Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan (b) Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa (c) Hak atas informasi yang benar, jelas, dan
jujur (d) Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa.
Sedangkan dalam hukum Islam, tidak hanya konsumen yang diberikan
perlindungan tetapi juga pelaku usaha dengan memberikan ruang kepada mereka
untuk mempertahankan hak-haknya dalam perdagangan melalui khiyar, beberapa
jenis hak khiyar diantaranya adalah; khiyar majelis, khiyar syarat, khiyar „aib,
khiyar tadlis, khiyar al-gabn al-fahisy (khiyar al-mustarsil), khiyar ru‟yah,
dan khiyar ta‟yin.
2. Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi dagang melalui sistem
elektronik yang dipandang dari dua segi yakni (a) perlindungan hukum prefentif
dilakukan melalui pembentukan norma-norma yang substansinya mencegah
terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen dalam peraturan perundang-undangan.
Pengaturan penyelenggaran transaksi dagang melalui sistem elektronik yang
berlaku saat ini adalah UU ITE dan UU Perdagangan, (b) perlindungan huku
refresif, dilakukan dengan pelindungan hak-hak konsumen transaksi dagang
melalui sistem elektronik, dengan mencantumkan norma-norma yang bersifat
represif, berupa sanksi atas pelanggaran terhadap norma-norma yang dilarang
dalam undang-undang.
3. Bentuk-bentuk perlindungan konsumen pada transaksi jual beli secara elektronik
dalam hukum Islam dibagi dalam tiga bagian yakni Larangan praktik penipuan,
berbuat curang, dan unsur gharar, bentuk Jual Beli yang Batal dan hak khiyar.
B. Implikasi
1. Bagi masyarakat harus bersikap jujur. Kejujuran dan kebenaran merupakan
sebuah nilai yang sangat penting. Berkaitan dengan ini, bentuk penipuan,
membuat pernyataan palsu, sikap eksploitasi adalah dilarang.
2. Bagi konsumen juga harus selalu menanamkan sikap kehati-hatian dalam
bertransaksi, sehingga tidak mudah dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak
bertanggung jawab.
3. Bagi pemerintah, Hukum Islam bertujuan untuk memberi kemaslahatan atau
perlindungan bagi setiap orang atas kepentingannya. Untuk itu, suatu hukum
jangan sampai merugikan salah satu pihak tertentu.
dagang melalui sistem elektronik di Indonesia dalam perspektif Islam. Tujuan dari
penelitian adalah 1) Untuk mengetahui hak-hak konsumen dalam perundang-
undangan Indonesia dan konvensi Internasional, serta dalam hukum Islam; 2) Untuk
mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi dagang melalui
sistem elektronik; 3) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap perlindungan
konsumen dalam transaksi dagang melalui sistem elektronik.
Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah Kepustakaan (Library
Research) yaitu metode yang penulis gunakan yaitu kajian dengan menelaah dan
menelusuri literatur yang berkenaan dengan masalah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Hak-hal konsumen dalam
perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UUPK dalam pasal 4 disebutkan juga
sejumlah yang mendapat jaminan dan perlindungan hukum yakni (a) Hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan (b) Hak untuk memilih barang dan/atau
jasa (c) Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur (d) Hak untuk didengar
pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa; 2) Perlindungan hukum bagi
konsumen dalam transaksi dagang melalui sistem elektronik yang dipandang dari dua
segi yakni (a) perlindungan hukum prefentif dilakukan melalui pembentukan norma-
norma yang substansinya mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen dalam
peraturan perundang-undangan. Pengaturan penyelenggaran transaksi dagang melalui
sistem elektronik yang berlaku saat ini adalah UU ITE dan UU Perdagangan, (b)
perlindungan huku refresif, dilakukan dengan pelindungan hak-hak konsumen
transaksi dagang melalui sistem elektronik, dengan mencantumkan norma-norma
yang bersifat represif, berupa sanksi atas pelanggaran terhadap norma-norma yang
dilarang dalam undang-undang; 3) Bentuk-bentuk perlindungan konsumen pada
transaksi jual beli secara elektronik dalam hukum Islam dibagi dalam tiga bagian
yakni Larangan praktik penipuan, berbuat curang, dan unsur gharar, bentuk Jual Beli
yang Batal dan hak khiyar.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas maka diperoleh beberapa
kesimpulan bahwa:
1. Hak-hal konsumen dalam perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UUPK
dalam pasal 4 disebutkan juga sejumlah yang mendapat jaminan dan perlindungan
hukum yakni (a) Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan (b) Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa (c) Hak atas informasi yang benar, jelas, dan
jujur (d) Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa.
Sedangkan dalam hukum Islam, tidak hanya konsumen yang diberikan
perlindungan tetapi juga pelaku usaha dengan memberikan ruang kepada mereka
untuk mempertahankan hak-haknya dalam perdagangan melalui khiyar, beberapa
jenis hak khiyar diantaranya adalah; khiyar majelis, khiyar syarat, khiyar „aib,
khiyar tadlis, khiyar al-gabn al-fahisy (khiyar al-mustarsil), khiyar ru‟yah,
dan khiyar ta‟yin.
2. Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi dagang melalui sistem
elektronik yang dipandang dari dua segi yakni (a) perlindungan hukum prefentif
dilakukan melalui pembentukan norma-norma yang substansinya mencegah
terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen dalam peraturan perundang-undangan.
Pengaturan penyelenggaran transaksi dagang melalui sistem elektronik yang
berlaku saat ini adalah UU ITE dan UU Perdagangan, (b) perlindungan huku
refresif, dilakukan dengan pelindungan hak-hak konsumen transaksi dagang
melalui sistem elektronik, dengan mencantumkan norma-norma yang bersifat
represif, berupa sanksi atas pelanggaran terhadap norma-norma yang dilarang
dalam undang-undang.
3. Bentuk-bentuk perlindungan konsumen pada transaksi jual beli secara elektronik
dalam hukum Islam dibagi dalam tiga bagian yakni Larangan praktik penipuan,
berbuat curang, dan unsur gharar, bentuk Jual Beli yang Batal dan hak khiyar.
B. Implikasi
1. Bagi masyarakat harus bersikap jujur. Kejujuran dan kebenaran merupakan
sebuah nilai yang sangat penting. Berkaitan dengan ini, bentuk penipuan,
membuat pernyataan palsu, sikap eksploitasi adalah dilarang.
2. Bagi konsumen juga harus selalu menanamkan sikap kehati-hatian dalam
bertransaksi, sehingga tidak mudah dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak
bertanggung jawab.
3. Bagi pemerintah, Hukum Islam bertujuan untuk memberi kemaslahatan atau
perlindungan bagi setiap orang atas kepentingannya. Untuk itu, suatu hukum
jangan sampai merugikan salah satu pihak tertentu.
Ketersediaan
| SFEBI20200251 | 251/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
251/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
