Analisis KHI Pasal 80 Terhadap Istri Membebaskan Suami Dari Kewajiban Nafkah Menurut Perspektif Hukum Islam

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai“Analisis KHI Pasal 80 Terhadap Istri
Membebaskan Suami Dari Kewajiban Nafkah Menurut Perspektif Hukum
Islam”.Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Apa yang
menyebabkan istri membebaskan suami dari kewajiban nafkah, (2) Bagaimana
pandangan KHI tentang istri membebaskan suami dari kewajiban nafkah, (3)
Bagaimana pandangan hukum Islam tentang istri membebaskan suami dari kewajiban
nafkah.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut pendekatan yang dilakukan
adalah pendekatan yuridis normatif dan teologis normatif yang melihat objek kajian
dari sudut pandang hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian
kepustakaan yaitu penulis menggunakan buku-buku sebagai sumber datanya dengan
cara menelaah dan meniliti terhadap sumber-sumber keputusan baik Undang-undang,
al-Qur’an, as-Sunnah, buku-buku fiqh atau karya-karya ilmiah dan jurnal yang
berkaitan dengan masalah istri yang membebaskan suami dari kewajiban nafkah.
Berdasarkan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dokumentasi dan
pengutipan. Berupa pengutipan langsung maupun tidak langsung.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apa penyebab istri
membebaskan suami dari kewajiban nafkah, bagaimana pandangan Kompilasi
Hukum Islam mengenai istri membebaskan suami dari kewajiban nafkah, dan
bagaimana pandangan hukum Islam mengenai istri membebaskan suami dari
kewajiban nafkah tersebut.
Adapun hasil dari penelitian ini yaitu, Pertama, kewajiban seorang suami
pada dasarnya adalah menafkahi istri dan anak-anaknya. Akan tetapi, sekarang ini ada
masanya istri menjadi tulang punggung dan mencari nafkah yang dilakukan karena
berbagai alasan berbeda-beda, seperti halnya suami dalam keadaan sakit keras
ataupun suami sedang mengalami pemutusan hubungan kerja sehingga tidak bisa
mencari nafkah. Kedua,
Dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai istri yang
membebaskan kewajiban suami terhadap dirinya menyatakan bahwa yang mendasari
adanya pembebasan kewajiban seorang suami oleh istrinya dengan dasar pribadi istri
dans uami yang saling membantu dan melengkapi tujuan mewujudkan keluarga yang
bahagia dan kekal sesuai dengan ketuhanan yang maha Esa atau hal lain seperti suami
sakit keras sehingga tidak dapat memberikan nafkah. Ketiga, Dalam hukum Islam
istri yang membebaskan kewajiban suami dari nafkah dihukumi wajib karena ada
konsekuensi pertanggung jawaban kepada Allah swt. Istri tidak dibebani atau tidak
dibebankan untuk bekerja dalam hal ini mencari nafkah baik untuk dirinya sendiri
maupun untuk keluarganya, justru berhak mendapatkan nafkah dari suaminya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka simpulan dalam
pembahasan skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Dalam suatu perkawinan akan menimbulkan hak dan kewajiban suami istri.
Kewajiban seorang suami pada dasarnya adalah menafkahi istri dan anak-
anaknya. Akan tetapi, sekarang ini ada masanya istri menjadi tulang
punggung dan mencari nafkah yang dilakukan karena berbagai alasan
berbeda-beda, seperti halnya suami dalam keadaan sakit keras ataupun suami
sedang mengalami pemutusan hubungan kerja sehingga tidak bisa mencari
nafkah.
2. Dalam kompilasi hukum Islam tentang hak dan kewajiban dalam pasal 80
ayat (6) tentang istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap
dirinya sebagaimana tersebut dalam ayat (4) huruf a dan b menyatakan bahwa
yang mendasari adanya pembebasan kewajiban seorang suami oleh istrinya
dengan dasar pribadi istri dan suami yang saling membantu dan melengkapi
tujuan mewujudkan keluarga yang bahagia dan kekal sesuai dengan ketuhanan
yang Maha Esa atau hal lain seperti suami sakit keras sehingga tidak dapat
memberikan nafkah.
3. Menurut hukum Islam bahwa dalam sebuah keluarga, kewajiban untuk
mencari nafkah adalah tugas dari seorang laki-laki dan sudah sepantasnya
untuk suami berusaha sekuat tenaga dalam mencari nafkah untuk istri. Akan
tetapi, terkadang kewajiban wanita setelah menikah juga diharuskan untuk
membantu perekonomian suami yang masih belum mencukupi untuk
kehidupan keluarga. Meskipun istri yang bekerja dan menafkahi suami
diperbolehkan, akan tetapi tetap ada beberapa syarat wajib untuk dipenuhi
seperti tidak boleh melanggar sumber syariat Islam.
B. Implikasi
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada beberapa yang harus
diperhatikan:
1. Berbicara mengenai perkawinan tentunya tidak terlepas mengenai hak dan
kewajiban antara suami dan istri, yang mana pada hakekatnya suami
berkewajiban untuk menafkahi keluarganya. Mungkin diantara kita, ada yang
sebagai suami pengangguran atau bekerja namun tidak mencukupi sehingga
tidak bisa memberi nafkah kepada keluarganya. Sebaiknya suami harus
berupaya lebih keras untuk mencari nafkah, selalu ikhtiar disertai dengan
tawakkal kepada Allah Swt.
2. Bagi seorang istri memiliki hak untuk mendapatkan nafkah dari suami.
Namun adakalanya terdapat suatu kondisi dimana istri berperan pula sebagai
pencari nafkah. Meski tidak ada larangan mengenai hal ini, seorang istri yang
bekerja tidak boleh sampai melalaikan kewajiban utamanya yaitu mengurus
rumah tangga.
Ketersediaan
SSYA2021006262/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

62/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top