Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Perceraian Gaib di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone
Nur Fadlia Wati/01.17.1100 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan
Perceraian Gaib di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone’. Permasalahan yang
diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana proses perceraian gaib di
Pengadilan Agama Watampone. (2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam
memutuskan perkara perceraian gaib di Pengadilan Agama Watampone. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui proses perceraian gaib dan pertimbangan hakim
dalam memutuskan perkara perceraian gaib di Pengadilan Agama Watampone.
Untuk memudahkan peneliti memecahkan masalah tersebut, maka digunakan
penelitian lapangan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan
dokumentasi. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui
pengembangan fakta-fakta lapangan yang dilakukan beberapa pendekatan.
Pendekatan tersebut ialah pendekatan teologi normatif, yuridis, dan sosiologis.
Adapun penelitian ini menggunakan analisis data dekskriptif kualitatif yaitu data
yang diperoleh kemudian digambarkan dan dianalisis.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Proses penyelesaian perceraian gaib di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A sama halnya dengan proses penyelesaian
perkara cerai lainnya dimulai dari pendaftaran gugatan cerai, penunjukan Majelis
Hakim dan penetapan hari sidang, pemanggilan pihak sidang, hingga proses
persidangan. Hanya saja yang membedakannya terletak pada saat pendaftaran perkara
di Pengadilan, Penggugat harus menyertakan surat keterangan gaib dari lurah atau
desa setempat. Perbedaan lainnya ialah cara pemanggilan pihak sidang, pemanggilan
dilakukan melalui media mass sebanyak (2 kali) dengan tenggang waktu satu bulan
antara pengumuman pertama dan kedua dan tenggang waktu antara penggilan
terakhir dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Watampone tetap memutuskan perkara
perceraian gaib meski belum cukup 2 tahun ditinggalkan yaitu melihat keadaan
rumah tangga antara suami dan istri yang sebelumnya sering terjadi perselisihan dan
pertengkaran secara terus menerus atau dikarenakan hal lainnya yang menjadi pemicu
suami meninggalkan istri hingga tidak diketahui kabar dan keberadaannya. Hakim
mempertimbangkan jika kondisi rumah tangga tersebut tetap dipertahankan, maka
hanya akan menimbulkan banyak mudārat daripada mengambil maṣlaḥat dengan
mempertahankan perkawinannya.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian di atas, penulis dapat menarik kesimpulan
bahwa ada dua yang menjadi kesimpulan dalam penelitian ini, yaitu:
1. Proses penyelesaian
2. perceraian gaib di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A sama halnya
dengan proses penyelesaian perkara cerai lainnya dimulai dari pendaftaran
gugatan cerai, penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang,
pemanggilan pihak sidang, hingga proses persidangan. Hanya saja yang
membedakannya terletak pada saat pendaftaran perkara di Pengadilan,
Penggugat harus menyertakan surat keterangan gaib dari lurah atau desa
setempat. Perbedaan lainnya ialah cara pemanggilan pihak sidang,
pemanggilan dilakukan melalui media mass sebanyak (2 kali) dengan
tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua dan
tenggang waktu antara penggilan terakhir dengan persidangan ditetapkan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
3. Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Watampone tetap memutuskan
perkara perceraian gaib meski belum cukup 2 tahun ditinggalkan yaitu melihat
keadaan rumah tangga antara suami dan istri yang sebelumnya sering terjadi
perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus atau dikarenakan hal
lainnya yang menjadi pemicu suami meninggalkan istri hingga tidak diketahui
kabar dan keberadaannya. Hakim mempertimbangkan jika kondisi rumah
tangga tersebut tetap dipertahankan, maka hanya akan menimbulkan banyak
mudārat daripada mengambil maṣlaḥat dengan mempertahankan perkawinannya.
B. Saran
Adapun saran yang dapat disampaikan terkait dengan penulisan skripsi ini
yaitu sebagai berikut:
1. Sebagaimana yang diketahui angka perceraian yang terjadi di Kabupaten
Bone cukup tinggi, pada tahun 2019 Pengadilan Agama Watampone telah
memutuskan perkara cerai talak sebanyak 369 dan cerai gugat sebanyak 1026
kasus. Untuk mengurangi angka perceraian maka diharapkan adanya upaya
dari pemerintah untuk melaksanakan langkah-langkah nyata dalam mengatasi
masalah tingginya tingkat perceraian di kabupaten bone dengan
mengoptimalkan peran BP4 (Badan Penasehat, pembinaan, dan pelestarian
perkawinan) dan mediasi pada Pengadilan Agama Watampone.
2. Banyak masyarakat awam yang berumah tangga namun gagal dalam
membinanya sehingga banyak yang berakhir pada perpisahan. Hal ini
dikarenakan kurangnya pengetahuan mengenai hubungan dalam perkawinan
dan rumah tangga. Oleh karena itu, BP4 Kantor Urusan Agama (KUA)
diharapkan dapat mengoptimalkan dalam pemberian nasehat pra nikah yang
dianggap sangat penting pada pembekalan awal bagi calon pengantin.
Perceraian Gaib di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone’. Permasalahan yang
diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana proses perceraian gaib di
Pengadilan Agama Watampone. (2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam
memutuskan perkara perceraian gaib di Pengadilan Agama Watampone. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui proses perceraian gaib dan pertimbangan hakim
dalam memutuskan perkara perceraian gaib di Pengadilan Agama Watampone.
Untuk memudahkan peneliti memecahkan masalah tersebut, maka digunakan
penelitian lapangan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan
dokumentasi. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui
pengembangan fakta-fakta lapangan yang dilakukan beberapa pendekatan.
Pendekatan tersebut ialah pendekatan teologi normatif, yuridis, dan sosiologis.
Adapun penelitian ini menggunakan analisis data dekskriptif kualitatif yaitu data
yang diperoleh kemudian digambarkan dan dianalisis.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Proses penyelesaian perceraian gaib di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A sama halnya dengan proses penyelesaian
perkara cerai lainnya dimulai dari pendaftaran gugatan cerai, penunjukan Majelis
Hakim dan penetapan hari sidang, pemanggilan pihak sidang, hingga proses
persidangan. Hanya saja yang membedakannya terletak pada saat pendaftaran perkara
di Pengadilan, Penggugat harus menyertakan surat keterangan gaib dari lurah atau
desa setempat. Perbedaan lainnya ialah cara pemanggilan pihak sidang, pemanggilan
dilakukan melalui media mass sebanyak (2 kali) dengan tenggang waktu satu bulan
antara pengumuman pertama dan kedua dan tenggang waktu antara penggilan
terakhir dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Watampone tetap memutuskan perkara
perceraian gaib meski belum cukup 2 tahun ditinggalkan yaitu melihat keadaan
rumah tangga antara suami dan istri yang sebelumnya sering terjadi perselisihan dan
pertengkaran secara terus menerus atau dikarenakan hal lainnya yang menjadi pemicu
suami meninggalkan istri hingga tidak diketahui kabar dan keberadaannya. Hakim
mempertimbangkan jika kondisi rumah tangga tersebut tetap dipertahankan, maka
hanya akan menimbulkan banyak mudārat daripada mengambil maṣlaḥat dengan
mempertahankan perkawinannya.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian di atas, penulis dapat menarik kesimpulan
bahwa ada dua yang menjadi kesimpulan dalam penelitian ini, yaitu:
1. Proses penyelesaian
2. perceraian gaib di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A sama halnya
dengan proses penyelesaian perkara cerai lainnya dimulai dari pendaftaran
gugatan cerai, penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang,
pemanggilan pihak sidang, hingga proses persidangan. Hanya saja yang
membedakannya terletak pada saat pendaftaran perkara di Pengadilan,
Penggugat harus menyertakan surat keterangan gaib dari lurah atau desa
setempat. Perbedaan lainnya ialah cara pemanggilan pihak sidang,
pemanggilan dilakukan melalui media mass sebanyak (2 kali) dengan
tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua dan
tenggang waktu antara penggilan terakhir dengan persidangan ditetapkan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
3. Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Watampone tetap memutuskan
perkara perceraian gaib meski belum cukup 2 tahun ditinggalkan yaitu melihat
keadaan rumah tangga antara suami dan istri yang sebelumnya sering terjadi
perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus atau dikarenakan hal
lainnya yang menjadi pemicu suami meninggalkan istri hingga tidak diketahui
kabar dan keberadaannya. Hakim mempertimbangkan jika kondisi rumah
tangga tersebut tetap dipertahankan, maka hanya akan menimbulkan banyak
mudārat daripada mengambil maṣlaḥat dengan mempertahankan perkawinannya.
B. Saran
Adapun saran yang dapat disampaikan terkait dengan penulisan skripsi ini
yaitu sebagai berikut:
1. Sebagaimana yang diketahui angka perceraian yang terjadi di Kabupaten
Bone cukup tinggi, pada tahun 2019 Pengadilan Agama Watampone telah
memutuskan perkara cerai talak sebanyak 369 dan cerai gugat sebanyak 1026
kasus. Untuk mengurangi angka perceraian maka diharapkan adanya upaya
dari pemerintah untuk melaksanakan langkah-langkah nyata dalam mengatasi
masalah tingginya tingkat perceraian di kabupaten bone dengan
mengoptimalkan peran BP4 (Badan Penasehat, pembinaan, dan pelestarian
perkawinan) dan mediasi pada Pengadilan Agama Watampone.
2. Banyak masyarakat awam yang berumah tangga namun gagal dalam
membinanya sehingga banyak yang berakhir pada perpisahan. Hal ini
dikarenakan kurangnya pengetahuan mengenai hubungan dalam perkawinan
dan rumah tangga. Oleh karena itu, BP4 Kantor Urusan Agama (KUA)
diharapkan dapat mengoptimalkan dalam pemberian nasehat pra nikah yang
dianggap sangat penting pada pembekalan awal bagi calon pengantin.
Ketersediaan
| SSYA20210025 | 25/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
25/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
