Analisis Penetapan Keputusan Pemberian Pinjaman Berdasarkan Metode 5C pada Koperasi Bakti Huria Syariah Cabang Bone
Zulfikar Faizal/01.16.5047 - Personal Name
Koperasi sebagai penggerak usaha mikro memiliki peran penting dalam
menjembatani kebutuhan modal kerja yang dapat menambah kemampuan pelaku
usaha mikro dalam mengembangkan usahanya. Hadirnya Koperasi yang pro terhadap
masyarakat
berpenghasilan
menengah
kebawah
memberikan
solusi
dalam
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masayarakat melalui kegiatan simpan
pinjam, baik yang bersifat konsumtif maupun produktif. Tujuan penelitian ini adalah:
(1) Untuk mengetahui penerapan metode 5C (Character, capacity, capital, collateral,
dan condition) dalam penetapan pemberian pinajaman pada Koperasi Bakti Huria
Syariah Cabang Bone. (2) Untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi
Koperasi Bakti Huria Syariah Cabang Bone dalam menetapkan pemberian pinjaman.
Untuk mencapai tujuan di atas, digunakan pendekatan kualitatif dengan jenis
pendekatan studi kasus, tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,
wawancara, dokumen/data, dan foto. Data di analisis dengan mereduksi data yang
tidak relevan, memaparkan data dan menarik kesimpulan.Hasil penelitian
menunjukkan bahwa, (1) dalam menetapkan keputusan pemberian pinjaman Koperasi
telah menerapkan prindip 5C (Character, capacity, capital, collateral, dan condition)
yang bertujuan untuk mengantisipasi atau mengurangi tingkat risiko terjadinya
pinjaman bermasalah. (2) dalam proses menetapkan untuk memberikan pinjaman
terkadang ditemukan kendala-kendala sehingga pinjaman tidak bisa dilayani
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian penjelasan dari pembahasan diatas, dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Koperasi Bakti Huria Syariah Cabang Bone menerapkan kelima prinsip yang
terdapat metode 5C sebagai upaya untuk memperkecil risiko terjadinya
pinjaman bermasalah atau bisa dikatakan bahwa metode 5C digunakan untuk
memastikan kelangsungan dari pinjaman yang diberikan kepada calon
peminjam yang berstatus sebagai anggota yang merupakan syarat utama untuk
mengajukan pinjaman. Setelah itu, barulah dilakukan peniaian metode 5C
terhadap anggota terang mengajukan pinjaman tersebut. Pertama, yang dinilai
adalah karakter dari orang tersebut apakah dapat dipercaya sebagai anggota
yang memiliki kemauan untuk mengembalikan pinjaman yang diambilnya.
Kedua, yang dilihat lagi seperti apa kondisi usahanya dengan melakukan survey
untuk memeriksa kondisi usahanya saat ini dan potensi usahanya dimasa yang
akan datang karena yang menjadi jaminan adalah usaha itu sendiri. Ketiga,
dengan memeriksa modal usaha yang dimiliki calon peminjam tersebut untuk
menentukan seberapa besar pinjaman yang bisa diberikan. Keempat, agunan
apa yang bisa disertakan oleh calon peminjam untuk memback-up pinjaman
yang akan diambilnya. Kelima, menilai seperti kemampuan calon peminjam
dalam mengembalikan pinjaman yang diambilnya. Jika kelima prinsip tersebut
telah terpenuhi, barulah Koperasi Bakti Huria Syariah Cabang Bone dalam
menetapkan keputusan untuk memberikan pinjaman. Jika ada salah satu prinsip
yang tidak terpenuhi maka pengajuannya tidak bisa dilayani.
2. Terdapat beberapa kendala yang dihadapi Koperasi Bakti Huria Syariah Cabang
Bone dalam menerapkan metode 5C dalam memberikan pinjaman. Yang
Pertama, kepribadian calon peminjam yang kurang baik sehingga pemberi
pinjaman tidak yakin untuk memberikan pinjaman. Kedua, pemberi pinjaman
menganggap calon peminjam tidak mampu untuk menjalankan usahanya.
Ketiga, struktur modal usaha calon peminjam yang tertera dalam
pembukuannya dianggap tidak memenuhi target. Keempat, nilai agunan yang
disertakan lebih kecil daripada jumlah pinjaman yang diajukan. Kelima, kondisi
usaha calon peminjam tidak memenuhi syarat dan dianggap tidak layak untuk
diberikan fasilitas pinjaman.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian diatas, dengan segala hormat penulis menyarankan
kepada Koperasi Bakti Huria Syariah agar senantiasa memberikan pembiayaan
untuk para pelaku usaha mikro sehingga perekonomian skala mikro bisa terus
berkembang. Dan dalam proses pemberian pinjaman agar tetap memperhatikan
prinsip 5C dan menerapkannya dengan lebih mendalam dari sebelumnya sehingga
tingkat risiko terjadinya pinjaman bermasalah semakin mengecil sehingga
Koperasi Bakti Huria Syariah dapat tetap beroperasi dengan baik dalam mengetasi
perekonomian mikro.
menjembatani kebutuhan modal kerja yang dapat menambah kemampuan pelaku
usaha mikro dalam mengembangkan usahanya. Hadirnya Koperasi yang pro terhadap
masyarakat
berpenghasilan
menengah
kebawah
memberikan
solusi
dalam
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masayarakat melalui kegiatan simpan
pinjam, baik yang bersifat konsumtif maupun produktif. Tujuan penelitian ini adalah:
(1) Untuk mengetahui penerapan metode 5C (Character, capacity, capital, collateral,
dan condition) dalam penetapan pemberian pinajaman pada Koperasi Bakti Huria
Syariah Cabang Bone. (2) Untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi
Koperasi Bakti Huria Syariah Cabang Bone dalam menetapkan pemberian pinjaman.
Untuk mencapai tujuan di atas, digunakan pendekatan kualitatif dengan jenis
pendekatan studi kasus, tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,
wawancara, dokumen/data, dan foto. Data di analisis dengan mereduksi data yang
tidak relevan, memaparkan data dan menarik kesimpulan.Hasil penelitian
menunjukkan bahwa, (1) dalam menetapkan keputusan pemberian pinjaman Koperasi
telah menerapkan prindip 5C (Character, capacity, capital, collateral, dan condition)
yang bertujuan untuk mengantisipasi atau mengurangi tingkat risiko terjadinya
pinjaman bermasalah. (2) dalam proses menetapkan untuk memberikan pinjaman
terkadang ditemukan kendala-kendala sehingga pinjaman tidak bisa dilayani
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian penjelasan dari pembahasan diatas, dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Koperasi Bakti Huria Syariah Cabang Bone menerapkan kelima prinsip yang
terdapat metode 5C sebagai upaya untuk memperkecil risiko terjadinya
pinjaman bermasalah atau bisa dikatakan bahwa metode 5C digunakan untuk
memastikan kelangsungan dari pinjaman yang diberikan kepada calon
peminjam yang berstatus sebagai anggota yang merupakan syarat utama untuk
mengajukan pinjaman. Setelah itu, barulah dilakukan peniaian metode 5C
terhadap anggota terang mengajukan pinjaman tersebut. Pertama, yang dinilai
adalah karakter dari orang tersebut apakah dapat dipercaya sebagai anggota
yang memiliki kemauan untuk mengembalikan pinjaman yang diambilnya.
Kedua, yang dilihat lagi seperti apa kondisi usahanya dengan melakukan survey
untuk memeriksa kondisi usahanya saat ini dan potensi usahanya dimasa yang
akan datang karena yang menjadi jaminan adalah usaha itu sendiri. Ketiga,
dengan memeriksa modal usaha yang dimiliki calon peminjam tersebut untuk
menentukan seberapa besar pinjaman yang bisa diberikan. Keempat, agunan
apa yang bisa disertakan oleh calon peminjam untuk memback-up pinjaman
yang akan diambilnya. Kelima, menilai seperti kemampuan calon peminjam
dalam mengembalikan pinjaman yang diambilnya. Jika kelima prinsip tersebut
telah terpenuhi, barulah Koperasi Bakti Huria Syariah Cabang Bone dalam
menetapkan keputusan untuk memberikan pinjaman. Jika ada salah satu prinsip
yang tidak terpenuhi maka pengajuannya tidak bisa dilayani.
2. Terdapat beberapa kendala yang dihadapi Koperasi Bakti Huria Syariah Cabang
Bone dalam menerapkan metode 5C dalam memberikan pinjaman. Yang
Pertama, kepribadian calon peminjam yang kurang baik sehingga pemberi
pinjaman tidak yakin untuk memberikan pinjaman. Kedua, pemberi pinjaman
menganggap calon peminjam tidak mampu untuk menjalankan usahanya.
Ketiga, struktur modal usaha calon peminjam yang tertera dalam
pembukuannya dianggap tidak memenuhi target. Keempat, nilai agunan yang
disertakan lebih kecil daripada jumlah pinjaman yang diajukan. Kelima, kondisi
usaha calon peminjam tidak memenuhi syarat dan dianggap tidak layak untuk
diberikan fasilitas pinjaman.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian diatas, dengan segala hormat penulis menyarankan
kepada Koperasi Bakti Huria Syariah agar senantiasa memberikan pembiayaan
untuk para pelaku usaha mikro sehingga perekonomian skala mikro bisa terus
berkembang. Dan dalam proses pemberian pinjaman agar tetap memperhatikan
prinsip 5C dan menerapkannya dengan lebih mendalam dari sebelumnya sehingga
tingkat risiko terjadinya pinjaman bermasalah semakin mengecil sehingga
Koperasi Bakti Huria Syariah dapat tetap beroperasi dengan baik dalam mengetasi
perekonomian mikro.
Ketersediaan
| SFEBI20200023 | 23/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
23/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
