Peran Dinas Perhubungan Dalam Mendukung Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Bone Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

No image available for this title
Skripsi ini berjudul Peran Dinas Perhubungan Dalam Mendukung
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Bone Berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu” pokok
permasalahannya adalah bagaimana peran Dinas Perhubungan dalam mendukung
peningkatan pendapatan asli daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan untuk menegetahui apa saja menjadi
kendala oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bone untuk menjalankan tugasnya
dalam mendukung Peningkatan Pendapatan Asli Daerah khususnya dalam retribusi
Izin Trayek bagi para penegmudi angkutan kota dan angkutan umum secara
keseluruhan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, penulis mengumpulkan data
dengan metode wawacara, observasi, Studi Pustaka dan dianalisis secara kualitatif
dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Sementara, pendekatan yang dilakukan dalam
penelitian ini adalah pendekatan normatif empiris, penelitian hukum teologis
normatif. Peneliti memperoleh data wawancara dari pegawai Dinas Perhubungan dan
beberapa Sopir Angkutan Umum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Bone
dalam melaksanakan pemungutan retribusi izin trayek dalam mendukung Pendpatan
Asli Daerah belum sepenuhnya terlaksana dengan baik oleh Dinas Perhubungan
masih ada beberapa kendala seperti kelalaian pengemudi dalam membayar retribusi
izin trayek dan adapun keluhan dari para pengemudi yang menjadi faktor dalam
lalainya pengemudi membayar surat izin trayek karna faktor perbandingan antara
sopir umum dan sopir online(Grab). Kendala yang dihadapi Dinas Perhubungan
dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah seperti kurangnya
pemahaman bagi para pengemudi bahwa kewajiban membayar izin trayek sangatlah
penting demi meningkatkan pembangunan jalan dan rambu lalu lintas agar dapat
mengatur secara otomatis setiap pengguna jalan di daerah Kabupaten Bone. Adapun
kendala dari Dinas Perhubungan itu sendiri karena kurang memperhatikan beberapa
keluhan dari para pengemudi angkutan umum.
A. Simpulan
Setelah penelti melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
Reserch) dengan judul “Peran Dinas Perhubungan Dalam Mendukung Peningkatkan
Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Bone Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu”, maka peneliti dapat memberikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pemungutan retribusi izin trayek Kabupaten Bone
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2011
Tentang Retribusi Perizinan Tertentu dalam pelaksanaanya dilakukan oleh
Dinas Perhubungan Kabupaten Bone. Diwajibkan bagi para
pengemudi/masyarakat untuk melakukan pembayaran retribusi izin
trayeknya, dalam pemungutan retribusi izin trayek yang dilakukan oleh
Dinas Perhubungan Kabupaten Bone belum dapat dikatakan optimal di
karenakan masih banyaknya para pengemudi atau masyarakat yang tidak
membayar retribusi izin trayek.
2. Kendala dalam pelaksanaan pemungutan retribusi izin trayek Kabupaten
Bone Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun
2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Kurangnya pengawasan
terhadap pemungutan retribisi izin trayek yang terjadi di lapangan serta
kurang cermatnya petugas di lapangan dalam memberikan peringatan
berupa kartu pengawasan, kemudian kesadaran masyarakat yang masih
kurang tentang arti pentingnya pembayaran retribusi izin trayek tersebut.
Keterlambatan membayar retribusi yang di lakukan oleh pengemudi, hal
ini sudah biasa terjadi karena di samping kelalaian dari pihak pemerintah,
juga data dari para pengemudi atau masyarakat yaitu sering terlambat
dalam membayar retribusi. Adapun upaya yang dilakukan oleh Dinas
Perhubungan dalam mengatasi permasalahan tersebut yaitu melakukan
sosialisasi dan memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang
retribusi.
B. Saran
Berdasarkan hasil yang telah dilakukan oleh peneliti tentang “Peran Dinas
Perhubungan Dalam
Mendukung Peningkatkan Pendapatan Asli Daerah Di
Kabupaten Bone Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu” maka penulis menyampaikan beberapa saran untuk
pihak terkait yaitu sebagai berikut:
1. Kepada pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Bone selaku penyelenggara
pemungutan retribusi izin trayek di wilayah kabupaten Bone lebih
meningkatkan lagi pengawasanya terhadap objek retribusi izin trayek serta
lebih mensosialisasikan mengenai pentingnya membayar retribusi.
2. Kepada wajib pajak atau para pengusaha hendaknya benar-benar
mematuhi peraturan daerah yang telah ditentukan oleh pemerintah tentang
retribusi izin trayek dengan membayar retribusi izin trayek sesuai dengan
waktu dan jumlah yang telah ditetapkan, agar dapat membantu pemerintah
dalam meningkatkan pendapatan daerah guna memperlancar proses
pembangunan dan prasarana di bidang fasilitas jalan.
3. Kepada pemerintah juga perlu menerima keluhan masyarakatnya karena
adanya rasa simpati kepada masyrakat yang bekerja setiap hari demi
menafkahi keluarganya, apalagi kondisi sekarang yang membuat
perekonomian masyrakat yang menurun mana lagi harus membayar
retribusi.
4. Kepada wajib pajak juga perlu memperhatkan kewajibannya sebagai wajib
pajak karena semua itu dilakukan oleh pemerintah demi mewujudkan asas
demokrasi.
5. Pemerintah daerah harus melakukan kampanye transparansi dengan
memasang iklan tentang semua perizinan resmi, serta biaya perizinan.
Kampanye ini dapat juga disosialisasikan melalui surat kabar dan tempat-
tempat pemberhentian truk dan cara ini bisa juga dikombinasikan dengan
iklan layanan publik di stasiun televisi,radio dan sosial media lainnya.
6. Pemerintah pusat juga perlu bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk
meniadakan berbagai bentuk retribusi yang tidak perlu guna meringankan
beban masyarakat.
7. Masyarakat harus pintar dalam melihat situasi dan kondisi terhadap apa
yang telah ditetapkan pemerintah seperti pembayaran retribusi izin trayek
karena pemerintah juga kewalahan dalam mengurus semua urusan daerah,
jadi diperlukan pengertian atau kesadaran diri setiap wajib pajak.
Ketersediaan
SSYA2021009494/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

94/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syarian

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top